Alt Title

Moment May Day, Ke Mana Peran Negara?

Moment May Day, Ke Mana Peran Negara?



Syariat Islam juga memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja

sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, dan hubungan kerja

___________________________


Penulis Nur Syamsiah Tahir

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - “Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja GIG adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara.”


Demikian keterangan Anggota DPR RI, Syaiful Huda pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Jumat. Keterangan tersebut merupakan penegasan yang menjadi angin segar bagi kaum buruh atau pekerja. Sebagaimana pula yang dilansir oleh Antara news pada Jumat, 1 Mei 2026, Huda meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja GIG.


Menurut dia, RUU Pekerja GIG menjadi krusial agar memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian. Terlebih, pekerja GIG memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional.


Ketimpangan Fakta di Masyarakat


Berdasarkan fakta di lapangan, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya, pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga (ART), tukang ojek/pengemudi transportasi online, pedagang asongan, keliling, atau pemulung.


Fakta ini menunjukkan ketimpangan yang nyata antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja. Hal ini mengakibatkan posisi tawar pekerja menjadi rendah. Akhirnya, alternatif yang diambil adalah membuat usaha sendiri (UMKM). Namun, hal ini juga dihadapkan pada permasalahn baru yakni tantangan daya beli masyarakat yang makin rendah.


Oleh karena itu, fenomena kehadiran GIG economy dianggap membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Hanya saja pekerja di sektor GIG ini tetap saja menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.


Kenyataannya peluang lapangan kerja makin terbatas, sementara pencari kerja makin banyak. Hal ini merupakan bukti konkret bahwa negara ini gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Kondisi ini tentu saja tercipta sebagai akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis di negeri ini.


Sistem perekonomian yang mengutamakan penekanan terhadap pembiayaan, tetapi berusaha meraih kemanfaatan atau keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal atau kapital. Maka kondisi ini menyebabkan kesenjangan yang makin lebar antara pekerja dan pemilik modal. Pada akhirnya kemiskinan struktural di tengah masyarakat makin banyak. Artinya kemiskinan yang terjadi sengaja diciptakan melalui penerapan sistem perekonomian kapitalis liberalis ini.


Fakta ini ditandai dengan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya UU maupun Perpu yang menguntungkan para pemodal sedangkan kepentingan rakyat diabaikan. Rakyat yang nota bene sebagai pekerja hanya dianggap sebagai alat produksi saja. Tenaga mereka diperas hingga tanpa sisa.


Kenyataan ini terjadi karena hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam. Inilah hasil yang diperoleh dengan diterapkannya sistem ekonomi kapitalis liberal.


Pandangan Islam terhadap Pekerja dan Negara


Berbeda dengan sistem kapitalis liberalis. Dalam sistem Islam segala sesuatunya hanya didasarkan pada akidah Islam, termasuk persoalan pekerja dan negara. Dari akidah Islam itu terpancar aturan-aturan yang dipahami sebagai syariat Islam yang mengatur seluruh aspek dalam kehidupan manusia dan wajib dijalankan oleh umat Islam. Tidak hanya mengatur urusan individu, syariat Islam juga mengatur urusan masyarakat, termasuk urusan negara alias pemerintahan.


Terhadap negara maka syariat Islam pun tegas mengatur tentang  tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, yakni negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa. Dengan begitu kaum lelaki dapat menjalankan kewajibannya yakni menafkahi keluarganya.


Ketersediaan lapangan pekerjaan ini juga erat kaitannya dengan sumber-sumber kepemilikan yang dimiliki, khususnya yang dimiliki negara. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam kepemilikan sendiri ada tiga jenis:


Pertama, kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), artinya individu dibolehkan memiliki harta secara pribadi, seperti hasil kerja, warisan, atau hadiah, selama diperoleh dengan cara yang halal.


Kedua, kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), ini mencakup sumber daya alam dan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan bersama, seperti air, jalan raya, dan tambang. Maka di sini negara tidak boleh memonopoli atau menjualnya secara sewenang-wenang.


Ketiga, kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah), beberapa bentuk harta seperti: pajak, zakat, atau harta rampasan perang (ghanimah) dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Negara wajib menyalurkannya untuk kemaslahatan umum, bukan untuk memperkaya diri pejabat


Dengan merujuk pada jenis-jenis kepemilikan itu maka akan terbuka lebar lapangan pekerjaan bagi rakyat khususnya bagi laki-laki. Tidak hanya terhadap masalah itu, Islam juga mengatur dengan tegas terhadap sistem pendidikan, politik, dan ekonominya karena itu semua saling berkaitan dan mendukung satu sama lain.


Untuk itulah Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan keilmuan, bidang, dan kemampuannya. Dengan demikian, akan tercipta produktivitas di tengah masyarakat yang akan berimbas pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat.


Syariat Islam juga memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, dan hubungan kerja. Bahkan akad kerja didasarkan keridaan kedua pihak.


Oleh karena itu, solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan totaliltas, baik sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang semuanya berpijak pada Islam secara kafah.


Keagungan Sistem Pemerintahan Islam


Salah satu bentuk keagungan sistem pemerintahan Islam yang tidak dimiliki peradaban lainnya adalah kesempurnaan dan jaminan kehidupan terbaik bagi rakyatnya. Selama 14 abad telah terbukti secara jelas Islam membentang di 2/3 wilayah dunia dan mampu bertahan hingga akhirnya diruntuhkan pada 03 Maret 1924 M.


Jaminan kesejahteraan era sistem pemerintahan Islam dapat terwujud bukan karena kebetulan, tetapi karena negara tersebut memiliki seperangkat aturan atau kebijakan. Aturan maupun kebijakan ini bersumber dari Islam. Karena sejatinya negara Islam adalah representasi dari penerapan Islam secara menyeluruh dan utuh. Aturan-aturan ini mencakup ranah individu, keluarga, masyarakat, dan negara. 


Beberapa bentuk aturan atau kebijakan dalam sistem pemerintahan Islam sehingga ada jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya, antara lain:


Pertama, pemerintahan Islam adalah sebuah negara yang Islam diterapkan dan menetapkan bahwa setiap muslim laki-laki, khususnya kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk bekerja guna memberikan nafkah baginya dan bagi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.


Kedua, Islam mengatur ketika masih ada kekurangan atau kemiskinan yang menimpa seseorang, maka tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab sosial. Maksudnya keluarga dan tetangga turut dalam membantu mereka yang masih dalam kekurangan dengan berbagai macam aturan Islam seperti zakat, sedekah, dan lainnya.


Ketiga, sistem pemerintahan Islam melalui pemimpin tertingginya yaitu seorang khalifah adalah pihak yang mendapatkan mandat untuk mengayomi dan menjamin kesejehteraan rakyat. Dia yang akan menerapkan syariah Islam, utamanya dalam urusan pengaturan masyarakat seperti sistem ekonomi dan lainnya.


Dalam sistem ekonomi, sistem pemerintahan Islam memiliki kebijakan dalam mengatur kepemilikan kekayaan negara sesuai Islam. Adapun kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara diatur sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat. 


Pengaturan tersebut akan dialirkan dalam Baitulmal yang menjadi pusat kekayaan negara Islam. Pengelolaannya ditujukan untuk menjamin kehidupan per-individu rakyat agar benar-benar mendapatkan sandang, pangan, dan papan. Serta untuk mewujudkan jaminan bagi rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, pertanian, industri, infrastruktur, dan lainnya.


Pengaturan ekonomi semacam ini merupakan salah satu bentuk peran negara yang dikenal dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi ini menjadi salah satu paket dari sistem lainnya seperti politik-pemerintahan, hukum, dan sebagainya yang akan diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Wallahualam bissawab.