Alt Title

Sekularisme Menumbuhsuburkan Penistaan Agama

Sekularisme Menumbuhsuburkan Penistaan Agama

 


Maraknya penistaan agama membuktikan bahwa hukum yang ada tidak berefek jera bagi pelaku

 Terkadang kasus ini harus viral terlebih dahulu, baru diproses hukum

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini, kasus penistaan agama makin marak. Misalnya saja peristiwa yang baru-baru ini terjadi. Seorang istri pada April 2024 melaporkan suaminya yang bernama Asep Kosasih (Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke) atas kasus KDRT. 


Kemudian pada Mei 2024, ia kembali melaporkan suaminya karena telah menginjak Al-Qur'an. Hal itu dilakukan saat suaminya bersumpah tidak berselingkuh. Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut dengan dugaan penistaan agama. (tribunnews.com, 18/05/2024) 


Peristiwa penistaan terhadap agama Islam sudah sering kali terjadi. Sebelumnya ada komika yang menjadikan Islam sebagai bahan candaan dalam konten media sosial. Kemudian ada youtuber yang menyebut Nabi Muhammad saw. sebagai pengikut jin. 


Penyebab maraknya penistaan agama adalah paham sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Paham ini sudah meracuni negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Sekularisme memiliki 4 pilar kebebasan yaitu kebebasan beragama, bertingkah laku, berpendapat, dan kepemilikan. 


Dalam sekularisme, agama hanya dipandang sebagai aktivitas ritual semata. Agama tidak digunakan dalam mengatur kehidupan. Sehingga kehidupan didominasi oleh gaya hidup liberal dan hedonisme yang disebarkan oleh Barat. Tidak ada tolok ukur yang jelas dalam berpikir dan bertingkah laku. Alhasil, setiap individu merasa bebas melakukan hal yang disukai. 


Masyarakat tidak menjadikan agama sebagai pedoman hidup. Ditambah dengan adanya anggapan jika orang yang taat beragama terkesan kuno dan tidak maju. Akibatnya agama kehilangan kemuliaannya. Maka tak mengherankan jika agama sering dijadikan bahan olok-olokan, candaan, narasi kebencian, dan penistaan. 


Padahal di Indonesia sudah ada UU Penodaan Agama untuk menjaga agama. Dalam KUHP ayat 156 a, seseorang yang terbukti melakukan penistaan agama dikenakan hukum pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika dilakukan di muka umum atau 6 tahun jika dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik. Tetapi pada faktanya masih belum ampuh dalam menyelesaikan kasus penistaan agama.


Penistaan agama selalu berlindung di bawah tameng liberalisme, kebebasan berekspresi, dan berpendapat. Jika ada unsur khilaf atau tidak sengaja, maka itu pertanda masyarakat tidak memahami Islam dengan baik dan benar. 


Maraknya penistaan agama membuktikan bahwa hukum yang ada tidak berefek jera bagi pelaku. Terkadang kasus ini harus viral terlebih dahulu, baru diproses hukum. Sering kali kasus penistaan agama hanya diselesaikan dengan permintaan maaf secara tertulis atau melalui media elektronik. Tidak ada tindakan tegas karena telah menista agama.


Islam memandang agama sebagai sesuatu yang harus dijaga dan dimuliakan. Di dalam sistem Islam, negara menerapkan sanksi tegas bagi pelaku penista agama. Alhasil, para penista agama tidak akan tumbuh subur dalam sistem Islam. 


Sanksi tegas pada penista agama terlihat pada masa Khalifah Abdul Hamid. Beliau menanggapi pelecehan terhadap Rasulullah saw.. Kala itu beliau memanggil duta besar Prancis, meminta penjelasan atas niat mereka yang akan menggelar teater yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw.. 


Khalifah Abdul Hamid mengultimatum Prancis. Jika tidak membatalkan drama itu, Prancis akan merasakan bahaya politik yang akan dihadapinya. Prancis pun langsung membatalkan acara tersebut.


Begitulah sikap pemimpin Islam, tegas dan berwibawa. Di bawah kepemimpinannya, kemuliaan agama senantiasa terjaga. 


"Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan lain-lain). 


Dengan demikian, umat harus menyadari bahwa penerapan syariat Islam secara kafah merupakan solusi dari maraknya penistaan agama. Tidak hanya itu, syariat Islam dapat mengatasi seluruh problematika kehidupan. 


Oleh karena itu, seruan untuk menerapkan syariat Islam kafah harus senantiasa digaungkan. Agar umat memahami bahwa hanya Islam yang dapat melindungi dan menjaga kemuliaan agama. Wallahualam bissawab.