UU Hukuman Mati Isra*l Cukupkah Hanya Mengecam
OpiniAneh tapi nyata Isra*l mengesahkan UU hukuman mati
Tetapi bukan diperuntukan bagi warganya
_______________________________
Penulis Annisa Auora Salsabila
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pada Senin, (30-3-2026) malam waktu setempat parlemen Isra*l atau Knesset resmi menyetujui RUU hukuman mati bagi warga P4lestina melalui metode gantung bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan serangan mematikan kepada Zion*s Isra*l sebagai vonis utama di pengadilan militer yang utamanya menargetkan tahanan P4lestina di Tepi Barat.
Sebanyak 62 orang menyetujui pengesahan UU ini dari 120 anggota parlemen dan mendapatkan dukungan Netanyahu dan Kementerian Keamanan Nasional Zion*s Isra*l Itamar Ben-Gvir. (www.kompas.id, 31-03-2026)
Setidaknya lebih dari 10.000 tahanan P4lestina berada dalam risiko besar akibat kebijakan ini, di tengah meningkatnya tensi dan penyiksaan di penjara-penjara Isra*l. Kebijakan ini menetapkan eksekusi dapat dilakukan dalam waktu 90 hingga 180 hari setelah putusan dijatuhkan. Mengingat selama bertahun-tahun penjara-penjara di Isra*l sudah lebih dulu menerapkan eksekusi secara langsung di lapangan dan kegagalan prosedur medis yang di sengaja terhadap para tawanan. (www.beritasatu.com, 5-4-2026)
Sementara dilansir dari laman cnbcindonesia.com, 31-3-2026 mereka yang dijatuhi hukuman mati akan ditahan di fasilitas terpisah tanpa kunjungan kecuali dari personel resmi, serta konsultasi hukum hanya dilakukan melalui tautan video. Alhasil, dengan disahkannya RUU ini menempatkan para tahanan, termasuk mereka yang sakit dan muda, dalam bahaya yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Aneh tapi nyata Isra*l mengesahkan UU hukuman mati, tetapi bukan diperuntukan bagi warganya. Wajar jika akhirnya UU ini dianggap rasis atau diskriminatif karena hanya menyasar warga P4lestina dengan mengecualikan pemukim “ilegal” warga Isra*l yang telah melakukan tindak kejahatan dan terorisme. Ini adalah UU yang mematikan secara legitimasi membunuh para tahanan di penjara-penjara Zion*s Isra*l yang direstui AS dan telah lama dirancang atas mandat Inggris.
Di sisi lain, jika UU ini adalah sebuah cara yang legal bagi Zion*s untuk makin merampas tanah-tanah warga P4lestina. Ketika orang P4lestina melawan perampasan tanah-tanah mereka, eksekusi mati menunggu mereka. Bukankah UU ini adalah bentuk penjajahan yang sangat telanjang?
Dunia Bungkam Hanya Mengecam
Seperti yang sudah-sudah kejahatan baru Isra*l yang dibalut oleh UU hanya sebatas memunculkan gelombang kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pemimpin dunia, tidak lebih. Dengan statement-statement mereka yang menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif terhadap warga P4lestina. (www.kompas.com, 30-3-2026)
Indonesia punya tak ubahnya negara-negara lain yang tak bisa berbuat apa-apa menolong muslim P4lestina yang menghadapi ancaman pemunuhan hanya meminta PBB melalui Kemlu dalam keterangan resmi di akun X @Kemlu RI Rabu, (1-4-2026), "Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Rabu (1-4-2026). (nasional.kompas.com, 1-4-2026)
Selain itu, Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar HAM dan Konvensi Jenewa Keempat. Pertanyaannya, apakah dengan banyaknya negara-negara yang mengecam lahirnya kebijakan ini sejak tahun 1962 Isra*l belum pernah lagi memberlakukannya PBB akan benar-benar melakukan tugasnya dengan baik? Sebab, selama ini PBB selalu terjebak dalam retorika politik tanpa tindakan.
Ilusi HAM dan Demokrasi
Dalam sistem demokrasi HAM hanya ilusi. Ia seolah tampak nyaring kedengarannya jika para korban dan manusia adalah barat. Berbanding terbalik selama ini HAM diam seribu bahasa ketika kaum muslim menjadi sasaran terorisme dan kejahatan perang. Faktanya, negara-negara yang mengambil demokrasi, mengagungkan HAM nampak menutup mata ketika prinsip-prinsip dan hak-hak kaum muslim dirampas dan dilanggar.
Tak ada dunia yang berdiri secara terang-terangan membebaskan P4lestina sebagai tawanan perang Isra*l. Malah memilih diam karena sikap hipokrit para penguasa negeri-negeri muslim. Mengkhianati tanah ribath, berdirinya tempat suci Baitul Maqdis. Para neo komprador bersekongkol menyembah sujud di bawah kaki tangan tuannya, kapitalisme.
Sungguh ironis. Di sisi lain dunia Islam mengecam, tetapi kecaman itu seperti gema yang memantul di ruang kosong tak akan pernah berarti apa-apa. Namun, di situasi yang lain lagi sikap mereka justru menormalisasi hubungan dengan Zion*s Isra*l dengan bergabungnya mereka ke dalam BoP.
Jadi berharap pada sanksi diplomatik, tekanan politik, dan mobilisasi opini publik global tidak akan membuat nyali Isra*l ciut serta merta membatalkan aturannya. Karena Isra*l mendapatkan dukungan penuh dari Amerika Serikat (AS) dan kekuatan secara militer. Otomatis secara praktis P4lestina sendirian menghadapi kejahatan Zionis Isra*l.
Butuh Junnah Khil4fah
Dalam hal ini, ketiadaan Khil4fah membuat muslim P4lestina terus berada sebagai tawanan perang Zion*s Isra*l. Untuk membebaskan mereka butuh satu komando militer di bawah kepemimpinan seorang amir dengan menerapkan beberapa cara.
Pertama, menebus kaum muslim dengan harta yang diambil dari Baitulmal menggunakan pos-pos fai', jizyah, kharaj, dan ghanimah. Sepanjang sejarahnya Daulah tidak pernah kehabisan anggaran jika berkaitan dengan pembiayaan kemaslahatan dan keselamatan umat.
Kedua, melakukan negosiasi politik terhadap musuh di medan peperangan sebagai cara dan upaya pembebasan tawanan dari tangan orang-orang kafir.
Ketiga, jika menukar harta dan negosiasi tidak dapat ditempuh solusi terakhir yang mesti ditempuh oleh seorang amir (pemimpin) dengan mengumumkan jihad sebagai sebuah kewajiban bagi laki-laki, balig, muslim, dan berakal untuk membebaskan kaum muslimin serta menyelamatkan mereka, terutama jika mereka menderita siksaan, tekanan, dan penyiksaan. Seperti yang diseru dalam QS. An-Nisā’: 75.
Hal ini diperkuat lagi oleh hadis sahih. "Berilah makan orang yang lapar, dianjurkan menjenguk orang dalam keadaan sakit, dan bebaskanlah orang yang tertawan (al-'ani)." (HR. Bukhari)
Terakhir, apabila kaum muslim tidak menemukan cara untuk menyelamatkan tawanan mereka, wajib atas mereka berdoa kepada Allah untuk mereka. Dalam salat-salat mereka, qunut mereka, dan saat-saat menyendiri mereka, sebagaimana dilakukan Nabi dalam doanya untuk orang-orang yang ditawan oleh Quraisy, seusai setiap salat. Semua ini bisa terealisasi jika kehidupan kaum muslim terselenggara di bawah kekuasaan Daulah Khil4fah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


