Alt Title

Celah Ruang Digital vs Aturan Pembatasan

Celah Ruang Digital vs Aturan Pembatasan



Para pemilik platform digital selalu berusaha mencari celah

agar para penikmat dunia maya tak bisa lepas dari ketergantungannya kepada dunia maya, termasuk anak-anak

____________


Penulis Ummu Ayya

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - "Aturan dibuat untuk dilanggar.”
Kalimat di atas sepertinya sudah menjadi sesuatu yang menguratnadi di negeri ini. Maka tak heran jika banyak terjadi pelanggaran aturan yang sejatinya dibuat oleh pemerintah untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian maupun dampak buruknya di tengah-tengah masyarakat. Salah satu aturan tersebut adalah aturan batasan umur untuk anak di bawah 16 yang dilarang mengakses ruang digital. 


Aturan di atas dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Tak terasa aturan itu sudah berlangsung selama sebulan sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026. Namun, hal itu ternyata belum mampu menutup celah bagi anak di bawah 16 untuk tidak bersentuhan dengan media sosial. Buktinya, masih saja ada anak di usia tersebut yang bisa berkelana di dunia maya dengan cara memalsukan umur dan membuat akun atas nama orang tuanya. 


Fakta di Lapangan


Adanya fakta di atas menjadi sebuah gambaran betapa peran keluarga terutama orang tua harus benar-benar berfungsi dengan baik. Jika tidak maka kondisi di lapangan akan bertolak belakang dengan harapan yang ingin diwujudkan dari aturan yang diterapkan. 


Fakta nyata bisa dilihat dari aktivitas Dhania (12) yang duduk santai dekat sang ibu dan fokus dengan layar hp-nya. Pasalnya, di hari Minggu malam (19-04-2026) dirinya tidak boleh keluar malam untuk bermain. Maka dari itu, Dhania menyibukkan diri dengan mengakses TikTok Lite dan melihat video-video yang muncul di platform tersebut. 


Hal itu diamini oleh Putri (40), ibunya Dhania. Ibu rumah tangga yang tinggal di Kawasan Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara itu bercerita bahwa di awal-awal anaknya hanya main game kucing. Namun, tanpa sepengetahuannya anak tersebut sudah punya akun sendiri dengan cara memalsukan umurnya menjadi 15 tahun. Maka tidak heran jika Dhania bisa membuat konten joged-joged bersama kawan-kawannya. 


Anehnya, di usia tersebut, Dhania masih bisa berTik Tok ria dan berselancar di ruang digital hingga saat ini. Padahal, di usia yang dipalsukan, aturan batasan umur seharusnya masih berlaku baginya. (bbcindonesia.com, 29-04-2026) 


Lebarnya Celah Pelanggaran 


Apa yang dilakukan oleh Dhania merupakan sebuah bukti nyata betapa celah pelanggaran di balik aturan pembatasan umur masih begitu lebar. Parahnya, pelanggaran tersebut diamini oleh orang tua dengan alasan beragam. Maka tak heran, banyak anak di bawah umur yang tetap bisa mengakses media sosial dengan memalsukan usia agar tetap bisa eksis di dunia maya. 


Kondisi tersebut tentu tidak bisa dibiarkan. Namun, apa daya orang tua yang terkadang tidak bisa menolak keinginan anaknya. Sebagai orang tua pastinya merasa sulit untuk memisahkan dunia digital dari keseharian sang anak. Padahal, di ruang tersebut tersimpan bahaya besar yang selalu mengintai anak saat berada di ruang digital. 


Di samping itu, banyak juga orang tua yang tidak bisa mendampingi anak saat berada di dunia maya. Kesibukan orang tua jadi alasan utama sulitnya mengawasi saat pegang gadget. Hal itu tentu menjadi celah yang sangat rentan bagi anak untuk bebas beraktivitas di media sosial. Alhasil, celah untuk melakukan pelanggaran menjadi makin lebar. 


Banyaknya Anak yang Terpapar


Adanya pembatasan usia bagi anak di bawah 16 tahun merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Di dalam peraturan tersebut berkenaan dengan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. PP Tunas ini menekankan kepada berbagai platform digital untuk memberikan konten yang ramah anak dan sesuai dengan usianya. 


Pasalnya, anak-anak yang terpapar media sosial tidak bisa dianggap remeh. Sebagaimana yang diberitakan dari laman Vinotek.Id pada 15-04-2026, didapatkan bahwa 48 % anak di bawah 18 tahun sudah menjadi pengguna platform digital. Sementara itu, 80 % anak-anak menghabiskan waktu lebih banyak saat mengakses dunia maya. Mirisnya, 35,57 % anak usia dini sudah bersentuhan dengan media sosial. 


Platform-platform tersebut meliputi: Tiktok, Bigo Live, X, Youtube, serta sejumlah platform di bawah Meta, seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Semua platform tersebut harus mematuhi semua poin yang di dalam PP Tunas. Jika tidak, tentu ada sanksi bagi platform digital yang terbukti melakukan pelanggaran. 


Minimnya Peran Orang Tua


Sayangnya, aturan yang ada di PP Tunas tak mampu menyurutkan niat anak-anak untuk bisa eksis di dunia maya. Anak-anak tersebut juga tak kurang akal untuk bisa mengambil hati orang tua agar dirinya diperbolehkan untuk mengakses ruang digital. 


Kondisi di atas diperparah dengan minimnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anaknya. Padahal, usia anak-anak adalah masa mereka ingin tahu banyak hal, termasuk konten- konten yang disajikan di media sosial. Kesibukan orang tua menjadi pembenaran untuk membiarkan anaknya bebas berpetualang di dunia maya tanpa pendampingannya. Padahal, ruang digital bisa menjelma candu berbahaya yang membuat anak tak bisa berpisah dengan gadgetnya. 


Lebarnya Celah di Sistem Rapuh


Sebenarnya aturan pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah patut diapresiasi. Sayangnya, aturan tersebut masih rentan dan lemah dalam realisasinya di tengah-tengah kehidupan anak saat ini. Pasalnya, aturan yang diambil masih berpijak kepada aturan buatan manusia yang sejatinya rapuh dan lemah di segala sisi. 


Di sistem ini, platform-platform digital tak bisa sepenuhnya memenuhi aturan dari negara. Hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar karena para pemilik platform-platform digital harus mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda agar terus mampu menguasai konsumen. Dengan cara tersebut, pundi-pundi kekayaan pasti akan terus mengalir.


Maka dari itu, para pemilik platform-platform digital selalu berusaha mencari celah agar para penikmat dunia maya tak bisa lepas dari ketergantungannya kepada dunia maya, termasuk anak-anak. Parahnya, negara tak mampu mengendalikan keberadaan platform-platform tersebut. Pasalnya, negara tak memiliki nyali untuk berhadapan dengan para pemilik modal yang bisa memberikan kompensasi lebih kepada pemilik kebijakan. Sebaliknya, negara justru ikut memuluskan keberadaan platform-platform digital. 


Islam Menjaga Generasi


Kondisi di atas tentu akan bisa diantisipasi ketika negara menerapkan aturan Islam. Di sistem ini, anak-anak akan diarahkan supaya bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal-hal yang benar. Mereka juga akan dibekali dengan pendidikan berdasarkan akidah Islam agar mengetahui hakikat kehidupan. Dengan demikian, anak-anak tidak akan lupa waktu dan kewajibannya yaitu menuntut ilmu. 


Kewajiban tersebut telah disampaikan oleh Rasulullah saw., di dalam sabdanya, yang artinya: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah) 


Lebih dari itu, negara juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat agar para ibu bisa fokus dalam mendidik anak-anaknya. Selanjutnya, negara juga akan menguasai media massa dan mengarahkannya untuk membangun ketakwaan individu, membentuk masyarakat yang terikat syariat, dan mencetak generasi-generasi muda yang siap berjuang demi tegaknya peradaban mulia. Namun, hal itu hanya akan terealisasi dengan tegaknya seluruh aturan Islam di semua lini. Dengan begitu, tidak akan ada lagi celah pelanggaran karena semua orang tahu batasan yang sudah diatur di dalam Islam. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]