Alt Title

Narkoba Mengepung Negeri, Islam Kafah Solusi Hakiki

Narkoba Mengepung Negeri, Islam Kafah Solusi Hakiki

Jeratan ekonomi yang menghimpit, menjadi faktor pemicu mereka untuk menjadi pengedar narkoba karena bayaran yang didapatkan

Bukan hanya itu, ketakwaan individu yang lemah turut mempengaruhi kondisi saat ini

___________________________________


Penulis Neneng Sriwidianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengasuh Majelis Taklim



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Masih perlu bukti apalagi, untuk umat sadar bahwa sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kehidupan yang batil serta mendatangkan berbagai kerusakan di negeri ini. Kebebasan bertingkah laku yang diagung-agungkan dalam demokrasi telah menyeret generasi ke dalam jurang kemaksiatan. Demi untuk meraih kebahagian semu, mereka melakukan apa pun termasuk menjual barang haram.


Seorang pria berinisial RE (42) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering dibekuk oleh  Satnarkoba Polresta Bandung. Ganja kering itu dijual di depan perkantoran swasta di Kota Bandung. Barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2.010 gram turut disita dari pelaku. Selain kasus tersebut, pihaknya juga menyingkap 10 kasus peredaran narkoba lainnya sejak awal Juni hingga pertengahan bulan Juli 2023.  Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir, dan Buahbatu adalah lokasi yang diamankan oleh petugas. (tribunnews[dot]com, 21/7/2023)


Penangkapan pengedar narkoba yang terjadi di Bandung, sebenarnya bukan hal aneh di negeri ini. Indonesia, memang menjadi surganya pemakai dan pengedar narkoba. Bukan hanya masyarakat biasa, selebritis yang terkenal juga tersandung kasus barang haram ini. Tidak ada satu tempat yang aman dari narkoba, termasuk rutan (rumah tahanan). Mirisnya, di rumah tahanan mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba dengan bebas. 


Pemberantasan narkoba bagaikan menegakkan benang basah, sangat sulit dilakukan. Penegak hukum yang seharusnya berada di garda depan dalam pemberantasan narkoba, justru menjadi pelaku sekaligus pengedar. Jeratan ekonomi yang menghimpit, menjadi faktor pemicu mereka untuk menjadi pengedar karena bayaran yang didapatkan. Bukan hanya itu, ketakwaan individu yang lemah turut mempengaruhi kondisi saat ini. Penguasa dan aparatnya mandul untuk menyelesaikan penegakkan hukum terkait narkoba, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.


Peredaran narkoba bak jamur di musim hujan, satu ditangkap muncul 1000 pengedar lainnya. Inilah, akibat diterapkannya sekularisme yaitu pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjadi ladang subur yang menumbuhkan gaya hidup hedonis dan pemisif (serba boleh). Mereka akan melakukan apa pun untuk memenuhi nafsunya, meraih kesenangan duniawi. Halal dan haram tidak dijadikan sebagai standar hidupnya. Menurutnya, selama tidak merugikan orang lain, sah-sah saja dilakukan.


Islam sebagai ideologi (peraturan hidup) adalah ajaran yang sempurna dan komprehensif, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk bagaimana menjaga akal dan jiwa. Islam dengan tegas mengharamkan narkoba, miras atau barang sejenis yang dapat merusak akal pikiran dan mengganggu jiwa. Dari riwayat Ummu Salamah ra. berkata, "Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan." (HR. Abu Dawud)


Ketika syariat Islam kafah diterapkan maka peluang penyalahgunaan barang haram ini akan tertutup. Islam mengajarkan, bahwa negara wajib membina ketakwaan individu dan masyarakatnya. Faktor ekonomi sebagai alasan mereka berbuat kejahatan tidak akan terjadi. Karena pemimpin dalam Islam akan memenuhi seluruh kebutuhan pokok setiap warga negaranya seperti pangan, sandang, dan papan. Termasuk kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan akan diberikan oleh penguasa.


Kebahayaan yang ditimbulkan oleh narkoba begitu luar biasa. Sehingga, bagi yang mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksi masuk dalam kategori jarimah (tindak kriminal) dan mendapatkan sanksi takzir. Jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah atau qadhi. Sanksinya bisa di penjara, sanksi ekspos, denda, jilid bahkan hukuman mati. Sanksi tersebut tidak boleh ditunda, tetapi harus segera dilaksanakan setelah divonis qadhi.


Oleh karena itu, penerapan Islam kafah adalah solusi hakiki untuk menghentikan maraknya peredaran narkoba. Negeri ini butuh sistem yang berasal dari Allah Swt. bukan sekularisme yang nyata-nyata telah melahirkan kerusakan di berbagai sendi kehidupan. Sistem kehidupan itu adalah seperti yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat yaitu khilafah yang pernah diterapkan hampir 14 abad. Wallahualam bissawab. [Dara]