Alt Title

Sindikat Perdagangan Ginjal semakin Mengkhawatirkan

Sindikat Perdagangan Ginjal semakin Mengkhawatirkan

 


Fenomena perdagangan ginjal semakin mendapat tempat dengan dalih tindakan sukarela dari para korban

Aparat yang menjadi oknum, seolah berjasa karena telah menjadi fasilitator. Tidak mungkin perdagangan ginjal bisa terjadi tanpa difasilitasi oleh sistem sekuler yang prinsipnya menghalalkan segala cara


_____________________


Penulis Bunda Hanif

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Belum lama ini 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua belas tersangka tersebut menjual ginjal ke Kamboja dan dua orang di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi (Kompas, 21/7/2023)


Sindikat perdagangan ginjal yang melibatkan aparat ini jelas-jelas meresahkan masyarakat. Oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M., sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA. Menurut laporan, Aipda M. menerima Rp612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Aipda M. dipastikan menjalani proses pidana. 


Kasus perdagangan ginjal yang marak belakangan ini, sebenarnya bukan hal baru. Pada awal 2023 lalu kasus ini sudah mulai tercium. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutus sejumlah akses di media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia.


Dari kasus tersebut, yang menyayat hati adalah keterlibatan aparat yang semestinya menjadi pelindung masyarakat, bahkan pada kasus berskala internasional. Jika sudah seperti ini ke manakah rakyat meminta perlindungan?


Di berbagai platform media sosial bisa kita lihat penawaran dan permintaan ginjal dengan imbalan uang. Bahkan, sejumlah grup di Facebook terang-terangan menunjukkan jual beli ginjal dengan jumlah anggota mencapai ratusan dengan omzet mencapai miliaran rupiah. 


Biasanya, mereka melakukan diskusi terkait jual beli ginjal di grup tersebut. Mulai dari golongan darah sampai nomor kontak yang bisa dihubungi.


Alasan sejumlah orang menjual ginjalnya lantaran faktor ekonomi. Bahkan, mereka terpaksa membohongi keluarganya dengan alasan bekerja di luar negeri, padahal mereka pergi ke RS di Kamboja untuk menjual ginjalnya. 


Korban yang menjual ginjalnya, mendapatkan fasilitas gratis selama pemberangkatan ke luar negeri. Selain itu, mereka terbebas dari biaya perawatan di rumah sakit, baik sebelum, selama, maupun setelah operasi hingga pulih dan kembali ke Indonesia. Sejumlah besar uang hasil penjualan ginjalnya akan mereka dapatkan. Inilah yang membuat mereka tertarik untuk menjual ginjalnya. 


Beginilah gambaran hidup masyarakat di sistem sekuler. Apapun bisa terjadi, tanpa mempedulikan halal haram. Fenomena perdagangan ginjal semakin mendapat tempat dengan dalih tindakan sukarela dari para korban. Aparat yang menjadi oknum, seolah berjasa karena telah menjadi fasilitator. 


Tidak mungkin perdagangan ginjal bisa terjadi tanpa difasilitasi oleh sistem sekuler yang prinsipnya menghalalkan segala cara. Sindikat ini sulit dihentikan karena telah melibatkan jejaring internasional. Terlebih lagi, himpitan ekonomi menjadi alasan para korban menjual ginjalnya. Siapa yang bersedia menanggung kebutuhan ekonomi mereka, di saat semuanya bernilai materi? Sementara, penguasa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan rakyatnya, memilih sibuk pada kepentingan oligarki.


Sungguh berbeda jika kita menerapkan sistem Islam. Melukai orang lain dengan lisan saja, termasuk perbuatan tercela, apalagi sampai melukai tubuh orang lain dan menjual ginjalnya. Sistem Islam sangat melindungi jiwa raga. Menyakitinya merupakan tindakan kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt., “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS Al-Ahzab [33]: 58). 

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra [17]: 33)


Dua ayat di atas sangat jelas menunjukkan bahwa Allah melarang hambaNya membunuh tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Islam sangat melindungi nyawa. Perbuatan menyakiti bahkan sampai menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan dosa. 


Sayangnya, di sistem sekuleris kapitalis ini nyawa tidak ada harganya. Tidak adanya perlindungan terhadap jiwa dan raga. Seseorang rela kehilangan organ tubuh bahkan nyawanya demi keluar dari himpitan ekonomi. Bahkan, seseorang juga tega menghilangkan nyawa orang lain demi mendapatkan yang diinginkannya. Sungguh fenomena miris yang menyayat hati. Namun, apa yang dapat kita lakukan jika terus hidup dalam sistem rusak ini. Satu-satunya cara yang dapat menyelamatkan umat manusia adalah kembali ke sistem Islam secara kaffah. Sistem sempurna yang berasal dari zat yang Maha Sempurna. 


Wallahualam bissawab [Dara Hanifah]