Alt Title

Keberadaan Predatory Pricing Diduga Membuat UMKM Menurun

Keberadaan Predatory Pricing Diduga Membuat UMKM Menurun

Berbisnis juga harus memiliki etika sesuai dengan syariat Islam. Juga tidak membiarkan negara asing masuk ke wilayah umat Islam

Memberikan hadharah baru dalam berbisnis kepada umat Islam yang tidak sesuai dengan syariat

_________________________________


Penulis Melta Vatmala Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Para pebisnis Indonesia saling bersaing secara tidak sehat dengan munculnya ide-ide baru yaitu predatory pricing yang membuat usaha-usaha kecil seperti barang-barang di toko-toko kecil di pasar menjadi kantuk atau tidak laris lagi. 


Predatory pricing adalah salah satu strategi dalam bisnis untuk penetapan suatu harga dimana harga yang ditetapkan dalam suatu produk atau layanan sangat rendah dari harga pasaran industri dengan tujuan untuk menjangkau pelanggan baru, menyingkirkan pesaing atau menciptakan hambatan bagi orang-orang baru untuk memasuki pasar.


Barang UMKM menurun diduga dari akibat banjirnya barang impor dari aplikasi TikTok ataupun Shopee. Belakangan ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) banyak menurun karena banjirnya barang impor murah sehingga membunuh UMKM di Indonesia. "Semua itu tidak terjadi akibat dari predatory pricing," ujar M. Afif Hasbullah dari KPPU. 


Dalam bahasa ekonomi, predatory pricing ini praktiknya sama dengan jual rugi. Strategi Ini merupakan strategi bisnis mereka sebagai pelaku usaha dengan menjual produk mereka semurah mungkin demi menyingkirkan atau menutup celah masuknya pesaing ke bisnis mereka. Setelah usaha itu berhasil, mereka akan menaikkan harga guna mendapatkan keuntungan. 


Dalam rapat komisi VI DPR RI terkait predatory pricing ini, memang juga bisa berbagai macam  di balik itu yang menyebabkan di luar tampak seperti predatory pricing, tetapi ini semua terjadi harga yang murah belum tentu terjadi mesti predatory pricing, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).


Salah satu dari mereka berpendapat bahwa harga barang murah tidak selalu akibat dari predatory pricing, bisa jadi akibat dari pelaku usaha tersebut seperti pajak rendah atau tidak kena pajak hingga tidak perlu gudang penyimpanan barang.


Dengan adanya predatory pricing, perekonomian mikro menjadi tidak menarik lagi. Tidak yang membeli di toko secara langsung ataupun di pasar lagi. Bahkan masyarakat membandingkan dengan Usaha Mikro Kecil atau UMKM ini terlalu mahal dan barang impornya tidak terlalu bagus. Tidak seperti barang impor predator pricing yang sangat murah dan berkualitas. 


Hal ini membuat geram masyarakat yang punya bisnis mikro kecil karena mereka merasa tersaingi, sebab membiarkan produk-produk usaha lain masuk di negara kita sendiri yaitu Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia banyak pula melakukan bisnis atau usaha nya melalui aplikasi di media sosial seperti TikTok, shopee, lazada, tokopedia, dll..


Mendengar hal ini, Menteri Koperasi dan para UKM gencar melawan predatory pricing karena barang-barang yang dijual oleh mereka di aplikasi khususnya TikTok Shop sangat murah, sebab produk yang mereka posting berasal dari luar negeri.


Pada rapat Menteri Koperasi, program ini membuat produk-produk menjadi rugi dan membuat usaha UMKM jadi mati tidak berjalan lagi sebab pelanggan mereka sudah sepi. Pada akhirnya, pelaku usaha UMKM di tanah air ini banyak yang gulung tikar atau bangkrut karena tidak mampu bersaing. 


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 


Bagaimana Pandangan Islam terhadap Perilaku Bisnis?


Islam yaitu agama yang mengatur segalanya baik dalam ekonomi, sosial politik, budaya, maupun spiritual. Dalam Islam, agama itu tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan, baik itu kegiatan muamalah maupun berpolitik, karena semua kegiatan yang kita lakukan itu berawal dari Islam dan bersumber dari hukum Islam.


Sebab kegiatan siyasah dan spiritual sudah tercantum dalam sumber hukum Islam. Jika kita berpedoman kepada Al-Qur'an, berpegang teguh kepada hukum-hukum Allah, semua kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Saling bersaing satu sama lain dalam berbisnis secara sehat. 


Seperti firman Allah, “Carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu melakukan kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan kerusakan." (TQS. Al-Qasas: 77) 


Di sini bahwa Allah katakan dalam perekonomian tidak ada saling bersaing dan tersaingi dengan melakukan kecurangan .


Berbisnis juga harus memiliki etika sesuai dengan syariat Islam. Juga tidak membiarkan negara asing masuk ke wilayah umat Islam. Memberikan hadharah baru dalam berbisnis kepada umat Islam yang tidak sesuai dengan syariat.


Jika negara memberlakukan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), maka seorang penguasa tidak akan semudah itu menerimanya. Bisa membuat perekonomian kecil menjadi bangkrut dan tidak merasa tersaingi dengan murahnya barang impor melalui aplikasi online.


Jika negara yang meneraokan sistem Islam berdiri, semua aktivitas usaha diatur sesuai dengan syariat Islam, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Tidak mengambil untung yang banyak, tidak menggunakan produk dari luar negeri Islam. Jika produk dalam negeri masih ada, maka pakai produk dalam negeri. Pengaturan aplikasi juga diatur oleh negara, sebab aplikasi yang kita gunakan tidak hanya semata-mata untuk bisnis tetapi ada unsur dakwahnya. Wallahualam bissawab. [SJ]