Alt Title

Miris, Kakek Bejat Tetangga Diembat

Miris, Kakek Bejat Tetangga Diembat

 


Syariat Islam memandang bahwa tindak kejahatan pelecehan seksual tergolong dalam perbuatan dosa besar

Pelakunya harus dikenai sanksi oleh negara

______________________________


Penulis Tinah Ma'e Miftah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah Ideologis 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - "Tua-tua keladi," makin tua makin tak tahu diri. Ungkapan ini cocok jika disematkan pada kakek yang satu ini. Pasalnya, kakek tua bau tanah warga Jl. PH. Mustafa, Bandung, Jawa Barat tersebut bukannya rajin beribadah, dia malah tega melakukan perbuatan tidak senonoh. Yakni pelecehan seksual terhadap seorang gadis penyandang disabilitas yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.


Dikutip dari TRIBUNJABAR.ID (30/04/2024), seorang kakek berusia 72 tahun berinisial UU, akhirnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung atas kasus pelecehan seksual terhadap SF (19 tahun) remaja penyandang disabilitas mental.


Saat didatangi wartawan ibu korban menceritakan, meski sempat didatangi pelaku dalam rangka upaya perdamaian, tetapi dia menegaskan tidak menerima perdamaian dan ingin kasus ini tetap diusut oleh kepolisian.


"Pokoknya jangan sampai pelaku ada di sini (lingkungan tinggal). Saya udah nggak mau lihat. Kalau bisa pelecehan ini apalagi pada anak disabilitas dihukum 15 tahun atau 20 tahun penjara," tegasnya.


Kasus pelecahan seksual terhadap perempuan dari hari ke hari makin menjadi. Mirisnya lagi, kebanyakan pelaku merupakan orang-orang terdekat korban, seperti, kekasih, tetangga, paman, kakak, bahkan terkadang ayah kandungnya sendiri.


Entah setan apa yang merasuki sehingga mereka tega merenggut kesucian, kehormatan, wanita yang seharusnya mereka lindungi. Mereka tak ubahnya seperti binatang bahkan lebih hina dari binatang. Mereka lupa bahwa setiap amal perbuatan yang dilakukannya akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak, di hadapan Allah Swt..


Ada empat hal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., sebagaimana yang terdapat dalam hadis, Rasulullah saw. bersabda:

"Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai empat hal: (1) Umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Jasadnya, untuk apa ia gunakan, (3) Ilmunya, dari mana ia peroleh, (4) Hartanya, untuk apa ia gunakan." (HR. Ibnu Hibban dan At-Tirmidzi)


Jika dicermati, biang kerok dari semua tindakan kejahatan termasuk tindakan pelecehan seksual adalah sistem kapitalisme, beserta saudara kembarnya yakni sekularisme dan liberalisme yang diterapkan di negeri ini.


Pemisahan agama dari kehidupan ditambah dengan kebebasan bertingkah laku secara nyata telah berhasil mencabut nilai-nilai moralitas, baik secara individu maupun masyarakat. Agama tak lagi dijadikan acuan dalam setiap amal perbuatan, bahkan nyaris terpinggirkan. Padahal, hanya dengan kekuatan ruhiyah yang lahir dari agamalah, penerapan moral di tengah-tengah masyarakat bisa diwujudkan.


Sayang, negara seolah diam. Penguasa tidak lagi peduli meski kemaksiatan terus terjadi di sana-sini. Menganggap masalah moral sekadar urusan pribadi sehingga negara tak boleh ikut mencampuri. Maka, wajar banyak pelaku kejahatan termasuk pelecehan seksual yang masih bebas melenggang tanpa ada rasa bersalah.


Sementara kebanyakan dari korban lebih memilih diam dan keluarga pun enggan melaporkan, malu karena dianggap sebagai aib. Ditambah tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kalaupun ada, sanksi yang dijatuhkan pun hanya beberapa tahun penjara, hal ini tidak setimpal dengan trauma yang dialami oleh para korban.


Di sini, membuktikan bahwa negara dalam sistem kapitalisme hadir hanya sebatas penyambung (regulator) kepentingan individu, bukan sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Atas nama hak asasi manusia (HAM) negara tidak boleh mengekang kebebasan individu. Akibatnya pornoaksi, pornografi, pergaulan bebas, bahkan perzinaan mendapatkan tempat di tengah masyarakat.


Namun tidak semua orang sadar akan hal yang demikian. Kebanyakan umat Islam justru lebih memilih mencari petunjuk selain Islam untuk memecahkan persoalan dalam kehidupan. Mereka lebih memilih aturan kapitalis sekularis daripada aturan yang berasal dari Sang Pencipta yakni Allah Swt..


Al-Qur'an dan As-Sunnah mereka abaikan, hukum-hukum Islam tak lagi ditegakkan, dan syariat Islam tak lagi diberlakukan. Dan, buah dari semua itu adalah kerusakan terjadi di segala aspek kehidupan. Tak hanya masalah moral, tetapi kerusakan juga terjadi pada bidang-bidang yang lain seperti bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sanksi hukum, dan lain-lain. 


Berbeda dengan negara yang menerapkan Islam secara kafah. Syariat Islam memandang bahwa tindak kejahatan pelecehan seksual tergolong dalam perbuatan dosa besar, bagi pelakunya harus dikenai sanksi oleh negara.


Sanksinya pun harus tegas, di samping sebagai penebus dosa, sanksi yang diberikan juga harus mampu memberikan efek jera di tengah masyarakat. Sehingga orang lain tidak berani untuk mengikuti perbuatan serupa.


Bagi pelaku kejahatan seksual dihukumi sebagaimana hukuman bagi pezina yaitu bagi ghoiru muhshan adalah cambuk atau jilid sebanyak seratus kali dera. Sedangkan hukuman bagi pezina yang telah menikah atau muhshan adalah rajam sampai mati. Hukuman ini termasuk dalam bab hudud, tertulis di dalam kitab suci Al-Qur'an. Allah Swt. berfirman:


"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kalian mengimani Allah dan hari akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian kaum mukmin." (QS. An-Nur (24): 2).


Meskipun ayat di atas bersifat umum, mencakup muhshan dan ghoiru muhshan, tetapi para ahli ilmu umumnya dari kalangan sahabat, tabiin, dan sebagian besar ulama mengatakan bahwa pezina muhshan baik perempuan maupun laki-laki masing-masing dari mereka hukumnya adalah rajam sampai mati. Hal ini didasarkan pada peristiwa Rasulullah saw. 'merajam Ma'iz' setelah mengetahui Ma'iz muhshan. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:


"Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan lalu Nabi saw. memerintahkan dengannya jilid maka dia dijilid, kemudian diberi tahu bahwa dia muhshan maka beliau memerintahkan dia dirajam."


Sayang, penerapan sanksi tegas tersebut hanya bisa terwujud jika negara menerapkan sistem Islam secara kafah. Daulah Islam menerapkan aturan kehidupan senantiasa berpijak pada aturan Allah Swt., yakni syariat Islam.


Penerapan aturan serta pemecah setiap masalah kehidupan diambil melalui penggalian hukum Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam segala aspek, baik aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, serta sanksi dan uqubat. Ditambah dengan keimanan yang kuat yang tertanam dalam jiwa-jiwa kaum muslimin, kejahatan termasuk pelecehan seksual bisa diminimalisir. 


Saatnya kita rapatkan barisan, berjuang demi tegaknya kembali syariat Islam dalam bentuk negara Islam. Karena negara Islam bertanggung jawab penuh terhadap semua urusan rakyat, termasuk keamanan.


Fungsi negara Islam adalah pelaksana syariat, sehingga menjadikan seorang khalifah memiliki karakter penuh kepedulian dan juga tanggung jawab. Sabda Rasulullah saw.:

"Imam (Khalifah) adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)

Wallahualam bissawab. [SJ]