Alt Title

Judi Online Tantangan Baru bagi Masyarakat Indonesia

Judi Online Tantangan Baru bagi Masyarakat Indonesia



Akibat kecanduan judi online, segala cara dihalalkan untuk mendapatkan uang

bahkan tidak sedikit dari mereka yang rela menjual aset dan mengajukan pinjaman online agar bisa bermain judol

____________________________


Penulis Insaniati Rahmani

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINl - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa di lndonesia transaksi judi online telah dilakukan oleh anak-anak mulai dari umur 10 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).


Data kuartal I 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh para pemain yang berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar; usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar; dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun.


"Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, dan lain-lain," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad. (CNBCIndonesia.com, 11-05-25)


Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah transaksi judi online terbesar di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. PPATK mencatat ada lebih dari 535.000 pemain judi online di Jawa Barat. "Agar 2025 tidak sampai Rp1.200 triliun, memerlukan kerja sama semua pihak. Karena di tahun 2024 Jawa Barat tertinggi jumlah transaksinya. Maka, pentingnya semua lembaga ikut bekerja sama untuk mengurangi angka judi online, terkhusus di Jawa Barat," ungkap Menkomdigi Meutya Hafid, Rabu (Bisnistekno.com, 14-05-25)


Banyaknya orang yang bermain judi online juga disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya ialah:


1. Faktor ekonomi, banyak orang yang terjerat judi karena berharap bisa mendapatkan uang banyak dengan cepat dan mudah, terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan finansial atau pengangguran. Perjudian dianggap sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mengatasi masalah keuangan.


2. Faktor lingkungan, pengaruh teman atau pergaulan yang juga bermain judi dapat membuat seseorang terdorong untuk mencoba.


3. Faktor internal, keinginan untuk melarikan diri dari masalah, perasaan tidak berdaya, atau stres dapat mendorong seseorang untuk berjudi sebagai cara untuk mengatasi masalah.


Akibat kecanduan judi online, segala cara dihalalkan hanya untuk mendapat uang, bahkan tidak sedikit dari mereka yang rela menjual aset dan mengajukan pinjaman online agar bisa bermain judol. Akibat lilitan utang dari pinjaman online ini, banyak individu yang mengalami tekanan psikologis yang berat.


Banyak yang stres karena beban finansial yang tidak bisa teratasi. Alhasil, kondisi mental dan emosional mereka terganggu, sering kali amarah tidak terkendali dan dilampiaskan pada orang terdekat, terutama anggota keluarga. Hal itu mengakibatkan konflik rumah tangga meningkat, dan dalam beberapa kasus berujung pada KDRT.


Beratnya beban finansial yang mencekik tidak hanya merusak stabilitas keuangan, tetapi kerukunan dalam keluarga juga ikut terguncang. Judi adalah perbuatan yang menjerumuskan manusia ke dalam lingkaran maksiat, mengikis iman, serta merusak kehidupan pribadi juga masyarakat.


Islam dengan tegas melarang judi dalam bentuk apa pun karena aktivitas ini termasuk dosa besar dan Allah melarang perbuatan tersebut sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum), khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."


Sulitnya lapangan pekerjaan dan tuntutan ekonomi memaksa seseorang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang yaitu dengan judol.


Kapitalisme gagal menyejahterakan rakyat, kelaparan dan kemiskinan merajalela, banyaknya rakyat yang terjerat utang, juga masih banyak lagi permasalahan yang dihadapi oleh rakyat kecil yang tidak diperhatikan para penguasa karena hal ini banyak dari mereka menjadikan judi online sebagai jalan pintas untuk bertahan hidup. Sedangkan kekayaan hanya berputar di tangan para penguasa dan elite.


Dari semua permasalahan yang ada, umat membutuhkan sistem solutif yang bisa memberikan solusi yang menyeluruh, sistem yang mampu menyelesaikan segala problematika umat. Sistem tersebut sistem yang dibangun berdasarkan wahyu dari Allah Swt. bukan atas dasar hawa nafsu manusia yaitu sistem Daulah Khil4fah lslamiah.


Dalam sistem khil4fah, negara hadir bukan sebagai pihak yang abai, atau hanya menjadi regulator kebijakan, melainkan sebagai ra'in (pengurus) umat. Sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan mulai dari ekonomi, pendidikan, hukum, politik, hingga sosial budaya. Dalam kasus judi online negara akan menutup semua platform judol. Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki sebagai pencari nafkah.


Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Imam (khalifah) adalah ra'in (pengurus), dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menjelaskan bahwa posisi seorang pemimpin dalam Islam memiliki amanah yang besar untuk mengurus dan memberikan kebutuhan umatnya secara adil.


Dalam sistem Islam, platform digital diawasi dengan ketat dan segala konten yang tidak sesuai dengan syariat akan dilarang sejak awal. Kesejahteraan yang diciptakan oleh sistem Islam tidak hanya dirasakan oleh kaum muslim saja, melainkan akan dirasakan juga oleh seluruh umat manusia.


Penerapan sistem Islam yang sudah terstruktur akan memberikan jaminan atas perbaikan tatanan kehidupan umat manusia. Sudah saatnya umat berjuang agar syariat lslam diterapkan secara kafah. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]