Alt Title

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?


Pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan

dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka


__________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sabtu, 25 April 2026 lalu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan pelatihan standarisasi imam dan khatib. Kegiatan tersebut digelar di Aula SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bandung.


Kegiatan pelatihan standarisasi itu mendapatkan apresiasi dari Bupati Bandung Dadang Supriyatna, saat memberikan sambutannya. Dadang Supriyatna mengungkapkan bahwa pelatihan dan standarisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DMI dalam membina para imam dan khatib. 


Dikutip dari fokussatu.id, Dadang Supriyatna mengungkapkan masih ditemukan sejumlah khatib yang dinilai belum memenuhi standar, baik dari sisi materi khutbah maupun pemahaman keagamaan. Bahkan menurutnya masih ada khutbah Jumat yang dinilai memiliki atau bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa masih ada yang kurang tepat, bahkan cenderung menjelekkan pemerintah. (Fokusatu.id, 15-04-2026) 

 

Pelatihan standarisasi imam dan khatib yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bandung ini patut kita apresiasi. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kualitas imam dan khatib. Sebab, Imam dan khatib sebagai orang yang diamanahi untuk menyampaikan ajaran Islam memang tidak boleh sembarangan. Mereka harus seorang yang faqih fiddin (paham agama).


Namun, terkait pernyataan Bupati Bandung yang menilai bahwa adanya khutbah yang bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan sebab adanya kritikan atau amar makruf terhadap pemerintah, sungguh ini penilaian yang tidak objektif. Apalagi beliau sebagai bagian dari pemerintahan atau penguasa. 


Imam atau khatib, mereka adalah ulama yang ada di tengah-tengah umat. Tak hanya menyampaikan masalah akidah dan ibadah mahdoh saja, seperti salat, puasa dan zakat. Tetapi mereka harus memahamkan umat tentang kewajiban yang lainnya. Di mana, hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai bagian dari ibadah ghair mahdah, termasuk di dalamnya tentang amar ma’ruf nahi mungkar.


Amar makruf nahi mungkar yang menjadi salah satu kewajiban seorang muslim, dan sudah selayaknya para ulama menjadi garda terdepan dalam menjalan tugas mulia ini. Mengingatkan para penguasa yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang memelihara urusan umat adalah tugas seorang muslim. 

Oleh karena itu, pelatihan dan standarisasi imam dan khatib ini untuk membatasi mereka dalam menyampaikan ajaran Islam, merupakan bentuk pengkerdilan tugas dan peran ulama. Sebab, standarisasi ini harusnya sebagai ajang untuk menguatkan kualitas mereka sebagai seorang ulama. Bukan justru menjadikan mereka ‘penjilat’ para umara (penguasa) atau jadi stempel kekuasaan. 

Pembatasan materi hanya sebatas ibadah mahdah dan tidak boleh mengkritisi amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa dianggap menjelekkan pemerintah merupakan penilaian yang tidak pantas. Apalagi sampai muncul cap-cap atau stigma negatif terhadap para ulama yang menunjukkan kemungkaran yang dilakukan penguasa atau kerusakan sistem yang ada.


Tuduhan atau stigma negatif seperti ekstremisme atau terorisme terhadap ulama yang menyerukan Islam dengan menunjukkan kebobrokan sistem dan kezaliman penguasa merupakan sebuah propaganda dan pengkriminalisasian terhadap para ulama. Tuduhan yang senantiasa muncul pada sistem bobrok saat ini merupakan bagaian risiko yang harus siap dihadapi oleh para ulama dalam menyampaikan kebenaran.


Sebagai pewaris nabi, para ulama harus siap dan memiliki keberanian dalam meyampaikan suatu yang haq agar kebatilan itu tidak merajalela. Apalagi Rasulullah saw., telah memberikan kabar gembira bagi mereka yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.


“Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu ia menyuruh dan melarangnya, lalu pemimpin itu membunuhnya.” (Hadis Shahih dalam Mustadrak ‘ala shahihain, imam Al Hakim no. 4884)


Peran Ulama dalam Mencerdaskan Umat


Peran ulama dalam kehidupan umat memiliki peranan yang penting. Sebab tanpa ulama, umat akan hidup dalam kejahilan akibat terperdaya oleh hasutan setan, baik yang berwujud jin atau manusia yang membawa pada kesesatan karena mengikuti hawa nafsu mereka.


Keberadaan para ulama merupakan kenikmatan yang Allah berikan bagi kehidupan umat. Ia laksana pelita yang menyinari kegelapan malam, ulama memberikan dan mengarahkan kita pada petunjuk Allah Swt.. Melalui lisan mereka kita mendapatkan ilmu agar kita dapat mengamalkan setiap ajaran dan aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kita sebagai hamba-Nya.


Al-Qur'anul Karim telah menggambarkan ulama sebagai orang-orang yang menyampaikan agama Allah, baik akidah maupun hukum-hukum Islam, serta mereka adalah orang-orang yang memiliki rasa takut hanya kepada Allah bukan kepada manusia. 


Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 39 yang artinya, “Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.”


Dari gambaran di atas, peran ulama ini bisa kita pahami bahwa ulama adalah penggerak dakwah di tengah-tengah umat, menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Ulama adalah orang-orang yang tidak menyembunyikan ilmu dan tidak menerima harga yang murah (kenikmatan dunia) sebagai imabalan dari menyembunyikan ilmunya.


Adapun hubungan ulama dan penguasa, sesungguhnya ulama dan penguasa merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab agar syariat Allah Swt. dapat terealisasikan sebagai aturan yang mengurusi seluruh aspek kehidupan kita. Ulama harus menjalankan perannya untuk mengawasi penguasa dalam menerapkan aturan dan kebijaknya.


Jangan sampai mereka hanya diam saja melihat kelalaian dan kezaliman para penguasa. Apalagi menjadi ulama ‘stempel’ kekuasaan. Sebab, ulama tidak boleh berbicara kecuali kebenaran, tidak boleh menukarnya dengan kenikmatan dunia yang penuh dengan tipu daya ini. 


Oleh karena itu, ulama harus menjalankan perannya untuk memperbaiki akidah, menjelaskan pemikiran yang salah serta berani menyuarakan kebenaran, dan berterus terang tidak menjadi ‘penjilat’ di hadapan penguasa demi kepentingan pribadi. Mereka tidak akan tinggal diam ketika adanya kemungkaran, seperti tidak diterapkan aturan Allah dan adanya kezaliman yang dilakukan para penguasa. Mereka orang pertama yang akan menyerukannya. 


Pelatihan standarisasi yang seperti inilah yang harusnya digalakkan, yakni pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka. Sebab, hal ini justru menghilangkan peran penting dari ulama yang dalam mencerdaskan umat.


Karena, ulama dengan perannya sebagai pelita bagi umat mampu memberikan umat pencerahan dan cahaya. Alhasil, mampu membawa umat untuk keluar dari kegelapan kemaksiatan yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini menuju cahaya Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]