Legalisasi Hukuman Mati Isra*l: Puncak Kezaliman Zionis dan Mandulnya Kecaman Dunia
Opini
Di sisi lain, keberanian Zion*s mengabaikan hukum internasional di bawah lindungan Amerika Serikat
menunjukkan tingkat kejemawaan (arogansi) yang memuncak
_________________________
Penulis Endah Dwianti
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengusaha
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dunia kembali disuguhi tontonan kebiadaban yang legal. Disaat retorika hak asasi manusia (HAM) terus didengungkan di forum-forum internasional, entitas Zion*s justru menunjukkan wajah aslinya sebagai rezim apartheid yang haus darah.
Berdasarkan laporan dari berbagai kanal berita utama, berikut adalah fakta-fakta kelam yang terjadi di akhir Maret hingga awal April 2026. Parlemen Isra*l (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk P4lestina yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga atau tentara Isra*l. (Sindonews.com, 30-03-2026)
Gelombang kecaman datang dari berbagai penjuru. Indonesia melalui Kemlu mendesak tindakan tegas PBB. (Kompas.com, 01-04-2026)
Slovenia dan negara-negara Eropa lainnya turut mengecam karena kebijakan ini dinilai diskriminatif secara rasial dan melanggar hukum internasional. (CNN Indonesia, 31-03-2026)
Bahkan LSM di dalam Israel sendiri dan anggota Kongres AS menyatakan kemarahan atas kebijakan yang dianggap "melegalkan diskriminasi" ini.(Sindonews, 30-03-2026)
Eskalasi Keputusasaan Zion*s
Lahirnya UU ini bukanlah tanda kekuatan, melainkan sinyal keputusasaan dan kegagalan sistemik. Selama puluhan tahun, Zion*s telah mencoba segala cara: penjara bawah tanah, penyiksaan, hingga blokade total. Namun, mereka gagal mengintimidasi rakyat P4lestina. Semangat perlawanan (muqawamah) justru makin membara.
Hukuman mati ini adalah upaya terakhir untuk memadamkan api perlawanan dengan teror legal. Namun, secara sosiologis kebijakan ini justru akan melahirkan ribuan pahlawan baru. Bagi rakyat P4lestina syahid adalah kemuliaan, bukan sesuatu yang ditakuti.
Di sisi lain, keberanian Zion*s mengabaikan hukum internasional di bawah lindungan Amerika Serikat menunjukkan tingkat kejemawaan (arogansi) yang memuncak. Hal ini terjadi karena mereka melihat fakta pahit: umat Islam di dunia, khususnya para penguasanya, seolah lumpuh. Jutaan tentara di negeri-negeri muslim hanya menjadi penonton, sementara saudara mereka diatur untuk "disembelih" lewat meja hijau yang zalim.
Pandangan Islam: Ketidakadilan Berbasis Rasisme
Dalam pandangan Islam, hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan atas dasar kebencian rasial atau kepentingan penjajahan. Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Maidah: 8)
UU yang disahkan Knesset adalah bentuk kezaliman berlapis.
Pertama, mereka adalah penjajah (muhtallin) yang secara hukum syarak tidak memiliki hak sejengkal pun atas tanah P4lestina. Kedua, mereka menghukum para pemilik tanah yang sah saat mereka mempertahankan diri. Dalam Islam, membela tanah air dan kehormatan adalah kewajiban, dan pelakunya adalah mujahid, bukan kriminal.
Keberanian Zion*s ini adalah konsekuensi logis dari hilangnya junnah (perisai) umat Islam. Saat ini, umat terpecah dalam sekat-sekat nasionalisme yang membuat satu negeri muslim merasa tidak punya urusan dengan negeri lainnya.
Konstruksi Solusi: Saatnya Dakwah Politik Ideologis
Melihat realitas ini, kita tidak bisa lagi berharap pada sistem internasional yang standar ganda. PBB terbukti mandul, dan kecaman diplomatik hanya dianggap angin lalu oleh Zion*s.
1. Melampaui Sekadar Kecaman Umat
Islam, terutama para tokoh dan penguasanya, tidak pantas lagi merasa cukup dengan "kecaman keras". Kata-kata tidak akan menghentikan peluru atau membatalkan undang-undang zalim. Dibutuhkan langkah politik nyata, mobilisasi bantuan, dan pemutusan hubungan diplomatik total bagi yang memilikinya.
2. Perubahan Mendasar Melalui Dakwah
Ideologis sejarah telah membuktikan bahwa P4lestina merdeka di bawah panji Islam, bukan di bawah negosiasi demokrasi yang semu. Umat harus disadarkan bahwa akar masalahnya adalah ketiadaan kepemimpinan yang tegak di atas akidah Islam, kepemimpinan yang menyatukan potensi militer dan ekonomi umat untuk membela kehormatan agama.
Sudah saatnya kita menggagas perubahan mendasar melalui dakwah politik ideologis. Dakwah yang tidak hanya menyentuh aspek ibadah individu, tetapi juga menyentuh tata kelola kenegaraan dan politik luar negeri sesuai thariqah (metode) dakwah Rasulullah saw.. Kita butuh kepemimpinan yang mampu berkata "Tidak" pada hegemoni Amerika dan mampu melindungi setiap tetes darah kaum muslim.
Khatimah
UU Hukuman Mati ini adalah lonceng pengingat bagi kita semua. Jika kita terus diam, kebiadaban ini akan terus berlanjut hingga tak ada lagi yang tersisa dari P4lestina. Mari rapatkan barisan, tajamkan literasi politik Islam, dan terus suarakan kebenaran hingga kemenangan yang dijanjikan itu tiba. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


