Kapitalisme Memberi Ruang Judi Penghancur Generasi
OpiniPenerapan aturan yang lemah terhadap penyelenggara maupun pelaku judol merupakan faktor makin berkembang dan maraknya judol akhir-akhir ini
______________________________
Penulis Wiratmi Anitasari, S.Pd.
(Kontributor Media Kuntum Cahaya)
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kondisi generasi mudanya saat ini. Baik buruknya mereka merupakan gambaran kondisi suatu bangsa yang akan datang. Jika saat ini generasi muda disinyalir sebagai pelaku judi online (judol) dengan berbagai kemasan yang menarik sungguh sangat menyedihkan.
Sebagaimana diberitakan www.cnbcindonesia.com pada 8 Mei 2025, menyatakan bahwa temuan dari PPATK disinyalir keterlibatan anak-anak berusia 10 sampai 16 tahun dalam judol yang nilainya mencapai Rp2,2 miliar. Transaksi judol yang pelakunya anak-anak sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir ini dan akan terus bertambah jika tidak ditangani secara serius.
Dikutip dari www.teknologi.bisnis.com pada 14 Mei 2025 bahwa tahun 2024 Provinsi Jawa Barat mencatat sebagai provinsi terbanyak di Indonesia untuk jumlah pemain judol dan pinjaman online dari kalangan anak-anak juga nilai transaksinya sampai di angka Rp3,8 triliun. Tentu, ini menjadi malapetaka jika dibiarkan tanpa penanganan yang tuntas.
Sistem Kapitalis Merusak Generasi
Banyaknya temuan keterlibatan anak-anak sebagai pemain judol baru mencuat akhir-akhir ini. Walaupun disinyalir sudah berjalan satu dekade. Hal ini menunjukkan kasus anak-anak yang terjerat judol tidak serta merta terjadi secara instan. Namun, sudah berlangsung dalam waktu lama dan dibiarkan tanpa upaya yang serius untuk mengatasinya.
Bukan hal aneh jika sistem pengaturan kehidupan yang diterapkan adalah sistem sekuler kapitalis. Di mana, agama yang berisi aturan Allah dipisahkan dari kehidupan. Dalam sistem ini, sangat mengedepankan keuntungan materi sebanyak-banyaknya meski harus mengorbankan masa depan generasi bangsa sekalipun. Bukan rahasia lagi jika situs-situs judol yang beredar di negeri ini sengaja dikemas sedemikian rupa untuk menarik anak-anak sebagai konsumennya dan menghasilkan keuntungan yang besar bagi mereka.
Penerapan sistem ekonomi kapitalis yang berpihak kepada para pemilik modal menjadikan tidak berfungsinya peran keluarga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak. Persoalan ekonomi yang semakin sulit menuntut para orangtua harus bekerja apa saja tak kenal waktu untuk memenuhi kebutuhan keluarga hingga tidak punya waktu untuk mendidik dan mengontrol aktivitas anak-anaknya.
Sekolah yang diharapkan mampu membentuk generasi unggul nyatanya tidak mampu mewujudkan akhlak dan kemampuan yang diharapkan. Karena, yang diterapkan adalah sistem pendidikan sekuler. Sistem ini hanya fokus menjadikan anak yang pintar dalam hal-hal keduniawian tanpa landasan akidah yang benar. Hal yang wajar, jika generasi ini mudah tergiur hal-hal baru dan menarik tanpa mempertimbangkan halal haramnya dihadapan Allah Swt.
Peraturan Tidak Tegas Peluang Pelanggaran
Temuan bahwa judol sudah menjangkit di kalangan anak- anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan permasalahan yang penting dan harus segera dilakukan upaya pencegahan juga menghentikannya. Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam PP Tunas. Namun, dalam PP ini masih membuka peluang situs judol untuk bebas berkeliaran. Karena, isi PP Tunas bersifat himbauan dan anjuran kepada orangtua dan PSE terkait judol.
Penerapan aturan yang lemah terhadap penyelenggara maupun pelaku judol merupakan faktor makin berkembang dan maraknya judol akhir-akhir ini. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang judol tidak menunjukkan ketegasan pelarangan aktivitas judol, bahkan bisa disimpulkan judol hanya dapat ditindak oleh pihak berwenang jika tidak memiliki ijin.
Penerapan sanksi yang tidak tegas dan menjerakan bagi pelaku dan penyedia judol menunjukkan ketidakseriusan dalam menjaga generasi. Sanksi yang dikenakan nyatanya tidak sebanding dengan dampak negatif jangka panjang pada anak dan masa depan bangsa. Bahkan, sanksi bisa dimainkan permintaan yang punya modal. Selama sistem yang digunakan untuk mengatur aspek kehidupan manusia tidak bersumber dari Allah Swt. maka tidak akan didapati solusi yang hakiki dan tuntas.
Islam Mengatasi Persoalan Judol
Islam bukan hanya sekedar agama ritual yang hanya mengatur urusan ibadah saja. Namun, Islam adalah ideologi yang menjadi pedoman dan solusi dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam mengatasi persoalan judol yang menjerat anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Allah Swt. menciptakan dunia seisinya disertai aturannya di dalam Al-Qur’an dan Assunnah yang tidak diragukan lagi kebenarannya.
Islam menerapkan aturan yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan digital. Ruang digital diselenggarakan dan dikontrol oleh negara untuk kemajuan peradaban dan tidak diberikan ruang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat apalagi menjurus keharaman. Dalam Islam sudah pasti tidak ada tempat juga celah untuk judi online dan yang sejenisnya. Islam telah jelas melarang aktivitas judi.
Sebagaimana Firman Allah dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Islam memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku maupun penyelenggara judol yang disamakan dengan sanksi khamr yaitu 40 kali cambukan. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan hukumannya sampai 80 kali cambukan. Dengan sanksi yang tegas ini akan membuat jera bagi siapapun yang akan melakukan tindakan perjudian.
Namun, sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam institusi Islam Daulah Islamiyah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Sistem ekonomi Islam akan memfasilitasi lapangan pekerjaan yang layak bagi kepala keluarga sehingga peran keluarga dalam pengurusan anak terjaga.
Selain itu, masyarakat dengan sistem Islam akan saling kontrol dan saling menjaga para generasi dan peran institusi pendidikan saling mendukung juga bekerjasama dalam menjaga dan mewujudkan generasi emas. Solusi tuntas untuk menjaga generasi dari jeratan judol adalah kembali kepada sistem Islam. Wallahuallam bissawab. [Dara/MKC]