Alkohol dalam Perjanjian ART demi Pariwisata ala Kapitalisme
OpiniDalam sistem kapitalis setiap barang yang memiliki permintaan dipasar dianggap barang ekonomis
Sehingga produksi, distribusi atau peredaran dan konsumsinya bebas dalam sistem kapitalis
____________________
Penulis Ria Nurvika Ginting, SH, MH
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS atau The Agreement on Resiprokal Trade (ART) yang diteken pada Kamis, 19 Februari 2026 di Washington DC lalu mencantumkan mengenai Indonesia mengimpor produk minuman alkohol asal Amerika Serikat. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut bahwa porsi impor dari AS relatif kecil dari total impor minuman alkohol nasional.
Pada tahun 2025, total impor produk minuman alkohol Indonesia mencapai USD1,23 miliar sedangkan impor yang berasal dari AS tercatat sekitar USD86,1 juta atau hanya sekitar 7 persen dari total impor minuman alkohol nasional. Ini relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa. (Line1.news.com, 23-2-26)
Haryo menyebutkan bahwa ketersediaan produk yang beragam dan berkualiltas dari minuman beralkohol tersebut penting untuk mendukung daya saing di bidang pariwisata. Salah satunya untuk meningkatkan pengeluaran wisatawan asing ketika berwisata di tanah air. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap memastikan perlindungan produk domestik. Pemerintah akan secara aktif mempromosikan minuman beralkohol seperti bir dan wine yang merupakan komoditas ekspor unggulan.
Selain itu, Haryo juga memastikan bahwa seluruh impor minuman beralkohol dari AS tersebut tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses importasi harus memenuhi persyaratan perizinan, pencantuman keterangan informasi, serta ketentuan keamnan pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (JawaPost.com, 23-2-26)
Alkohol Legal dan Ilegal
Alkohol yang beredar di tengah-tengah masyarakat jika memiliki izin dikatakan alkohol legal. Mengapa demikian? Alkohol resmi atau berizin hanya dapat dibeli di hotel atau supermarket. Jika terjadi kasus meninggalnya seseorang diakibatkan alkohol dipastikan bukan alkohol resmi, tetapi oplosan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana dalam perbincangan bisnis yang diadakan di Restoran Salero Jumbo pada Rabu, 21 September 2021. Dia merasa negara mencampuradukkan masalah ekonomi dengan masalah sosial ketika pemerintah membahas mengenai pelarangan minuman beralkohol (minol) ketika itu.
Minuman alkohol yang akan diimpor oleh Indonesia juga merupakan alkohol legal yang mendapatakan izin dari pemerintah. Pemerintah beralasan ini untuk meningkatkan daya saing di bidang pariwisata. Wisatawan asing akan betah dan senang jika minuman alkohol yang disediakan di tempat wisata banyak ragamnya dan berkualitas.
Beginilah gambaran negeri yang menerapkan sistem kapitalis-liberal yang mana berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan dan segala sesuatu dinilai dengan materi (keuntungan) sehingga semua lini kehidupan dijadikan lahan bisnis tanpa melihat apakah hal tersebut halal atau haram. Dalam sistem kapitalis, setiap barang yang memiliki permintaan di pasar dianggap barang ekonomis.
Alhasil, produksi, distribusi atau peredaran dan konsumsinya bebas dalam sistem kapitalis. Negara berperan sebagai regulator sehingga yang beredar adalah minuman alkohol yang legal menurut undang-undang. Demi keuntungan yang lebih banyak lagi pada sektor pariwisata pemerintah bersedia untuk menyediakan kebutuhan wisatawan asing. Salah satunya yakni minuman beralkohol ini.
Dengan beragam dan berkualitasnya minuman alkohol yang disediakan menjadi daya tarik wisatawan untuk datang ke tanah air. Inilah konsep sistem kapitalis-sekuler yang tidak memandang halal atau haram. Selama menghasilkan ‘cuan’ halal atau haram tidak menjadi pertimbangan.
Pariwisata dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam yakni Daulah Islam, pariwisata tidak termasuk bagian yang menjadi sumber ekonomi Islam. Pariwisata dalam Islam merupakan sarana dakwah dan di’ayah (propaganda). Menjadi sarana dakwah karena manusia baik muslim maupun non-muslim biasanya akan tunduk dan takjub dengan menyaksikan keindahan alam.
Pada titik ini potensi yang diberikan Allah (objek wisata) digunakan untuk menumbuhkan keimanan pada Sang Khaliq. Yang sebelumnya tidak beriman akan beriman, yang sudah beriman akan mengokohkan keimanannya. Menjadi sarana propaganda karena dengan menyaksikan langsung peninggalan bersejarah dari peradaban Islam ini siapa pun yang sebelumnya tidak yakin akan keagungan dan kemuliaan Islam, umat dan peradabannya akhirnya bisa diyakini dan menjadi yakin.
Islam tidak akan mengeksploitasi pariwisata untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Berbeda dengan sistem kapitalis-sekuler yang menjadikan pariwisata sebagai sumber perekonomiannya sehingga akan menggunakan cara apa pun untuk kepentingan ekonomi dan bisnis ini. Bahkan akan mentolelir praktik kemaksiatan seperti melegalkan minuman alkohol atau menyediakan tempat bercampurnya laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah al-Maidah: 90-91, " Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Namun, perbuatan keji ini yang Indonesia setujui dengan menyetujui perjanjian dagang, mengimpor minuman alkohol dari AS untuk meningkatkan sumber penerimaan ekonomi dari bidang pariwisatanya. Sedangkan Islam memiliki sumber pendapatan tetap yang menjadi pos pemasukan perekonomiannya.
Dengan demikian, Islam akan dapat menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Pada saat yang sama, Islam dapat mengemban dakwah baik kepada mereka yang memasuki wilayahnya maupun rakyat negara kafir di luar wilayahnya. Beginilah kebijakan yang ditetapkan Islam dalam bidang pariwisata. Hal ini hanya bisa terwujud dengan adanya sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Wallahualam bissawab [Dara/MKC]


