Alt Title

Penistaan Agama Makin Subur dalam Sistem Sekuler

Penistaan Agama Makin Subur dalam Sistem Sekuler

 


Selain hukum di Indonesia yang tidak tegas, sistem pendidikan yang jauh dari nilai-nilai Islam menjadi faktor banyaknya kasus penistaan agama

Pendidikan seharusnya bertanggungjawab menanamkan akidah yang kuat dan perilaku cinta syariat

________________________


Penulis apt. Siti Nur Fadillah, S.Farm

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Menjadi negara dengan jumlah muslim terbanyak di dunia kenyataannya tidak menjamin Islam terhindar dari penistaan. Kasus dugaan penistaan agama kembali terjadi, bahkan pelakunya adalah seorang muslim. Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bernama Asep, diduga melakukan penistaan agama yaitu dengan menginjak Al-Quran (15/05/2024). Hal ini berawal ketika istri Asep merasa curiga suaminya selingkuh. Tidak terima dituduh, Asep kemudian bersumpah sambil menginjak Al-Quran (Metro Tempo, 17/05/2024). 


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan “Masih dilakukan pendalaman. Sudah dilakukan klarifikasi terhadap tiga saksi. Satu pelapor, kemudian dua saksi” (Chatnews, 22/05/2024). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika memang terbukti ada tindak pidana penistaan agama, seharusnya Asep akan divonis sesuai KUHP yaitu 5 tahun penjara.


Namun faktanya, vonis yang dilayangkan pada pelaku penistaan kerap tidak sesuai KUHP. Bisa kita lihat pada kasus Ahok, ia hanya divonis 2 tahun penjara. Atau pada kasus ajaran sesat Lia Eden, yang hanya divonis 2 tahun penjara pada kasus pertama dan 2,5 tahun pada kasus kedua (Iblam, 2023). Wajar, banyak masyarakat meragukan kelanjutan kasus ini. 


Setelah memahami bahwa kasus penistaan agama bukan lagi hal baru di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dengan mayoritas penduduk muslim masih banyak bermunculan kasus penistaan agama? Mengapa peradilan di Indonesia tidak membuat jera para pelaku penistaan agama?


Sistem Sekuler Tidak Peduli pada Agama

Jawaban dari penyebab kacaunya kasus penistaan agama, yaitu karena Indonesia menganut paham sekuler, memisahkan agama dari kehidupan dan negara. Kita tahu mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, namun mereka hanya membatasi diri pada ibadah ritual saja. Salat, zakat, puasa, sedekah mereka lakukan. Namun, dalam ranah pengaturan negara, seperti politik, ekonomi, pendidikan, dan peradilan, mereka menggunakan hukum demokrasi. Padahal sejatinya demokrasi bertentangan dengan Islam.


Islam mengajarkan bahwa satu-satunya pembuat hukum adalah Allah, baik hukum individu maupun negara. Sebaliknya, demokrasi justru menjadikan manusia sebagai pembuat hukum. Standar benar salah yang sebelumnya sesuai dengan nash-nash agama, kini digantikan oleh standar benar salah manusia. Padahal manusia tidak lain hanya makhluk yang lemah, terbatas, dan dipenuhi hawa nafsu. Tak heran hukum yang dihasilkan manusia, bukan hanya banyak cacat tapi merugikan manusia sendiri. 


Cacatnya hukum manusia bisa kita amati dari kasus penistaan agama ini. Hukum kasus penistaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP yang berisi, pelaku penistaan agama akan dihukum 5 tahun penjara bagi yang berbuat secara langsung dan 6 tahun penjara jika terjadi di media elektronik (Iblam,  2023).


Namun kenyataannya, banyak kasus penistaan yang dihukum kurang dari 5 tahun. Akibat ringannya hukuman ini kasus penistaan agama terus bermunculan. Para pelaku tidak jera dan tidak takut untuk mengulangi aksinya lagi. Padahal dalam Islam, seseorang yang mengolok-olok Allah, Rasulullah, atau Al-Quran, halal untuk dibunuh. Seperti dalam HR Al-Bukhori berikut ini, 


Aku mendengar Jabir Bin Abdillah berkata bahwa nabi pernah bersabda: siapa di antara kalian yang sanggup membunuh Ka’ab Bin Al-Asyraf? sebab dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Kemudian Muhammad Bin Maslamah berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah engkau setuju jika aku yang membunuhnya? Nabi bersabda: Ya.”( Al-Bukhory, 2002: Jilid 4: 90)


Selain hukum di Indonesia yang tidak tegas, sistem pendidikan yang jauh dari nilai-nilai Islam menjadi faktor banyaknya kasus penistaan agama. Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab menanamkan akidah yang kuat dan perilaku cinta syariat, kini justru mengutamakan hal-hal yang bersifat praktis seperti baca tulis hitung. Jika ada orang tua yang ingin memberikan pendidikan Islam berkualitas, mereka harus menjangkau sekolah-sekolah eksklusif dengan bayaran mahal.


Karena tidak meratanya pendidikan Islam tersebut, banyak anak yang lulus tidak dengan akidah yang kuat. Justru, mereka membawa paham sekuler dari barat. Agama hanya untuk ranah pribadi, agama hanya urusan dia dengan Tuhannya. Tidakkah ingat bahwa Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga masyarakat dan negara? 


Solusi Utama bagi Penista Agama

Setelah mengetahui cacatnya demokrasi, sebagai muslim tidak ada pilihan lain kecuali menanggalkan demokrasi dan menggantinya dengan sistem Islam. Bila prinsip demokrasi adalah memisahkan agama dari kehidupan, Islam berprinsip menyatukan agama dengan seluruh aspek kehidupan, termasuk negara. Penyatuan agama dengan negara ini yang akan menjamin Islam akan terjaga kemuliaannya, terbebas dari para pembenci yang berusaha menistakan Islam. 


Pertama, Islam akan menjamin seluruh masyarakat mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Sebagai induk dari segala solusi, pendidikan merupakan fondasi awal untuk membentuk masyarakat yang mencintai agama. Nilai-nilai seperti keterikatan dengan Allah, memahami akan adanya hari pembalasan, dan Allah senantiasa mengawasi setiap perilaku manusia, akan membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum bertindak. Mereka juga akan paham bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah yang harus dimuliakan dan perlu adab dalam berinteraksi dengannya. Jangankan menginjak, untuk menyentuh Al-Qur'an saja mereka harus mengingat seperti apa adab yang benar. 


Kedua, sistem peradilan yang menjerakan. Kita mungkin pernah berpikir bahwa hukum Islam adalah hukum yang terlalu keras. Potong tangan, potong kaki, rajam, cambuk, dan lain-lain. Namun, kita lupa bahwa sesungguhnya hukuman tersebut selain membuat para pelaku jera, juga mencegah orang lain berbuat serupa (zawajir) dan menggugurkan dosa (jawabir).


Telah jelas dalam Islam bahwa hukuman orang yang melakukan penistaan kepada islam adalah dibunuh. Sanksi tersebut juga tidak berhenti pada sanksi individu, namun juga sanksi tingkat negara. Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm memaparkan konsep Bara’ah Al-Dzimmah. Yaitu ketika pemimpin negara kafir melakukan akad perjanjian damai dengan negara hukum Islam akan berlaku baginya.


Namun, apabila salah satu dari mereka ada yang menghina Rasulullah, Al-Qur'an, atau agama Islam, akad perjanjian itu batal. Segala sesuatu yang berkaitan dengan mereka termasuk jiwa, properti, dan kekayaan, akan menjadi halal bagi umat Islam. Kehalalan ini disebabkan status negara tersebut berganti dari kafir dzimmi menjadi kafir harbi (Suraga, 2017).


Dua mekanisme ini akan menciptakan realitas berbeda dengan sistem sekuler. Sebab dari sisi preventif dan kuratif sudah diatur dalam Islam. Dan mekanisme ini hanya dapat diterapkan secara maksimal dalam institusi kepemimpina yang akan menerapkan syariat Islam mulai dari bangun tidur hingga bangun negara. Islam secara sistemis akan membuat individu taat beragama, masyarakat yang memiliki ruh Islam, dan negara yang mengagungkan hukum Allah. InsyaAllah tidak ada lagi penistaan agama saat hukum Allah sudah diterapkan. Wallahualam bissawab. [Dara]