Ketika Efisiensi Menggeser Hak Pendidikan: Tinjauan Islam atas Wacana Sekolah Daring 2026
OpiniFakta ini menunjukkan bahwa pembelajaran daring bukanlah metode ideal
untuk diterapkan secara luas dalam kondisi normal
_________________________
Penulis Hj. Devi Novianti
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Wacana penerapan pembelajaran daring setelah libur Lebaran 2026 menghadirkan diskursus yang tidak sederhana. Pemerintah melalui Pratikno mengemukakan bahwa opsi ini sedang dikaji sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional, khususnya bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini disebut akan tetap menjaga keberlangsungan pendidikan agar tidak terganggu. Informasi tersebut telah dipublikasikan oleh. Detik.com
Efisiensi Anggaran Pendidikan
Namun, di balik narasi efisiensi tersebut tersimpan persoalan mendasar: Apakah pantas pendidikan yang menjadi fondasi masa depan generasi dijadikan instrumen penyesuaian kebijakan energi?
Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan sekadar sektor administratif yang bisa diatur berdasarkan kondisi anggaran atau efisiensi teknis. Pendidikan adalah kebutuhan mendasar umat yang berkaitan langsung dengan pembentukan manusia yang berilmu, beriman, dan berakhlak. Hal ini tercermin dari wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq: 1)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang aktivitas membaca, tetapi menunjukkan bahwa peradaban Islam dibangun di atas fondasi ilmu. Dengan demikian, kebijakan apa pun yang berpotensi melemahkan proses pendidikan harus dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar pilihan teknis.
Allah ﷻ juga menegaskan:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki posisi strategis dalam Islam. Ia bukan hanya sarana untuk kehidupan dunia, tetapi juga jalan menuju kemuliaan di sisi Allah. Maka menjaga kualitas pendidikan sejatinya adalah menjaga masa depan umat itu sendiri.
Dari sisi tanggung jawab negara, Islam memiliki prinsip yang tegas. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak hanya berfungsi sebagai pembuat kebijakan, tetapi sebagai penanggung jawab utama atas terpenuhinya kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Artinya, negara tidak boleh mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi kualitas layanan pendidikan, apalagi jika dampaknya telah terbukti sebelumnya.
Pengalaman pada masa pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting. Pembelajaran daring memang menjadi solusi darurat, tetapi bukan tanpa konsekuensi. Banyak siswa mengalami kesulitan memahami materi, keterbatasan akses teknologi menjadi hambatan nyata, dan interaksi antara guru dan murid yang sangat penting dalam pembentukan karakter menjadi berkurang drastis. Ketimpangan pendidikan pun semakin terlihat antara daerah yang memiliki akses teknologi dan yang tidak.
Fakta ini menunjukkan bahwa pembelajaran daring bukanlah metode ideal untuk diterapkan secara luas dalam kondisi normal. Oleh karena itu, menjadikannya sebagai kebijakan berbasis efisiensi energi patut dipertanyakan.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam. Indonesia adalah negara yang kaya akan energi. Dalam konsep Islam, sumber daya tersebut termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Jika terjadi masalah dalam distribusi atau konsumsi energi, maka yang seharusnya dibenahi adalah tata kelolanya, bukan justru mengurangi kualitas layanan dasar seperti pendidikan.
Ketika pendidikan dijadikan variabel penyesuaian, hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas. Kebijakan yang seharusnya melindungi hak dasar justru berpotensi mengurangi kualitasnya. Inilah yang sering muncul dalam sistem yang berorientasi pada efisiensi dan biaya, di mana aspek kemaslahatan jangka panjang kerap dikalahkan oleh pertimbangan praktis jangka pendek.
Berbeda dengan Islam, yang menempatkan pendidikan sebagai pilar utama dalam membangun peradaban. Negara dalam Islam tidak hanya menyediakan akses pendidikan, tetapi juga memastikan kualitasnya tetap terjaga. Pendidikan tidak boleh dijadikan objek eksperimen kebijakan yang berisiko menurunkan mutu generasi.
Selain itu, pendidikan dalam Islam tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Proses ini membutuhkan interaksi langsung, keteladanan, dan pembinaan yang berkesinambungan—sesuatu yang sulit dicapai melalui pembelajaran daring.
Dengan demikian, wacana pemberlakuan sekolah daring pascaLebaran 2026 seharusnya tidak dilihat sebagai solusi sederhana. Ia perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Efisiensi energi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat.
Negara seharusnya mencari solusi yang lebih strategis dan komprehensif, seperti memperbaiki tata kelola energi, meningkatkan efisiensi sektor lain yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, atau mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki.
Pada akhirnya, pendidikan adalah investasi peradaban. Mengorbankannya demi efisiensi jangka pendek sama saja dengan mempertaruhkan masa depan bangsa. Dalam Islam, amanah kepemimpinan tidak hanya diukur dari keberhasilan mengelola sumber daya, tetapi juga dari kemampuan menjaga dan membina generasi.
Karena setiap kebijakan, sekecil apa pun, akan dimintai pertanggungjawaban—bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah ﷻ. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


