Isrāf (Adiksi) Digital: Kerusakan Mental yang di Sengaja
OpiniTekanan global perusahaan teknologi besar sering melobi agar aturan lebih longgar
Kesadaran masyarakat regulasi efektif hanya apabila pengguna sadar sepenuhnya akan risiko adiksi
_______________________
Penulis Mommy Hulya
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dunia baru-baru di gemparkan dengan isu gugatan terhadap Meta dan YouTube. Dikutip dari Opsi.id, (13-4-2026). Perempuan berusia 20 tahun bernama Kaley disebut telah melayangkan gugatan terhadap Meta dan YouTube lantaran dirinya mengalami kecanduan media sosial selama masa kecil.
Fakta yang mengagetkan, Meta sebagai pemilik Instagram, Facebook, WhatsApp serta Google sebagai pemilik YouTube sengaja membangun platform media sosial yang adiktif dan merugikan kesehatan mental.
Kasus ini semakin membuka tabir kebenaran bahwa platform dirancang untuk menimbulkan perilaku adiksi pada anak dan mengakibatkan gangguan kesehatan mental lain. Besaran Denda untuk platform raksasa itu tidak akan mengubah pola mereka dalam mendesain algoritma. Perusahaan platform tidak akan jera dengan sanksi denda karena tidak sebanding dengan besaran keuntungan yang mereka ambil dari menguasai pasar screen time, dan kekayaan menambang data sebagai kekayaan mereka.
Pengertian Israf (Adiksi) Digital
Adiksi merupakan salah satu istilah psikologi yang artinya perilaku berulang yang sulit dikendalikan, meskipun merugikan diri sendiri, contohnya kecanduan media sosial, game, atau zat tertentu.
Dalam istilah Islam perilaku yang berlebihan dan melampaui batas dalam menggunakan sesuatu (harta, waktu, tenaga, hiburan) di sebut Israf. Jadi, Adiksi digital bisa di pandang sebagai bentuk Israf era modern ini. Karena penggunaan media sosial yang berlebihan, melalaikan kewajiban, merusak kesehatan mental, dan mengganggu keseimbangan hidup. Adiksi digital atau Israf digital bukan hanya terjadi di Indonesia justru pasar screen time Indonesia termasuk tinggi di dunia.
Screen time berlebihan bisa dikaitkan dengan isrāf digital: penggunaan berlebihan yang melalaikan kewajiban.
Al-Qur’an mengingatkan, “Katakanlah: siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?” (QS. Al-A‘rāf: 32)
Nikmat dunia memang boleh dinikmati, tetapi tidak untuk berlebihan. Dan Allah menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan” (QS. Al-Isrā’: 27)
Jika berlebihan dalam harta saja disebut sebagai saudara setan, bagaimana dengan berlebihan dalam dunia digital yang merusak akal dan jiwa? Apakah kita rela generasi muda kita menjadi korban algoritma yang sengaja dirancang untuk membuat mereka kecanduan?
Dengan screen time tertinggi di dunia, Indonesia menghadapi tantangan besar menjaga ḥifẓ al-nafs (jiwa) dan ḥifẓ al-‘aql (akal). Bahaya Israf (Adiksi) digital?
Indonesia menduduki peringkat pertama dalam penggunaan aplikasi mobile. Rata-rata penduduk dunia hanya menghabiskan waktu dengan layarnya hanya 5 jam perhari sementara penduduk Indonesia lebih dari 6 jam. Mengapa screen time di Indonesia tinggi?
Indonesia memiliki jumlah populasi sangat tinggi. Jumlah penduduk besar lebih dari 270 juta jiwa dengan penetrasi smartphone sangatlah luas.
Dominasi terjadi pada aplikasi hiburan, tiktok YouTube, Instagram menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan. Digitalisasi yang terlanjur membudaya media sosial menjadi sarana utama komunikasi, hiburan, pekerjaan, bahkan, pendidikan faktor pandemi juga meningkatkan penggunaan ponsel.
Masyarakat Indonesia sudah mulai terbiasa dengan screen time yang tanpa sadar menjerumuskan mereka terhadap perilaku Israf (adiksi) digital.
Dampak dari Israf (Adiksi) Digital
Kesehatan mental meningkatnya kasus kecemasan, depresi dan gangguan tidur. Produktivitas pelajar dan pekerja kehilangan fokus karena terlalu lama online (screen time).
Relasi sosial interaksi tatap muka berkurang muncul fenomena FOMO. Spiritualitas sebagian anak muda lalai dari ibadah karena sibuk dengan dunia digital.
Peran Regulasi Platform Digital
Fakta mengenai Indonesia sebagai salah satu pengguna terbesar media sosial sebagai pengingat atas pentingnya regulasi, dan literasi digital untuk melindungi anak-anak dan remaja. Gunakan media sosial secara bijak batasi waktu pilih konten bermanfaat. Tak kalah penting Peran orang tua, pendidik, dan komunitas dalam membimbing generasi muda.
Regulasi yang berpihak pada kesehatan mental dan kesejahteraan umat. Regulasi platform digital dari pemerintahan merupakan aturan hukum yang di buat untuk mengendalikan dampak media sosial, aplikasi, serta layanan digital. Terutama agar tidak merugikan masyarakat sebagai contoh melindungi anak-anak dari konten berbahaya atau adiksi.
Tantangan Regulasi
Kesenjangan implementasi masih ada platform yang belum patuh sepenuhnya terhadap aturan perlindungan anakm
Di Indonesia, regulasi ini sudah mulai ditegakkan lewat PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17/2025) dan Perpres No. 82/2023 tentang transformasi digital.
Tekanan global perusahaan teknologi besar sering melobi agar aturan lebih longgar. Kesadaran masyarakat regulasi efektif hanya apabila pengguna sadar sepenuhnya akan risiko adiksi.
Isrāf digital adalah tantangan nyata bagi umat Islam di era modern. Islam mengajarkan keseimbangan dan tanggung jawab; media sosial harus digunakan sesuai prinsip itu.
Gugatan di AS menjadi momentum refleksi: apakah kita siap menjaga jiwa dan akal dari jebakan algoritma?
Perlindungan anak anak di ruang digital tidak bisa dipisahkan dari jaminan keamanan ruang digital, termasuk kemampuan negara memberikan regulasi atas algoritma platform. Ini bisa dilakukan jika negara memiliki kedaulatan di ruang digital Islam memberikan visi politik. Waalahualam bissawab.


