Alt Title

Memberantas Judi Online Secara Tuntas

Memberantas Judi Online Secara Tuntas



Selain itu, sistem sanksi juga akan diterapkan sehingga para pelaku judi ditindak secara tegas. 

Sanksi yang diterapkan ada dua yakni zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa)

_________________________


Penulis Yozii Asy Syarifah, Amd. Keb.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Kesehatan


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perjudian bukan lagi sesuatu yang asing. Judi adalah aktivitas yang banyak digandrungi oleh bapak-bapak. Mulai dari kalangan bawah, menengah atas, dan tak jarang aparat juga termasuk andil dalam aktivitas tersebut.


Makin Maraknya Judol di Era Digital


Seiring berjalannya waktu, teknologi makin canggih maka judi tidak hanya dilakukan dalam lingkaran meja bundar. Hari ini semua dapat dilakukan dalam keadaan apa pun dan di mana pun melalui internet.


Mudahnya mengakses internet menjadikan pelaku judol makin banyak, bahkan anak-anak dan remaja pun tak luput dari aktivitas tersebut. Bukannya berkurang jumlahnya justru semakin bertambah. Umat dan generasi pun kian rusak.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024.


Budi merinci pelaku judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan ekonomi menengah ke bawah. Ia juga mengatakan ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang tidak lepas dari aktivitas bermain judi online.


"80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Dan diprediksi akan bertambah jika tidak ada upaya yang dilakukan untuk memberantas judi online ini," ujarnya.


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan dalam acara peringatan gerakan nasional apu ppt ke-23 menyebut bahwa perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Kamis (24-4-2025)


Ivan menjelaskan bahwa pada tahun 2024 jumlah perputaran dana judi online mengalami kenaikan sebesar Rp981 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.


Maraknya Judol Akibat Sekuler Kapitalis


Banyaknya kasus judol yang menjerat masyarakat Indonesia ekonomi bawah menambah deretan masalah perekonomian. Ini membuktikan kesenjangan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan abainya pemerintah terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.


Banyaknya investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang hanya menguntungkan pihak swasta. Tak hanya itu, berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berpihak pada korporasi. Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi salah satu bukti nyata.


Maka wajar masyarakat yang sekuler lebih memilih untuk mencari kebahagian melalui judol. Berharap dapat mengubah perekonomian justru menambah masalah baru dalam keluarga. Karena kebahagiaan yang dijanjikan judol adalah kebahagiaan semu. Alih-alih mendekatkan diri kepada agama justru akan makin menjauhkan.


Miris, negeri mayoritas muslim menjadi “surga” judol. Ini membuktikan rusaknya sistem sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini. Ditandai dengan rusaknya cara berpikir yang terbukti merusak perilaku masyarakat dan makin menjauhkan dari agama.


Buktinya, judi dapat menimbulkan permusuhan dan kemarahan, bahkan dapat menimbulkan tindak kriminal seperti pembunuhan karena memang pelaku senantiasa berharap dapat memperoleh kemenangan dan tidak akan jera sampai barang yang dipertaruhkan habis.


Judi Haram dalam Islam


Jika masih ada yang menjadikan standar kebahagiaan melalui judi, maka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan hidup, yang ada justru kesengsaraan. Sebagaimana firman Allah Swt.,


“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (TQS. Al-Maidah: 47)


Juga dalam TQS. Al-Maidah: 90-91 dikatakan, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”


Ayat ini menggambarkan tentang keburukan judi yang dapat menjerumuskan pelakunya. Bahkan judi diibaratkan sebagai perbuatan setan yang bisa mengundang kejahatan. Untuk itulah Allah memerintahkan untuk menjauhinya.


Hal ini tidak terlepas dari kontrol masyarakat yang saling mengingatkan dalam hal kebaikan atau amar makruf nahi mungkar apabila terjadi ditengah-tengah masyarakat, dan itu salah satu aktivitas mulia karena tidak mendiami keburukan.


Negara yang menerapkan aturan Islam dalam kehidupan wajib membatasi aktivitas konten digital dengan baik. Memfilter semua aktivitas yang dapat merusak hidup masyarakat, dan membuka lowongan pekerjaan halal yang dapat membawa kebahagiaan bagi masyarakat. Selain itu, sistem sanksi juga akan diterapkan, sehingga para pelaku judi ditindak secara tegas. Sanksi yang diterapkan ada dua yakni zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa).


Adapun sanksi atau hukuman bagi pelaku perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni tindak pidana yang hukumannya ditentukan berdasarkan ijtihad dari seorang khalifah. Dengan penerapan sistem sanksi ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku judol sehingga masyarakat pun terhindar dari perbuatan haram tersebut. Demikianlah sistem Islam memberantas judi online secara tuntas. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]