Judol Kian Ganas Ikatan Keluarga Kian Terkikis Habis
OpiniTragedi demi tragedi akibat judi online ini menjadi pesan keras
bahwa masyarakat membutuhkan perubahan paradigma fundamental
_______________________
Penulis Ummu Wildan
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - “Air susu dibalas darah hitam kematian.” Ungkapan itu terasa tepat menggambarkan tindakan seorang anak yang tega menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri. Seorang ibu melahirkan manusia, tetapi tidak semua anak yang lahir tumbuh menjadi manusia seutuhnya.
Publik belum lama ini diguncang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di Lahat, Sumatra Selatan. Peristiwa tragis ini dipicu kecanduan judi online (judol). Diketahui pelaku berinisial AF (23) nekat melakukan pembunuhan setelah permintaannya akan uang untuk berjudi ditolak. (kompas.id, 10-4-2026)
Peristiwa ini jelas bukan tindakan spontan. Amarah karena penolakan menjadi pemicu awal. Pelaku bahkan sempat mengambil emas milik korban sekitar 13 gram. Demi menutupi perbuatannya dan mencegah korban melapor kepada keluarga, pelaku merencanakan aksi keji: membunuh, membakar, dan memutilasi jasad ibunya sendiri.
Kasus di Lahat bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan potret rusaknya logika dan empati akibat kecanduan judi. Secara psikologis, kecanduan judi merusak sistem dopamin serta fungsi otak depan yang berperan dalam pengambilan keputusan dan empati. Pada tahap berat, tujuan pelaku bukan lagi kemenangan, melainkan dorongan untuk terus bermain. Dalam kondisi ini, orang tua dapat dipandang sebagai penghalang sekaligus sumber dana.
Fenomena ini bukan yang pertama. Judi daring kerap berujung pada kekerasan, bahkan kehilangan nyawa, baik terhadap orang lain maupun diri sendiri. Kasus serupa sebelumnya juga mencuat, seperti peristiwa seorang istri yang membakar suaminya di NTT pada 2024. Kecanduan judi telah mengaburkan nalar hingga relasi paling mendasar, antara anak dan ibu pun runtuh.
Sekularisme dan Pergeseran Nilai Hidup
Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, hedonisme dan orientasi materi kerap menjadi rujukan utama. Rasa pengawasan moral melemah, sementara aturan agama ditinggalkan secara terang-terangan. Dalam situasi ini, tindakan maksiat maupun kriminal dapat dianggap wajar selama memberi keuntungan atau kepuasan instan.
Dalam kasus di Lahat, nilai kasih sayang seorang ibu kalah oleh dorongan memperoleh uang demi memuaskan hasrat berjudi. Jika standar hidup semata-mata diukur dari manfaat materi, berarti kebebasan tanpa batas menjadi konsekuensinya. Batas halal dan haram diabaikan, yang penting adalah keuntungan.
Padahal dalam perspektif Islam, agama tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga seluruh dimensi kehidupan, dari individu hingga tata negara. Karena itu, agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Kapitalisme dan Tekanan Ekonomi
Sistem ekonomi yang berorientasi kapital cenderung memusatkan kekayaan pada segelintir elite. Sumber daya alam dikuasai pemilik modal besar, sementara keuntungan terkonsentrasi pada kepentingan pribadi. Di sisi lain, masyarakat luas harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup.
Dalam kondisi lapangan kerja yang terbatas dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, judol dipasarkan sebagai jalan pintas keluar dari kesulitan ekonomi. Padahal, itu hanya harapan semu. Bagi pelaku industri, judi daring justru menjadi ladang keuntungan besar. Sistem ini secara tidak langsung memanfaatkan keputusasaan ekonomi masyarakat.
Negara sebagai Regulator Bukan Pelindung
Berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari sistem yang diterapkan negara, termasuk maraknya judi daring. Penanganannya selama ini cenderung reaktif, bertindak setelah kasus viral. Pemblokiran situs memang dilakukan, tetapi hanya bersifat teknis dan tidak menyentuh akar masalah.
Masalah mendasar, yakni sistem yang memberi ruang spekulasi serta lemahnya ketahanan individu terhadap kemaksiatan belum ditangani secara serius. Meski pemerintah telah membentuk satuan tugas, upaya tersebut belum mampu menjadikan negara sebagai pelindung (junnah) yang menutup celah kerusakan secara menyeluruh. Pemberantas judi online membutuhkan penanganan serius dari pemerintah. Bukan sekadar tambal sulam, dimana pemberantasnya menyentuh akar permasalahannya yaitu sistem kapitalisme.
Sanksi yang Tidak Memberikan Efek Jera (Zawajir)
Dalam sistem hukum saat ini, penegakkan hukum sering kali dianggap tajam kebawah namun tumpul ke atas, atau bahkan bisa dikompromikan. Sanksi hukum yang ada belum mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi orang lain) maupun jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Hal ini terbukti dari banyaknya residivis atau kasus serupa yang terus berulang bahkan dengan kualitas kekejaman yang meningkat seperti mutilasi yang terjadi di Lahat.
Tragedi demi tragedi akibat judi online ini menjadi pesan keras bahwa masyarakat membutuhkan perubahan paradigma fundamental, kembali pada sistem yang menempatkan iman dan aturan hukum Allah di atas kepentingan materi dan kepuasan sesaat.
Islam Solusi Tuntas
Dalam islam, praktik perjudian dalam bentuk apapun adalah perbuatan yang diharamkan, pengharaman yang mutlak tanpa terkecuali. sebagaimana firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkurban) untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan setan karena itu jauhilah perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan)." (Al-Maidah: 90)
Dalam ayat tersebut jelas bahwa judol perbuatan yang hina, kotor, termasuk perbuatan setan. Perbuatan yang sangat merugikan baik di dunia seperti dimiskinkan, hilang akal, melakukan kriminalisasi dan di akhirat dimasukan ke dalam lubang neraka karena termasuk perbuatan yang diharamkan.
Oleh karena itu, kita harus menanamkan akidah dalam diri bahwa setiap perbuatan yang kita lakukan ada aturan di dalamnya dan ada pengawasan dari Allah. Seseorang akan berhenti berjudi bukan karena takut ditangkap polisi atau karena situsnya diblokir, tapi sadar bahwa perbuatan judi adalah dosa di hadapan Allah. Keimanan ini menjadi sistem imun yang jauh lebih kuat dari regulasi apa pun.
Dalam sistem Islam, semua kekayaan dari Sumber Daya Alam (SDA) dikembalikan ke negara dan dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyatnya. Tekanan ekonomi yang selama ini memaksa masyarakat mengambil jalan pintas seperti judol akan hilang. Dengan begitu masyarakat menjadi sejahtera, tidak ada lagi kata putus asa karena ekonomi yang menjadi bahan bakar utama industri judi. Oleh karena itu, negara sangat penting mengambil peran untuk melindungi umat dengan menerapkan aturan Allah yakni sistem Islam.
Pemberantas dilakukan secara total melalui kedaulatan digital dan infrastruktur mandiri dibawah kepemimpinan Islam. Hukum Islam berfungsi sebagai (zawajir) akan memberikan ketegasan sanksi bagi pelaku seperti hukum pidana Islam (takzir), pelaku perjudian dapat dijatuhi hukuman cambuk, yang sering disetarakan dengan sanksi peminum khamar, yaitu sekitar 40 hingga 80 kali cambukan.
Dengan begitu seseorang akan berpikir ribuan kali sebelum melakukan perbuatan serupa. Bagi pelaku hukum di dunia ini menjadi menebus dosa sehingga mereka akan terhindar dari hisab di akhirat kelak (jawabir). Dengan demikian, memilih sistem yang benar mampu menerapkan syariat agar tercapai kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat serta kemaslahatan di dalamnya seperti sistem Islam yang pernah diterapkan di Daulah Islam sebelumnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


