Alt Title

Standar Halal di Tengah Kompromi Perdagangan Global

Standar Halal di Tengah Kompromi Perdagangan Global



Persoalan halal dan haram bukan sekadar urusan administratif atau label perdagangan

Ia merupakan ketetapan syariat yang bersumber langsung dari wahyu


_____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- “Apakah standar halal kini bisa dinegosiasikan di meja dagang?” 
Pertanyaan ini mencuat setelah munculnya kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.


Dalam Pasal 2.9 disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)


Pengecualian juga berlaku pada kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali untuk yang digunakan pada makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Bahkan, Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi untuk produk yang berstatus nonhalal. 


Lebih jauh lagi, lembaga sertifikasi halal dari AS yang telah diakui otoritas Indonesia dapat langsung mensertifikasi produk ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui label halal dari AS tanpa intervensi.


Negara yang jelas tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum, bagaimana mungkin umat Islam menyerahkan penentuan halal-haram kepada pihak yang tidak menjadikan wahyu sebagai rujukan?


Merespon hal ini, BPJPH menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH. (bpjph.halal.go.id, 23-02-2026)


Sayangnya, penyederhanaan prosedur tidak diperjelas seperti apa, sehingga kebijakan ini berpotensi memperlemah upaya membangun ekosistem halal di Indonesia. Faktanya hingga kini implementasi jaminan produk halal Indonesia belum sepenuhnya optimal (Agus Salim, 2025). Jika produk impor justru diberi kelonggaran, bagaimana mungkin sistem halal nasional bisa benar-benar kuat?


MUI juga mengkritik kebijakan dagang AS-Indonesia ini. Mereka berpendapat bahwa prinsip fikih muamalah menempatkan aturan main sebagai fondasi utama transaksi, bukan semata pada siapa mitra dagangnya. (Kompas.com, 21-02-2026)


Halal-haram dalam Islam bukan hanya urusan makanan dan minuman. Ia mencakup seluruh aspek konsumsi, kosmetik, kemasan, wadah, hingga barang gunaan lain. Karena itu, jaminan kehalalan bukan sekadar label administratif, tetapi kebutuhan mendasar bagi umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya.


Sayangnya, kebijakan seperti ini menunjukkan bagaimana kepentingan ekonomi sering ditempatkan di atas kepentingan syariat. Demi tarif dagang yang lebih murah, standar halal justru dilonggarkan. Inilah wajah sistem sekuler, yaitu materi diagungkan, sementara nilai ruhiah disisihkan. 


Dalam Islam, persoalan halal dan haram bukan sekadar urusan administratif atau label perdagangan. Ia merupakan ketetapan syariat yang bersumber langsung dari wahyu. Karena itu, standar halal tidak boleh ditentukan berdasarkan kepentingan ekonomi, tekanan perdagangan, atau kompromi politik. 


Allah Swt. dengan tegas memperingatkan manusia agar tidak sembarangan menetapkan halal dan haram berdasarkan kepentingan sendiri. Sebagaimana yang tertera di dalam Al-Qur’an, yang artinya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)


Ayat ini menegaskan bahwa penentuan halal dan haram adalah hak Allah semata, bukan hasil negosiasi manusia. Karena itu, standar kehalalan tidak semestinya tunduk pada kesepakatan dagang atau kepentingan pasar. Ketika ketentuan halal mulai dinegosiasikan demi keuntungan ekonomi, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar label produk, melainkan ketaatan terhadap syariat itu sendiri. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal perdagangan. Ini soal keberpihakan, apakah negara berdiri untuk menjaga ketaatan umat, atau sekadar mengejar keuntungan pasar.


Dalam pandangan Islam, negara sebagai ra’in (pengurus) yang wajib menjaga urusan rakyat, termasuk memastikan masyarakat hanya mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram. Negara tidak boleh sekadar menjadi penjaga pasar tetapi harus juga menjadi penjaga ketaatan.


Dalam sistem Islam, seluruh kebijakan, termasuk perdagangan luar negeri, harus tunduk pada standar halal dan haram. Setiap produk yang masuk ke negeri kaum muslimin wajib memenuhi ketentuan syariat. Penentuan standar halal pun berada di tangan otoritas yang berlandaskan Islam, bukan pihak yang tidak mengimani aturan tersebut. Karena itu umat membutuhkan institusi negara yang benar-benar melindungi mereka, bukan sekadar mengamankan kepentingan dagang. 


Negara yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar kebijakan dan menjadikan rida Allah sebagai orientasi kepemimpinan, negara ini adalah Khil4fah. Khil4fah berfungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung), sehingga bertanggung jawab memastikan setiap komoditas yang beredar di tengah masyarakat benar-benar halal sesuai syariat, serta tidak tunduk pada standar yang ditetapkan oleh pihak yang memusuhi atau tidak mengimani aturan Islam. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


Izza Afkarina