Alt Title

MBG Jalan Terus Amanah Rakyat Tergerus

MBG Jalan Terus Amanah Rakyat Tergerus


Secara teknis, memaksakan MBG di bulan Ramadan

justru berpotensi mengabaikan substansi utamanya, yaitu pemenuhan nutrisi


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Menjelang puasa di bulan Ramadan tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa beberapa program prioritas tetap berjalan dengan penyesuaian yang selaras terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  


Dikutip dari bgn.go.id (26-01-2026) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa Program MBG akan terus berjalan selama bulan Ramadhan 2026 melalui skema penyesuaian distribusi. Setelah berkoordinasi bersama MUI, ia menjelaskan bahwa penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan normal.


Untuk peserta didik di sekolah yang mayoritas menjalankan ibadah puasa, tetap akan dibagikan makanan pada saat jam sekolah lalu dibawa pulang dan dikonsumsi pada saat berbuka puasa. Sementara mayoritas daerah yang tidak menjalankan puasa, MBG tetap berjalan seperti biasa. Begitu pula di lingkungan pesantren, ia menjelaskan bahwa SPPG di lingkungan pesantren agar melakukan pendistribusian makanan menjelang berbuka puasa.


Upaya ini ditempuh guna menjamin agar pelaksanaan program MBG tetap berkelanjutan dan berjalan selaras dengan kebutuhan serta pola aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

 

Ambisi Proyek di Atas Standar Gizi

Secara teknis, memaksakan MBG di bulan Ramadhan justru berpotensi mengabaikan substansi utamanya, yaitu pemenuhan nutrisi. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai pemberian makanan kering agar awet selama distribusi saat Ramadan berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal.


Hal ini menunjukkan adanya paksaan kebijakan yang terpenting adalah dapur Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) harus tetap mengepul dan anggaran terserap, terlepas dari kualitas asupan yang diterima anak-anak. 


Sejalan dengan itu, ahli gizi Tan Shot Yen menegaskan bahwa skema pemberian makan saat puasa idealnya dikembalikan pada keluarga. Namun, usulan para pakar kerap membentur tembok tebal kepentingan operasional proyek yang tak boleh berhenti sekejap pun. 


Risiko Penurunan Kualitas Pangan Sebelum Berbuka


Kebijakan pembagian MBG untuk dibawa pulang juga berpotensi menimbulkan pemborosan (food waste). Di sekolah-sekolah dengan mayoritas peserta didik yang menjalankan ibadah puasa, makanan yang didistribusikan pada jam belajar memiliki risiko menjadi rusak atau tidak layak konsumsi sebelum waktu berbuka. Terlebih apabila jenis makanan tersebut tidak memiliki daya tahan yang cukup lama.


Kebijakan yang tetap mengedepankan pembagian pada jam sekolah dapat dipandang lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan pencapaian laporan distribusi harian, dibandingkan memastikan bahwa makanan benar-benar dikonsumsi anak-anak dalam kondisi yang aman dan layak. Jika potensi terbuangnya makanan dibiarkan terjadi di tengah tantangan ekonomi masyarakat, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya publik yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Logika Profit vs Pelayanan Publik

Kebijakan yang tidak selaras dengan ritme ibadah puasa masyarakat ini lahir dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung memandang program publik sebagai komoditas bisnis dan peluang politik praktis. Fokusnya bukan lagi pada bagaimana gizi sampai ke sel tubuh rakyat dengan cara terbaik, melainkan bagaimana pemilik modal dan rantai pasok dalam proyek SPPG terus meraup keuntungan dari kontrak yang berjalan.


​Akibatnya, kemaslahatan rakyat dikalahkan oleh kemanfaatan segelintir pihak. Ketika negara berfungsi layaknya korporasi, maka efisiensi anggaran dan target serapan menjadi tuhan baru, sementara nilai-nilai syariat dan kearifan lokal dianggap sebagai hambatan teknis belaka.


Mengembalikan Peran Negara sebagai Ra'in

Dalam pandangan Islam, jaminan kebutuhan pokok termasuk makanan bergizi adalah tanggung jawab negara yang bersifat pelayan (ri’ayah) rakyat, bukan berorientasi pada bisnis.  Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari)


Syariat mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan pangan secara berlapis: dimulai dari nafkah kepala keluarga, bantuan kerabat, hingga peran negara melalui Baitulmal jika individu tersebut tidak mampu.


​Negara sebagai ra'in wajib menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitulmal. Alokasi dana harus berbasis pada skala prioritas dan kebutuhan riil rakyat, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi atau eksistensi proyek. Menjalankan MBG dengan cara "memaksa" saat rakyat sedang berpuasa bukan hanya menunjukkan pemborosan potensi anggaran, tetapi juga pengabaian terhadap fungsi amanah kepemimpinan. Wallahuallam bissawab.[Dara/MKC]


Titi Raudhatul Jannah