Alt Title

Kapitalisme Menyuburkan Kasus Narkoba

Kapitalisme Menyuburkan Kasus Narkoba


 


Memberantas serta memberangus narkoba harus dimulai dengan menghilangkan 

paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya

__________________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Maraknya peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Terulang kembali kasus narkoba pada generasi muda. Pengedar sabu SH dan KF yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota pada Rabu (1-4-2026) saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara bandar alias pemasok narkoba masih diburu.


Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu handphone, alat isap (bong), plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. Diduga SH tidak bekerja dan KF masih berstatus pelajar. (detikbali.com, 2-4-2026)


Pengedar menyasar pada berbagai kalangan masyarakat baik kalangan atas, menengah ataupun kalangan bawah. Penyebarannya tidak hanya di masyarakat perkotaan, tetapi sudah menjangkau ke desa-desa.


Berdasarkan data Badan Narkotika Nasionan (BNN) bersama BRIN dan BPS yang dipaparkan pada akhir 2025 tercatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami kenaikan,  mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta jiwa kelompok usia 15-64 tahun, yang sebelumnya mencapai 3,3 juta jiwa. Secara ekonomi, perputaran uang dari peredaran narkoba di Indonesia ditaksir hampir mencapai Rp 500 triliun pertahun, sedangkan jumlah 52 persen penghuni lapas di Indonesia adalah penyalah guna narkoba.


Adapun jenis yang paling banyak disalahgunakan yaitu sabu-sabu, obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Benzo, tembakau sintetis yang banyak digunakan remaja serta psikotropika. Memberantas narkoba hingga akarnya memerlukan upaya keras bagi negeri ini. Banyak faktor yang memengaruhi remaja terutama pelajar mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.


Pertama, pencarian identitas diri. Masa di mana remaja sedang mencari tahu siapa dirinya, mau apa sehingga membuat remaja memilih hidupnya bebas tanpa banyak aturan yang justru membawa pengaruh negatif.


Kedua, kondisi lingkungan yang tidak kondusif. Maraknya pengguna narkoba menyebabkan banyaknya pengedar di lingkungan tersebut sehingga memudahkan remaja untuk mencoba, bahkan ketergantungan barang haram tersebut. 


Ketiga, minimnya edukasi diri mengenai bahaya narkoba. Tidak sedikit remaja mulai dari kecanduan narkoba sampai meninggal dunia. Maka itu remaja perlu mendapatkan informasi terkait narkoba dari sumber resmi yang terpercaya.


Upaya pemerintah dalam memberantas narkoba juga sering dirangkum dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), ada beberapa penanganan pemerintah seperti Pembentukan Lembaga Khusus (BNN). Pemerintah juga memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba.


Menyediakan rehabilitasi medis dan sosial untuk melepaskan diri dari kecanduan yang mencakup tahap pemeriksaan, detoksifikasi hingga stabilisasi. Adanya edukasi dan kampanye secara masif mengenai bahaya narkoba terutama menyasar generasi muda di sekolah dan komunitas pemuda. Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk mengatasi kasus narkoba. Lalu mengapa pengedar dan pengguna narkoba makin subur?


Bukan hal aneh jika kasus narkoba masih banyak terjadi sampai sekarang karena negeri ini menggunakan sistem sekuler kapitalis. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang membuat manusia jauh dari aturan agama, seakan-akan permasalahan dunia cukup diatur oleh manusia saja. Banyak pemodal besar juga yang punya kepentingan terhadap bisnis narkoba. Maka wajar jika permasalahan narkoba tak  pernah kunjung usai, sekalipun pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi peredaran narkoba.


Lemahnya sistem pendidikan dan hukum yang diterapkan di negara ini menjadikan generasi muda mudah terjerat pada aktivitas melanggar hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku belum memberikan efek jera walaupun pemerintah sudah membuat UU dan sanksi tegas karena tidak sedikit pengguna hanya dihukumi dengan rehabilitasi dan pengedar narkoba banyak yang lolos, padahal jelas baik pengguna, pengedar atau bandar sama-sama melakukan kejahatan sehingga harus dihukum dengan berat.


Keadaan ini berbeda dengan Islam. Aturan Islam dengan tegas akan memberantas narkoba dengan solusi sistemis. Negara akan melakukan berbagai upaya, di antaranya: Pertama, membangun ketakwaan komunal dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat yang mengarah pada kemaksiatan dan kejahatan. Ketiga, negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Keempat, menegakkan sanksi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan.


Sistem Islam juga mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Takzir adalah sanksi bagi kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat, yakni sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan oleh Syari’. 


Namun, dalam perkara ini Syari’ telah menyerahkan sepenuhnya hak penetapan kadar sanksi kemaksiatan tersebut kepada kadi. Atas dasar ini maka kadi akan mempertimbangkan kemaksiatan tersebut dengan sifatnya sebagai wakil khalifah dalam masalah peradilan. Ini berarti, sesungguhnya Syari’ telah menyerahkan hal itu kepada khalifah dan lebih utama lagi bahwa Syari’ telah menyerahkan urusan tersebut kepada kadi (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 230).


Terhadap kasus narkotika, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 272 menjelaskan garis besar sanksi bagi produsen, pengedar, dan pembeli barang haram seperti narkotika.


1. Setiap orang yang memperdagangkan narkotika, semisal ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh kadi.


2. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkotika akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya ringan.


3. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar, sedangkan ia tahu bahwa bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat khamar, baik menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Khil4fah yang nonmuslim yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsi narkotika.


4. Setiap orang yang membuka tempat tersembunyi (terselubung) atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika (obat bius) maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.


5. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun lamanya.


6. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan kecuali jika dibuat dengan cara pembuatan medis dan menjualnya layaknya apoteker dan lain-lain. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, buktinya didengarkan.


Demikianlah, Islam menetapkan secara teratur dan rinci solusi dalam mencegah dan menangani permasalahan narkoba. Memberantas serta memberangus narkoba harus dimulai dengan menghilangkan paradigma sekuler kapitalisme yang menjadi akar masalahnya, yakni dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.