Alt Title

Memiliki Hunian Layak dan Murah, Mengapa Tidak?

Memiliki Hunian Layak dan Murah, Mengapa Tidak?

Dalam pandangan Islam, rumah adalah kebutuhan asasi bagi setiap individu, selain sandang dan pangan

Kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab negara 

_________________________________________


Penulis Chusnatul Jannah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Semarang, Ibu kota Provinsi Jawa Tengah yang terletak di pesisir pantai rupanya menyimpan sejuta pesona bagi iklim investasi. Ibarat permata bagi “kepala naga” baru yang siap diperebutkan, kota Semarang menyediakan potensi-potensi lahan strategis untuk dikembangkan.


Bahkan, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, sesumbar mengatakan Kota Semarang memiliki keunggulan sebagai tempat investasi dengan infrastruktur yang memadai, termasuk peluang investasi di sektor jasa dan industri. Ditambah, mudahnya perizinan membuat Kota Semarang makin ramah investasi.


Alhasil, sektor properti di Kota Semarang tumbuh positif. Menurut Real Estate Indonesia (REI), properti di Kota Semarang akan tumbuh sebesar 5,14% terhadap perekonomian hingga pertengahan tahun 2023.


Konon, dengan pesatnya pembangunan properti di Kota Semarang akan meningkatkan perekonomian, membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas hidup warga yang lebih baik dan positif, serta memiliki prospek masa depan yang cerah dengan hadirnya kawasan perkotaan yang terintegrasi. Benarkah demikian?


Prestisius


Dengan tangan terbuka, pemerintah Kota Semarang menerima guyuran investasi atas nama pembangunan kota terintegrasi. Lihat saja, berapa banyak pengembang yang bermain dalam proyek ini. Contohnya, Awann Group Hotel & Property mengembangkan jasa hospitality melalui pengembangan Hotel Awann, sport station, dan beach club. 


Ada pula developer properti dari Ciputra Group yang menangani perumahan Citragrand Semarang yang ada di wilayah Pedurungan. Katanya, hunian rumah yang ada di Citragrand menjadi incaran pasangan muda yang menginginkan hunian memadai dalam jangka panjang.


Selain itu, banyak pengembang (developer) seperti SRLand Properties, Pollux Group, Lippo Group, dan PT Paradise Indonesia yang siap terjun berinvestasi membangun pusat perbelanjaan, entah dengan konsep smart mall, ecogreen mall, atau memperluas bangunan mall. 


Pertanyaannya, di balik proyek-proyek prestisius tersebut, seberapa banyak rakyat dapat mengaksesnya? Sudah jamak kita ketahui, pembangunan infrastruktur perkotaan dengan skema pembiayaan yang menggandeng swasta, jelas tidak gratis.


Selalu ada nilai ekonomi yang hendak diraih dari proyek tersebut? Siapa yang menang banyak dan meraup untung besar? Ya kapitalis yang berinvestasi mengembangkan proyek-proyek ini. 


Properti yang Merakyat, Mungkinkah?


Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Di alam kapitalisme, pemenuhan kebutuhan terhadap rumah makin sulit dan tidak terjangkau. Selain harganya mahal, kondisi ekonomi makin mempersulit masyarakat memiliki rumah idaman.  


Berdasarkan data kepemilikan rumah di Kota Semarang pada tahun 2017, sebanyak 324.844 rumah merupakan milik sendiri, rumah sewa sebanyak 68.242 rumah, sebanyak 94.522 rumah merupakan rumah bebas sewa, dan sebanyak 440 rumah merupakan rumah dinas. Hampir seluruh rumah tangga di Kota Semarang memiliki rumah sendiri.


Hanya saja, pemenuhan kebutuhan rumah masih mengacu pada angka backlog. Dalam istilah properti, backlog dapat diartikan sebagai kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat. Dengan kata lain, backlog perumahan adalah kuantitas rumah yang belum atau tidak tertangani.


Kota Semarang sendiri memiliki angka backlog kepemilikan mencapai 163.643 unit serta backlog penghunian mencapai 94.962 unit. Angka tersebut merupakan salah satu angka tertinggi di Jawa Tengah. Masalah backlog masih menjadi masalah utama dari penyediaan perumahan di berbagai kota-kota besar di Indonesia.


Angka backlog dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tingginya angka backlog perumahan terjadi karena beberapa faktor, di antaranya besarnya pertumbuhan jumlah penduduk, ketidakterjangkauan harga perumahan oleh masyarakat, swasta tidak mau berinvestasi untuk penyediaan perumahan MBR karena harga lahan tinggi, dll. (Perkim[dot]id, 15/6/2020)


Belum lagi jika bicara kesenjangan. Di kota-kota besar, seperti Semarang, betapa kesenjangan sosial makin tampak dalam sistem kapitalisme. Di balik lingkungan perkotaan yang modern, ada pemukiman kumuh dengan rumah hunian tidak layak.


Berdasarkan data dari Kementerian PUPR melalui website e-RTLH. Jumlah RTLH di Kota Semarang telah mencapai 5296 KK. Mirisnya, terkadang pemukiman kumuh ini berdekatan dengan kawasan pemukiman padat atau kawasan industri. Sungguh timpang bukan?


Bagi rakyat akar rumput, memiliki hunian layak yang sederhana sangat langka dan mahal. Apalagi jika lahan mereka tergusur akibat proyek strategis nasional atau beralihnya kepemilikan lahan kepada swasta. Mereka makin terpinggirkan dan tersisihkan dari kawasan perkotaan. Jika demikian, pembangunan proyek prestisius untuk kota masa depan, untuk siapa sebenarnya?


Apakah rakyat secara keseluruhan? Atau hanya sebagian kecil “rakyat borjuis”? Adakah infrastruktur atau properti yang merakyat saat ini? Dalam arti, harganya terjangkau, murah, layak huni, dan bisa diakses masyarakat luas.


Selama pengaturannya masih dalam kacamata kapitalisme, rasanya mustahil punya rumah layak huni dan berbiaya murah yang sesuai kemampuan finansial rakyat jelata. 


Pengelolaan Perumahan dalam Islam


Dalam pandangan Islam, rumah adalah kebutuhan asasi bagi setiap individu, selain sandang dan pangan. Kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab negara. Mekanisme pemenuhan kebutuhan rumah dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yakni:


Pertama, Islam menetapkan semua laki-laki (yang mampu) wajib bekerja mencari nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Di sisi lain, negara akan memfasilitasi kaum laki-laki agar mereka dapat bekerja dengan menyediakan lapangan kerja, memberikan bantuan lahan, modal, peralatan, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam bekerja. Dengan penetapan wajib bekerja ini, mereka dapat memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersiernya. 


Meski demikian, kemampuan bekerja setiap individu berbeda. Pun dengan hasil kerja yang mereka dapatkan juga pasti berbeda, sehingga kondisi ini memungkinkan sebagian individu tidak mampu membeli rumah atau menyewa rumah.


Dalam Islam, mereka yang tidak mampu membeli, membangun, atau menyewa rumah, maka kewajiban pemenuhannya dibebankan kepada kepala keluarga, ahli waris, atau kerabatnya.


Dalam suatu riwayat, Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.


"Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu." Laki-laki itu berkata lagi, "Saya masih punya yang lain." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat)." (HR. An-Nasa’i)


Kedua, jika mekanisme pertama belum mampu menyelesaikan, maka negaralah yang berkewajiban menyediakan rumah. Pembiayaan pembangunan rumah rakyat bisa diperoleh melalui sumber pemasukan Baitulmal dari pengelolaan harta milik umum dan milik negara. Khalifah selaku kepala negara Islam bisa menjual rumah kepada rakyat secara tunai atau kredit dengan harga terjangkau. 


Khalifah juga dapat menyewakan, meminjamkan, atau menghibahkan rumah kepada rakyat yang membutuhkan. Dengan begitu, tidak ada individu rakyat yang tidak memiliki atau menghuni rumah.


Mekanisme ini akan menjadi tugas negara untuk mengurusinya secara berkesinambungan. Tidak boleh ada warga terlantar atau menjadi gelandangan lantaran tidak memiliki rumah atau menempati hunian yang tidak layak. 


Ketiga, negara akan menetapkan kebijakan atau regulasi yang memudahkan individu memiliki rumah, di antaranya:


Larangan menelantarkan tanah selama 3 tahun oleh pemiliknya. Tanah yang ditelantarkan pemiliknya setelah 3 tahun, statusnya menjadi tanah mati, yang mana negara akan memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu menghidupkannya, baik dikelola untuk pertanian atau mendirikan bangunan di atasnya, termasuk rumah. Secara praktis, tanah tersebut menjadi milik orang yang menghidupkannya.


Tanah dapat dimiliki dengan enam cara, yakni melalui (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).


Islam menetapkan setiap individu rakyat bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni tanah tidak bertuan, yang tidak ada pemiliknya.


Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)


Dengan mekanisme ini, peran negara sebagai raa’in, yakni pelayan dan pengurus urusan rakyat akan berjalan secara optimal dan amanah. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kafah, memiliki rumah sebagai kebutuhan dasar adalah keniscayaan, bukan sekadar impian. Wallahualam bissawab. [SJ]