Alt Title

Dalam Sistem Kapitalis Sertifikat Halal Diperjualbelikan

Dalam Sistem Kapitalis Sertifikat Halal Diperjualbelikan

 


Banyaknya rakyat yang beralih menjadi pedagang karena sulit dan kurangnya lapangan pekerjaan bukannya diberikan solusi malah beban hidup yang diberikan pemerintah. Dan kepada siapa rakyat harus mengadu dengan semua beban hidup yang semakin sulit

Sedangkan kewajiban pemerintah dalam melindungi makanan dan minuman yang beredar di pasaran serta dari para distributor haruslah halal, tetapi tentu tidak tepat dengan memperjualbelikan sertifikat halal

_________________________


Penulis Ermawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Seperti tak ada habisnya kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, lagi-lagi membuat pusing rakyat. Khususnya kali ini kebijakan yang telah ditetapkan oleh negara yaitu kewajiban untuk para usaha kecil sampai besar harus memiliki sertifikat halal, jika tidak menuruti keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentu ada konsekuensi yang akan mereka terima.


Seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikat halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) kementerian agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.


Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sanksi yang akan diberikan kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Maka akan dikenakan sanksi apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat halal.


Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 2014 tentang jaminan produk Halal (JPH), ada 3 produk yang sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang.


Pertama: produk makanan dan minuman.

Kedua: bahan baku bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan Jakarta (2/2/24 tirto.id)


Kewajiban yang telah ditetapkan oleh negara mengenai pengurusan sertifikat halal tidaklah gratis serta memiliki kesulitan-kesulitan dalam pengurusannya karena harus daftar secara online. Serta sertifikat ini juga memiliki masa keterbatasan waktu atau kadaluarsa, jadi harus melakukan pembuatan ulang setiap masa sudah habis. Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat, skala UMK (usaha Mikro Kecil) saja dikenakan sebesar Rp300.000, skala usaha menengah Rp5 juta, sedangkan untuk skala usaha besar dikenakan sebesar Rp12,5 juta.


Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi sertifikat halal, dan tidak seharusnya jika pemerintah menetapkan kebijakan agar semua para pedagang harus memiliki sertifikat halal. Sedangkan pengurusan sertifikat harus mengeluarkan uang, kenapa tidak dibagi saja secara gratis bagaimana jika itu pedagang kecil biasa, bukankah itu perbuatan zalim terhadap rakyat. Keadaan sudah sulit kenapa harus dibuat tambah sulit dengan mewajibkan sertifikat berbayar. Sama saja pemerintah sedang memperjualbelikan sertifikat halal dengan rakyat. Hal ini berarti pemerintah lepas tangan terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya.


Lalu di mana peran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat, mengapa selalu saja kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertentangan dengan kepentingan rakyat. Banyaknya rakyat yang beralih menjadi pedagang karena sulit dan kurangnya lapangan pekerjaan bukannya diberikan solusi malah beban hidup yang diberikan pemerintah. Dan kepada siapa rakyat harus mengadu dengan semua beban hidup yang semakin sulit. Sedangkan kewajiban pemerintah dalam melindungi makanan dan minuman yang beredar di pasaran serta dari para distributor haruslah halal, tetapi tentu tidak tepat dengan memperjualbelikan sertifikat halal.


Memang pemerintah telah menyediakan 1 juta layanan sertifikat halal secara gratis sejak Januari 2023, tetapi jumlah itu masih terlalu jauh dari jumlah PKL yang ada sekitar 22 juta di seluruh Indonesia. Bahkan tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut karena harus memenuhi berbagai persyaratan dan harus melakukan pendaftaran secara online. Jadi di mana bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah terhadap UMK, jika untuk pengurusan sertifikat saja rakyat harus mengeluarkan uang. Bukankah itu merupakan tugas pemerintah dalam melindungi kehalalan makanan dan minuman yang ada di negara ini, apa lagi dengan mayoritas umat Islam terbesar di dunia.


Karena sudah sepantasnya kehalalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi tidak dalam sistem demokrasi kapitalis, semuanya harus bisa menghasilkan keuntungan bagi pimpinan dan para pengusaha oligarki serta keuntungan yang diperoleh haruslah sebesar-besarnya. Tak peduli hasil itu dari mana, apakah hasil dari memeras pajak rakyat atau memperjual belikan kepentingan seperti saat ini. Serta hanya memandang kehalalan produk atau makanan dan minuman yang beredar dipasaran berdasarkan kepemilikan sertifikat halal. Jika pemerintah benar-benar memperjuangkan hak-hak dan nasib rakyat tentu tidak akan mengeluarkan kebijakan yang dapat mempersulit.


Di mana peran pemerintah dalam memenuhi hajat hidup rakyatnya. Makin terlihat jelas rusaknya sistem kapitalis saat ini, mereka berlomba-lomba untuk memperkaya diri dan abai terhadap amanah serta tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin. 


Berbeda dengan sistem Islam, pemerintah akan menjaga hajat hidup rakyatnya serta memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik untuk rakyatnya, tidak seperti hari ini untuk kepentingan rakyat diperjualbelikan. Dan yang terpenting tanggung jawabnya terhadap rakyat bukan hanya sekedar janji manis saja.


Rasulullah saw. bersabda:


"Sepeninggalanku akan ada pemimpin yang berdusta dan berbuat zalim. Barang siapa membenarkan kebohongan mereka dan membantu kezalimannya ia bukan dari golonganku dan aku pun bukan dari golongannya, dan ia tidak akan datang ke Al-Haudh (Telaga Surga)."

(HR. Nasai dan Tirmidzi)


Allah Swt berfirman


اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم


Artinya:

"Ya Allah, siapa saja yang memimpin (mengurus) urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah dia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka usahakanlah dia." (HR. Muslim)


Hanya Islam yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah umat, jadi sudah saatnya umat hari ini bersatu dan bangkit untuk hidup di bawah aturan syariat Islam dan menjalankan Islam secara kafah. Pemimpin akan bertanggung jawab betul terhadap kebutuhan rakyatnya serta akan menggratiskan fasilitas yang dibutuhkan rakyat, ia akan menjalankan tugasnya dengan adil dan amanah karena menjadikan Al-Qur'an sebagai tujuan dalam hidupnya.


Dan pemimpin dalam Islam akan memberikan contoh perbuatan yang baik di dalam kehidupan. Dia akan memberikan informasi penting makanan dan minuman yang halal bagi tubuh serta kesehatan, sehingga rakyat menjadi paham tidak hanya sekedar menjual dagangannya saja tetapi merekapun akan berusaha bersikap jujur terhadap barang dagangannya, rakyat pun akan mencontoh pimpinan dalam Islam yang tidak melulu hanya memikirkan keuntungan semata. Maka dari itu akan terwujudlah  kehidupan yang aman, damai dan sejahtera dalam penerapan syariat Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [GSM]