Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS demi Apa?
OpiniFenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan halal sering ditempatkan
dalam kerangka perdagangan global
____________________
Penulis Zidny Zabarij B.
Kontirbutor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 memuat ketentuan penting terkait sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya dalam Pasal 2.9 tentang halal untuk produk manufaktur.
Dalam pasal tersebut, Indonesia disebut membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, serta kemasan dan material pengangkut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal dengan pengecualian tertentu terutama untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. (cnbcindonesia.com, 21-02-2026)
Kesepakatan juga menyatakan Indonesia tidak mewajibkan sertifikasi bagi produk nonhalal serta membuka ruang bagi lembaga halal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk ekspor tanpa persyaratan tambahan. Merujuk dokumen dari Office of the United States Trade Representative (USTR), Indonesia harus mengizinkan penggunaan label halal dari lembaga AS sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal tersebut untuk produk yang masuk ke Indonesia tanpa intervensi tambahan. (tirto.id, 20-02-2026)
Saat ini, ekosistem halal di Indonesia dinilai belum berjalan maksimal meski telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, regulasi Kementerian Agama, serta BPJPH sebagai otoritas pelaksana. Kebijakan pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk asal Amerika Serikat dikhawatirkan makin menyulitkan terwujudnya sistem halal yang komprehensif. Padahal konsep halal dan haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, kemasan, wadah, dan berbagai produk kebutuhan lainnya.
Selain itu, kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan tarif dagang daripada perlindungan nilai syariat. Kritik juga muncul karena sertifikasi halal produk AS diperbolehkan berasal dari lembaga di negaranya sendiri yang dinilai berpotensi melemahkan standar halal nasional serta memengaruhi arah kebijakan domestik. (Cahaya.kompas.com, 21-02-2026)
Ketika Standar Halal Bertemu Kepentingan Pasar
Fenomena ini menunjukkan bagaimana kebijakan halal sering ditempatkan dalam kerangka perdagangan global yang berorientasi pada efisiensi dan pengurangan hambatan non-tarif. Dalam sistem ekonomi modern, standar keagamaan kerap diposisikan sebagai variabel yang harus menyesuaikan mekanisme pasar.
Akibatnya, jaminan halal berisiko bergeser dari prinsip perlindungan umat menjadi persoalan administratif. Pengakuan sertifikasi luar negeri tanpa pengawasan kuat berpotensi menimbulkan perbedaan standar, lemahnya kontrol, serta ketidakpastian bagi konsumen muslim.
Secara sistemik, hal ini mencerminkan adanya ketegangan antara kepentingan ekonomi dan nilai keagamaan. Negara berada dalam posisi menyeimbangkan tuntutan perdagangan internasional dengan tanggung jawab melindungi keyakinan masyarakat. Ketika prioritas lebih condong pada kelancaran arus barang, perlindungan halal dapat menjadi kompromi.
Selain itu, ketergantungan pada lembaga sertifikasi luar negeri dapat mengurangi kedaulatan standar nasional. Padahal halal berkaitan langsung dengan praktik ibadah sehari-hari umat. Oleh karena itu, kebijakan halal tidak bisa dipandang semata sebagai regulasi teknis, melainkan bagian dari tata kelola kehidupan masyarakat yang menyangkut kepercayaan dan kepastian hukum.
Jaminan Halal dalam Kerangka Syariat dan Peran Negara
Dalam Islam, halal dan haram merupakan ketentuan syariat yang mengikat seluruh aspek kehidupan, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi barang. Allah Swt. berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik…” (QS. Al-Baqarah: 168)
Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan harus disertai aspek thayyib, yaitu baik, aman, dan tidak membahayakan.
Rasulullah saw. juga bersabda bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas, sementara di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang sebaiknya dihindari. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum agar umat tidak berada dalam keraguan ketika mengonsumsi atau menggunakan suatu produk.
Bagi kaum muslim, persoalan halal dan haram merupakan prinsip mendasar yang berkaitan dengan keimanan. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab menjaga masyarakat tetap berada dalam ketaatan hukum syarak, termasuk memastikan barang yang beredar memenuhi standar halal.
Dalam pandangan ini, jaminan halal yang menyeluruh dinilai hanya dapat terwujud melalui penerapan syariat secara komprehensif oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Seluruh produk yang masuk harus diperiksa berdasarkan ketentuan syariat, bukan semata pertimbangan pasar atau kepentingan dagang.
Ulama diposisikan sebagai rujukan umat dalam menetapkan status halal dan haram sehingga standar tidak diserahkan pada pihak yang tidak berlandaskan syariat. Karena itu, umat dipandang memerlukan institusi negara yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar kebijakan dan perlindungan masyarakat.
Konsep yang diajukan adalah Khil4fah, yaitu sistem pemerintahan yang bertanggung jawab memastikan seluruh komoditas yang beredar maupun diimpor sesuai hukum Allah. Negara berfungsi sebagai pelindung umat, mengawasi perdagangan, menetapkan standar halal, serta membatasi kerja sama yang berpotensi merugikan umat.
Dengan mekanisme tersebut, kebijakan ekonomi tidak berdiri terpisah dari nilai syariat. Perdagangan tetap berlangsung, tetapi berada dalam kerangka kemaslahatan dan ketaatan. Edukasi masyarakat, penguatan lembaga pengawasan, serta peran ulama menjadi bagian dari sistem yang saling melengkapi.
Persoalan halal dan haram bukan sekadar teknis perdagangan, melainkan bagian dari prinsip hidup umat. Karena itu, kebijakan negara seharusnya menjamin kejelasan standar halal serta menghadirkan perlindungan yang berpihak pada ketaatan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


.jpg)