Alt Title

Guru Terjerat Sabu Urgensi Penerapan Islam

Guru Terjerat Sabu Urgensi Penerapan Islam



Penyalahgunaan barang haram alias narkoba merupakan masalah global

yang memberikan dampak buruk dari berbagai sektor kehidupan masyarakat

___________________


Penulis Nur Aini Putri Tanjung

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Beredar berita tentang penangkapan seorang guru swasta di Medan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di depan minimarket Deli Serdang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu. Dilansir dari (detikSumut.com, 14-4-2026)


Miris, seorang guru yang berkecimpung di dunia pendidikan, menjadi teladan bagi anak didiknya kini tertangkap sedang mengedarkan narkoba. Profesi sampingan berbanding terbalik dengan profesi utamanya. Sungguh sedih, mengingat di awal bulan Mei adanya peringatan hari pendidikan, mengingat kemuliaan seorang guru sampai dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa, ada kasus seperti di atas.


Kasus yang jarang sekali terjadi. Jika ditanya jiwa pendidiknya, tentunya akan berontak tidak ingin melakukan tindak kejahatan itu. Masalahnya bukan di situ, melainkan bagaimana mungkin seorang pendidik menyambi sebagai kurir narkoba yang seharusnya dia menjadi contoh kebaikan, teladan bagi anak didiknya malahan menjadi pelaku kejahatan nyata?


Kapitalisme Biang Kerok Kejahatan


Penyalahgunaan barang haram alias narkoba merupakan masalah global yang memberikan dampak buruk untuk berbagai sektor kehidupan masyarakat. Jeratannya mulai menjaring siapa saja mulai dari orang biasa, para pesohor tanah air, aparat negara sampai seorang pendidik generasi.


Sungguh memprihatinkan, aparat pendidikan yang seharusnya menjadi sosok teladan kebaikan malah melakukan tindakan kejahatan dan membahayakan. Namun, dalam sistem kapitalisme yang beridekan sekularisme, tindakan tersebut hal yang wajar. Karena dalam mabda kapitalisme seorang individu memang sengaja dijauhkan dari agama.


Agama hanya boleh dipakai dalam kehidupan pribadi saat beribadah saja, tidak boleh mengatur kehidupan publik. Inilah ide dasar dari kapitalisme alias sekularisme. Agama dipisahkan dari kehidupan, tidak boleh mengatur kehidupan umum sehingga ini berefek pada tujuan hidup seseorang yang hanya fokus bagaimana cara mencapai kenikmatan sesuai hawa nafsunya, tanpa memedulikan baik buruk, salah benar perbuatan tersebut dari sudut pandang agamanya.


Di sisi lain, hukum yang diterapkan negara saat ini tidak memberikan efek jera sebab hukum yang ada merupakan hukum buatan manusia. Alhasil hukum bisa dijadikan alat dan berubah bagi pihak yang berkepentingan. Jadi inilah sebabnya mengapa narkoba sulit diberantas saat ini.


Urgensi Penerapan Aturan Islam


Beda kapitalisme, beda Islam. Di dalam sistem Islam ketika mengatasi kasus narkoba, standar dalam menilai sesuatu adalah syariat Islam. Semua aturan yang dipakai adalah aturan dan hukum Islam baik dalam ranah individu, masyarakat, dan negara.


Islam memandang, kasus seorang guru yang menjadi kurir narkoba termasuk pelanggaran berat sebab ia mengkhianati amanah sebagai pendidik generasi, sekaligus melanggar syariat Islam yang mengharamkan zat berbahaya. Narkoba dipandang sebagai zat memabukkan yang mampu melemahkan akal, menimbulkan bahaya (dharar) bagi individu dan masyarakat.


Sebagaimana Rasulullah bersabda: ”Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309)


Dalam Islam, pengedar narkoba dapat diberikan sanksi berupa hukuman takzir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa atau hakim berdasarkan tingkat bahaya perbuatannya. Misalnya: hukuman cambuk atau yang lebih tegas, sebagian ulama membolehkan hukuman mati apabila perbuatannya berulang terus atau dalam jumlah yang banyak demi kemaslahatan umum. Bagi yang memiliki jabatan apapun, dalam kasus ini guru maka harus diberhentikan karena telah dianggap kehilangan kredibilitas moral dan membahayakan moralitas generasi.


Hukuman yang diterapkan ini memiliki keistimewaan yakni bersifat zawajir dan jawabir. Zawajir sebagai pencegah agar muncul rasa takut dan masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Jawabir sebagai penebus hukuman di akhirat nanti. Keistimewaan ini tidak akan kita temui dimanapun selain hanya hukum Islam.


Islam Solusi Tuntas Memberantas Narkoba


Islam memiliki aturan dalam memberantas narkoba hingga tuntas. 


Pertama, Islam memerintahkan agar setiap insan atau individu menjadi orang yang bertakwa. Dorongan ketakwaan dan keimanan inilah yang nantinya akan menjadi pengendali pertama bagi dirinya agar terhindar dari perbuatan haram seperti, produsen, pengedar, dan pengonsumsi narkoba.


Kedua, adanya kontrol masyarakat. Masyarakat Islam yang bersikap perhatian, tidak cuek terhadap lingkungan dan hal yang terjadi di sekitar sehingga ketika ada kemaksiatan yang terjadi maka bersegera ditegur dan dinasihati.


Ketiga, negara akan menjalankan fungsinya secara adil. Negara akan menjamin memenuhi kebutuhan masyarakat. Perlu diketahui, faktor utama yang sering menjadi alasan pengedar narkoba adalah kebutuhan ekonomi. Maka, Negara dalam sistem Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme yang khas.


Kebutuhan pokok masyarakat akan tercukupi, seperti sandang, pangan, dan papan melaui negara yang menyediakan lapangan pekerjaan yang luas. Walhasil, setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan dan memberikan nafkah terbaik untuk keluarganya.


Masalah pribadi terselesaikan, begitu juga kebutuhan umum seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, negara akan bertanggung jawab secara mutlak. Semua warga negara tanpa memandang status baik masyarakat biasa ataupun kalangan aparat negara dapat menikmati pelayanan publik secara gratis dan berkualitas. Aturan seperti ini akan menutup akses atau celah, untuk mencari pekerjaan sampingan dengan bisnis haram.


Oleh karena itu, kebutuhan dalam menerapkan aturan Islam dalam setiap lini kehidupan masyarakat sudah mendesak. Saatnya gantikan aturan buatan manusia dengan aturan sang Pencipta manusia yakni syariat Islam. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]