Alt Title

Utang Menggunung, Rakyat yang Menanggung

Utang Menggunung, Rakyat yang Menanggung

 


Asas yang dipakai dalam sistem kapitalisme adalah manfaat, bukan maslahat

Sehingga utang ribawi yang jelas haram dan menjauhkan umat dari keberkahan Allah Swt., tetap dijalankan

______________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kemenkeu melalui Jubir Menteri Keuangan, Yustinus  Prastowo menyebutkan bahwa utang pemerintah mencapai Rp8.253,09 triliun per 31 Januari 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 1,33%. Sebab, pada Desember 2023 sebesar Rp8.144,69 triliun.


Tetapi menurutnya angka itu masih tergolong aman. Dilihat dari rasionya pun masih jauh di bawah batasan Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen terhadap PDB. Ia juga mengatakan, jumlah tersebut tidak akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lesu. (tempo.co, 06/03/2024) 


Di sisi lain, dalam hitungan ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, jika utang negara ditanggung oleh tiap warga, maka setiap individu akan menanggung utang sebesar Rp30,5 juta. Bahkan diprediksi meningkat menjadi Rp40 juta, mengingat postur belanja pemerintah lebih ekspansif dalam beberapa tahun ke depan. 


Jumlah ini tentu tidak sedikit, apalagi jika melihat keadaan ekonomi rakyat saat ini. Harga bahan pokok, BBM, serta tarif listrik yang mengalami kenaikan tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan. Ditambah PHK massal yang terjadi, membuat kehidupan masyarakat makin terimpit.


Belum lagi masyarakat harus menanggung beban utang negara. Sebab, tanpa disadari, pembayaran utang negara dibebankan kepada masyarakat dengan mekanisme pajak. Sehingga tidak dimungkiri jika generasi yang menanggung utang negara. 


Inilah fakta yang dihadapi ketika negara diatur oleh sistem kapitalisme. Karena dalam sistem kapitalisme, pendapatan negara hanya berasal dari sektor pajak dan nonpajak. Sehingga defisit APBN bergantung pada utang, baik luar negeri maupun dalam negeri. 


Lalu utang yang diambil itu berbunga ribawi. Alhasil, gali lubang tutup lubang pun terjadi. Adakalanya utang itu diambil untuk membayar cicilan utang dan bunganya yang sudah jatuh tempo. Maka tak heran, jumlah utang tiap tahunnya selalu meningkat.


Dampak lain yang ditimbulkan dari utang adalah terancamnya kedaulatan negara. Sebab, utang akan menghantarkan dominasi asing atau penjajahan. Utang dalam sistem kapitalisme merupakan suatu keniscayaan dan hal yang wajar untuk pembangunan. 


Asas yang dipakai dalam sistem kapitalisme adalah manfaat, bukan maslahat. Sehingga utang ribawi yang jelas haram dan menjauhkan umat dari keberkahan Allah Swt., tetap dijalankan. Standar halal dan haram bukan berdasarkan wahyu Allah, tetapi dari manfaat yang didapatkan.


Maka, sudah seharusnya umat kembali pada aturan yang berasal dari wahyu Allah, yaitu Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam, ada tiga sumber pendapatan negara berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, yaitu:


Pertama, bagian fai dan kharaj terdiri dari ganimah, kharaj, jizyah, dan sebagainya. 


Kedua, bagian kepemilikan umum. Seperti minyak, gas, listrik, pertambangan, hasil laut, sungai, perairan dan mata air, hutan, padang rumput, dan hima. 


Ketiga, bagian sedekah. Seperti zakat mal dan perdagangan, zakat unta, sapi dan kambing, zakat pertanian dan buah-buahan. 


Tiga sumber pendapatan pendapatan tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. Serta melaksanakan kewajiban negara dalam melayani dan memenuhi hajat rakyatnya.


Selain pendapatan tadi, negara juga memiliki sumber pendapatan tidak tetap seperti harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang, denda, khumus, rikaz, harta yang tidak memiliki ahli waris, harta orang yang murtad, dan dharibah (pajak). 


Sebenarnya Indonesia memiliki sumber kepemilikan umum yang sangat banyak. Misalnya tambang emas, minyak, gas, batu bara, dan tambang lainnya. Jika semua titipan dari Allah ini dikelola dengan baik dan tidak melibatkan asing, maka hasilnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan negara. 


Negara tidak akan menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan dan terjebak dalam utang ribawi yang pasti mendatangkan kesengsaraan dan beban bagi generasi. Dengan demikian, untuk menyelesaikan permasalahan utang, jalan satu-satunya adalah menerapkan syariat Islam. Sehingga Allah akan menurunkan keberkahanNya. 


Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A'raf ayat 96, 


"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." 

Wallahualam bissawab. []