Alt Title

Beras Bolog Masuk Penjualan Ritel Modern, Bagaimanakah Nasib Rakyat?

Beras Bolog Masuk Penjualan Ritel Modern, Bagaimanakah Nasib Rakyat?


Bulog telah Melaksanakan Perintah dari Bapanas untuk Menyalurkan Beras CBP ke Pasar Ritel 


Program Baru Tersebut Digadang-Gadang akan Berhasil Menyolusikan Tingginya Harga Beras


Penulis : Erni Setianingsih Masrullah

(Aktivis Dakwah Kampus)


kuntumcahaya.blogspot.com -- BPN (Badan Pangan Nasional) atau Bapanas memerintahkan perum Bulog untuk menjual CBP (Cadangan Beras Pemerintah) ke Pasar ritel. Tugas tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/1/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kepala Bapanas Arief Prsetyo Adi mengatakan bahwa perintah tersebut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan Pelaksanaan SPHP karena harga beras di konsumen masih tinggi. (TEMPO[dot]CO, 29/01/2023)


Kepala negara optimis operasi pasar ini bisa menekan harga beras, yang akan meminimalisir kenaikan angka inflasi. Penjualan beras ke ritel modern dianggap sebagai langkah antisipasi naiknya harga beras dan meningkatkan keterjangkauan pada konsumen. Akan tetapi kebijakan ini adalah upaya lepas tangannya negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya.


Praktik politik Demokrasi kapitalis yang dijalankan rezim termasuk dalam pengelolaan pangan hanya melahirkan regulasi yang minus pengurusan hajat rakyat. Sistem ini telah mematikan fungsi pelayanan Bulog. Dalam sistem Kapitalisme, Bulog yang sejatinya perpanjangan tangan telah berubah menjadi lembaga bisnis.


Solusi yang diterapkan oleh penguasa dalam sistem sekuler Kapitalisme hanya bisa menjangkau sedikit lapisan masyarakat saja dan tak jarang hanya bersifat parsial. Namun, setelahnya akan kembali kepada pengabaian dan membuat solusi baru yang tidak dapat memecahkan permasalahan yang terjadi. Hal ini akan berpotensi menambah deretan permasalahan bagi rakyatnya.


Bulog tak ubahnya pelaku pasar alias pengusaha yang berorientasi pada keuntungan semata. Keberhasilan distribusi tidak dipandang dari tersedianya beras di ritel yang ada di masyarakat. Padahal keberhasilan distribusi sesungguhnya adalah terjaminnya seluruh rakyatnya mampu membeli beras untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.


Inilah yang tidak dipastikan oleh pemerintah saat ini. Padahal masih banyak masyarakat negeri ini yang hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak mampu membeli beras. Namun, dengan fungsi bulog dikomersilkan, tidak ada lagi upaya membagikan beras kepada rakyat secara gratis. 

 

Kinerja pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya masih terbilang abai. Namun, kondisi seperti ini pasti akan kita dapati dalam sistem Kapitalisme saat ini. Sistem yang berlandaskan akidah sekuler sehingga aturannya pun berdasarkan hawa nafsu belaka yang hanya memberikan manfaat pada segelintir orang saja. Dengan demikian nasib rakyat pun hanya akan tergantung bagaimana usaha dan kerja keras mereka dalam bertahan hidup.


Dalam sistem Kapitalisme, negara juga membiarkan aspek pangan dimainkan oleh pengusaha (termasuk importir dan distributor besar). Alhasil pengusaha ikut mengendalikan arah kebijakan pangan sesuai kepentingan mereka yang seringkali berujung dengan kenaikan harga pangan termasuk beras.


Mekanisme ini sangat berbeda dengan Islam, Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok untuk semua rakyat individu per individu dan tidak akan membuat kebijakan yang mengakibatkan sebagian rakyat susah untuk menjangkaunya apalagi terkait dengan kebutuhan pokok. Dalam Islam pemenuhan hajat pangan publik dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebab, negara berfungsi sebagai raa'in (pelayan) dan junnah (pelindung).


Rasulullah saw. bersabda, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya." (HR. Muslim dan Ahmad)


Berdasarkan paradigma ini pemerintah akan bertanggungjawab penuh untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Wujudnya, negara akan menentukan arah politik pangan dan menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan kebijakan ini tidak akan terjadi pengendalian kebijakan negara oleh pihak lain, termasuk korporasi bahkan pihak asing.


Negara benar-benar serius dalam mengupayakan ketahanan pangan di wilayahnya. Negara pun akan mencurahkan perhatian untuk mengoptimalkan pengelolaan pertanian agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi. Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syariat, agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali.


Negara akan memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, pelarangan terbengkalainya tanah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan-lahan pertanian, agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia untuk rakyatnya. Adapun sebagai proteksi ketersediaan pangan, negara melarang adanya praktik penimbunan barang. 


Dalam hal distribusi, apabila masyarakat mengalami kesulitan membeli pangan maka negara diwajibkan memecahkannya dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya. Semua itu dilaksanakan melalui mekanisme yang cepat, singkat dan merata. Sehingga seluruh individu rakyat dapat dengan mudah memperoleh hak-haknya, termasuk kebutuhan pokok pangan.


Dan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang bergegas mengambil sekarung bahan makanan dari Baitulmaal, ketika mengetahui ada satu keluarga dari rakyatnya yang sedang kelaparan. Inilah wujud tanggungjawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya yang hanya terwujud dalam negara yang memberlakukan sistem Islam kafah. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.