Alt Title

Pelonggaran Sertifikasi Halal: Antara Kedaulatan Iman dan Kepentingan Dagang

Pelonggaran Sertifikasi Halal: Antara Kedaulatan Iman dan Kepentingan Dagang



Jika sertifikasi halal dilonggarkan demi tarif dagang yang lebih murah atau kelancaran impor, 

sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme perdagangan, tetapi prinsip hidup umat Islam


___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. (Mui.or.id, 21-02-26)


Isu pelanggaran sertifikasi halal kembali menjadi sorotan publik pasca penandatanganan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penandatanganan kesepakatan ini memantik diskursus yang lebih luas yaitu apakah kepentingan ekonomi boleh menggeser prinsip akidah? Bagi mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam halal dan haram bukan sekadar label administratif, tetapi bagian dari konsekuensi iman.


Paradigma Sekuler dan Rapuhnya Perlindungan Halal


Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem liberal-kapitalis tentu tidak menjadikan standar halal sebagai asas utama dalam produksi dan distribusi barangnya. Orientasi industri bertumpu pada keuntungan dan regulasi pasar. Dalam konteks inilah kekhawatiran muncul. Jika sertifikasi halal dilonggarkan demi tarif dagang yang lebih murah atau kelancaran impor, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme perdagangan, tetapi prinsip hidup umat Islam.


Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya yang beredar di pasar memenuhi standar halal yang jelas. Undang-undang Jaminan Produk Halal sudah ada, tetapi aplikasinya kerap menghadapi tantangan karena lemahnya pengawasan, derasnya arus impor, dan tekanan kepentingan ekonomi global.


Pelonggaran sertifikasi halal memicu pro dan kontra banyak masyarakat yang tidak memiliki kemampuan meneliti komposisi bahan secara detail sehingga bergantung pada label dan jaminan negara. Ketika label itu kabur atau standar diturunkan, umat berisiko mengonsumsi produk haram. Dalam sistem sekuler, agama ditempatkan di ranah privat, sementara kebijakan publik sering kali ditentukan oleh pertimbangan materi dan keuntungan ekonomi. Akibatnya, standar halal bisa dipandang sebagai hambatan teknis, bukan prinsip ideologis. Padahal bagi seorang muslim, halal-haram adalah fondasi kehidupan yang menyatu dengan akidah.


Standar Halal sebagai Pilar Kepemimpinan Berbasis Akidah


Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bukan hanya penjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga penjaga kemurnian nilai. Ia wajib memastikan umat dapat menjalankan ketaatan tanpa terhalang kebijakan yang kontradiktif. Standar halal tidak boleh tunduk pada tekanan negara lain sebab penentu halal dan haram hanya syariat Allah, bukan mekanisme pasar global.


Karena itu, polemik sertifikasi halal dalam kerja sama dagang ini seharusnya menjadi evaluasi mendasar. Bagi umat Islam, menjaga kehalalan bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bentuk ketaatan. Negara yang berpihak pada akidah akan menempatkan rida Allah sebagai orientasi utama kebijakan, termasuk dalam perdagangan luar negeri.


Tanpa itu, setiap kesepakatan ekonomi berisiko menjadi pintu masuk kompromi terhadap prinsip. Standar berbagai kebijakan adalah halal haram, orientasi pemerintahan adalah mendapat rida Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut pada Allah Swt..


Negara Islam sebagai pengurus dan pelindung bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar negara Islam hanya komoditas yang halal, sesuai syariat dan tidak melakukan kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir penjajah.


Seperti sabda Rasulullah saw.: "Setiap kalian adalah pemimpin (raa'in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Yulfianis