Alt Title

Aborsi Mengintai Generasi

Aborsi Mengintai Generasi

Islam memiliki tindakan preventif untuk menjaga kesucian laki-laki dan perempuan. Seperti larangan ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis), berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tabarruj dan sejenisnya

Upaya ini akan menghindarkan mereka dari perbuatan fahisyah seperti zina

____________________________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pergaulan hari ini yang serba bebas telah menghantarkan pada maraknya perbuatan aborsi. Tak dapat dimungkiri, banyaknya kehamilan di luar nikah akibat perzinaan telah menghalalkan segala cara untuk melepas tanggung jawabnya. Cara yang paling ampuh dan tercepat adalah dengan aborsi.


Diberitakan kasus aborsi ilegal kembali terjadi. Hal ini terungkap dengan tertangkapnya lima perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mirisnya, terduga pelaku tidak memiliki latar belakang medis. Mereka hanya lulusan SMA dan SMP. Dalam kurun waktu 2 bulan, mereka telah melakukan 20 praktik aborsi. (rri[dot]co[dot]id, 21/12/2023)


Sungguh miris melihat fakta tersebut. Lemahnya sanksi yang diberikan pada pelaku tidak benar-benar dapat menghilangkan praktik aborsi. Ditambah lagi adanya pegiat gender yang menyebarkan narasi bahawa aborsi ilegal merupakan konsekuensi dari belum adanya layanan aborsi aman yang dikampanyekan secara global.


Hal ini makin menambah praktik aborsi. Padahal akar masalah dari praktik aborsi ilegal adalah penerapan sistem kapitalis sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan kesenangan sebagai tujuan hidup. Alhasil, sistem ini melahirkan pergaulan liberal yang berefek pada seks bebas. Bagai efek domino, selanjutnya akan muncul kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung pada aborsi.


Inilah akar masalah yang seharusnya dicabut dari benak masyarakat. Kemudian diganti dengan sistem sahih, yaitu Islam. Islam adalah agama dan ideologi kehidupan yang berasal dari Allah. 


Islam menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan. Dalam fikih Islam, hukum aborsi adalah haram jika janin sudah berusia 40 hari. Inilah pendapat terkuat atau rajih menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Dalil syar'i yang menunjukkan keharamannya seperti sabda Rasulullah saw., 


"Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), "Ya Tuhanku apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?" Maka Allah kemudian memberi keputusan ..." (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud r.a.).


Dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin justru mengancam jiwa ibu. Sebab kondisi darurat memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia. 


Kaidah fikih menyatakan, "Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan".


Islam memiliki tindakan preventif untuk menjaga kesucian laki-laki dan perempuan. Seperti larangan ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis), berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tabarruj dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan mereka dari perbuatan fahisyah seperti zina.


Islam juga memiliki sistem pendidikan berlandaskan akidah Islam, sehingga mencetak generasi yang berkepribadian Islam. Selain itu, media Islam akan menangkal pemikiran liberalisme. Alhasil, akidah generasi akan terjaga dari kerusakan.


Demikianlah Islam dalam menyelesaikan masalah aborsi. Hanya saja, hal ini dapat dilakukan jika Islam diterapkan secara kafah di bawah naungan Daulah Islam. Wallahualam bissawab. [By]


Siska Juliana