Alt Title

Potret Buram Dunia Perjudian: Kisah Ibu Dihabisi Anak Sendiri

Potret Buram Dunia Perjudian: Kisah Ibu Dihabisi Anak Sendiri



Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan 

dan menjadikan halal haram sebagai standar berperilaku

____________________________


Penulis Aksarana Citra 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bak air susu dibalas air tuba. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi seorang ibu di masa senja justru menjadi algojo yang merenggut nyawanya.


Tidak hanya itu, tubuh yang mengandungnya sembilan bulan diperlakukan dengan sangat keji oleh buah hati yang dilahirkannya. Peristiwa yang memilukan dan menggemparkan ini terjadi di Lahat, Sumatra Selatan akhirnya terungkap.


Warga Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatra Selatan digemparkan oleh pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku Ahmad Fahrozi (AF) 23 tahun membunuh sang ibu SA 63 tahun. Sebelumnya korban sempat dinyatakan hilang selama seminggu dan keluarga beserta tetangga mulai curiga karena tidak kunjung ditemukan. 


Bukan hanya membunuh, dengan tega anak tersebut memutilasi dan membakar jasad ibu kandungnya sebelum akhirnya dikuburkan di kebun belakang rumah. Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau busuk dan adanya potongan tubuh korban yang ditemukan oleh warga di area belakang kebun rumah korban. 


Tidak lama berselang akhirnya pelaku tertangkap disebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Pelaku mengaku tega menghabisi nyawa ibunya karena emosi karena korban tidak mau memberikan uang kepada pelaku untuk bermain judi online slot.


Setelah menghabisi nyawa ibunya dengan kejam, pelaku memutilasi lalu dibakar dan dimasukan kedalam plastik dan karung kemudian menguburkannya. Lalu pelaku menggasak emas seberat 6 gram milik ibunya dan dipergunakan untuk bermain judi slot. (Metrotv.com, 09-04-2026)


Sebelumnya sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online misal seperti kasus pembunuhan anak tetangga di Boyolali pada Februari 2026 kasus bermula pelaku merampok rumah tetangga dan membunuh anak kecil berusia 6tahun karena panik dan terjerat utang dalam jumlah besar karena kalah di meja judol. (Tribunnews, 06-02-2026)


Lalu tragedi di Menes Pandeglang pada September 2025 pelaku membunuh istri dan anaknya yang berusia 8 bulan karena pelaku kalah bermain judol dan kemudian pelaku mencoba melakukan bunuh diri. (Official Banten tv, 11-09-2025)


Sederet daftar kasus karena judol yang makin meresahkan masyarakat. Sebenarnya apakah akar permasalah pada kasus ini? Mengingat sudah banyak memakan korban. Akan tetapi, penanganan secara sistematis dan terintegrasi tampaknya masih sukar dilakukan. Akibatnya praktik judol makin marak. Bahkan makin meluas hingga menjangkau kalangan anak-anak usia sekolah dasar dan remaja. 


Akar dari permasalahan judi online hingga menimbulkan kasus pembunuhan karena diterapkannya sekularisme di kehidupan masyarakat pada saat ini. Pemahaman sekularisme membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat bagi standar berperilaku.


Standar perilaku masyarakat kini tidak berdasarkan syariat Islam yang membuat standar benar atau salah. Perilaku manusia ditentukan oleh pertimbangan rasional dan kepentingan duniawi tanpa landasan nilai-nilai agama dan syariat. Sekularisme telah berhasil menggeser standar tersebut. Maka kasus judol yang akhirnya berujung kasus pengakhiran nyawa marak terjadi dan hal ini tidak terjadi hanya pada kalangan masyarakat dewasa, banyak anak yang terjerat kasus seperti ini. 


Kemudian penerapan kapitalisme pada sistem ekonomi yang akhirnya menciptakana jurang kesenjangan sosial semakin besar. Banyak tujuan dari para pelaku melakukan judol karena ingin kaya secara instan. Ditambah kebutuhan dasar makin sulit dijangkau utang pinjol atau rentenir dan segala macamnya yang akhirnya mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal demi menguasai barang berharga milik korban.


Sedangkan negara kapitalis nyatanya gagal hadir sebagai pelindung (junnah) bagi rakyat. Judol yang menjadi ancaman serius bagi negara dibiarkan melenggang bebas di mana-mana. Aksesnya makin dipermudah. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi di masyarakat. Padahal kenyataannya tidak, judi online tidak memberikan kontribusi nyata dalam masyarakat. Justru yang ada menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang luas di masyarakat bahkan merebaknya kasus-kasus kriminal akibat dari maraknya praktik judol ini.


Dengan demikian, penerapan sekularisme kapitalis dapat dipandang sebagai akar permasalahan utama. Sistem sekuler yang memisahkan nilai-nilai spiritual agama dari kehidupan telah menyebabkan standar baik dan buruk dalam masyarakat mengalami pergeseran.


Ditambah lagi dengan sistem ekonomi kapitalis yang mengedepankan keuntungan materi. Kondisi ini menjadikan praktik judi online beserta berbagai dampak yang ditimbulkannya sulit untuk diberantas secara menyeluruh, karena adanya kepentingan ekonomi yang terus mendorong keberlangsungannya.


Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak kriminal sering kali belum menimbulkan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang. Berbeda dengan Islam, yang memiliki sistem peradilan dengan sanksi tegas dan berkeadilan sehingga mampu memberikan efek pencegahan yang kuat. Bagi sebagian pihak, sanksi tersebut mungkin dipandang keras, namun pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menekan angka kejahatan, sehingga berbagai tindak kriminal, termasuk pembunuhan, dapat diminimalkan secara signifikan.


Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan menjadikan halal haram sebagai standar berperilaku, standar yang tetap sebagai mana sesuai dengan hukum syariat Islam tidak berubah. Berbeda dengan standar baik buruk di masyarakat dengan sistem sekuleris kapitalis dimana sering menstandarkan baik buruk dengan keuntungan materi dan sering berubah seiring berjalannya waktu.


Karena akidah yang menjadi asas kehidupan dan halal haram menjadi standar berperilaku akhirnya membuat keimanan menjadi benteng pertama dalam pengambilan keputusan bagi individu untuk bertindak. Tidak berdasarkan emosi, nafsu dan mencari keuntungan materi. Semua itu berpijak pada satu ketentuan yakni hukum Islam dan akidah yang menjadi pengikat para muslim agar selalu berada dalam koridornya.


Selain itu sistem ekonomi Islam selalu mengedepankan pendistribusian agar segala kebutuhan masyarakat bisa sampai kepada rakyat dan rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya perindividu. Harta diperoleh negara berasal dari pengelolaan kepemilikan umum negara, negara mengelola SDA agar bermanfaat dan bisa diberikan secara merata kepada masyarakat.


Belum lagi adanya zakat sedekahh di tengah masyarakat sehingga harta tidak tersimpan pada satu orang saja, tetapi merata dan seluruh rakyat akan mendapatkanya sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi karena harta terdistribusi dengan baik kekayaan negara menjadi milik negara bukan milik pihak oligarki asing ataupun aseng.


Negara Khilafah akan hadir bagi masyarakat dan menjadi rain junnah bagi masyarakat. Negara menjadi pengurus dimana masyarakat akan diurusi hajat hidupnya dan disejahterakan kehidupannya. Menjadi pelindung di mana ada suatu tindak kriminal negara menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari kerusakan moral dan akhlak bahkan fisik dan nyawa. Pastinya judol diharamkan dan segala macam hal yang diharamkan maka akan diberantas hingga ke akarnya, bukan hanya  blokir parsial saja tapi upaya pencegahan dari awal mula judol itu sendiri.


Negara Khil4fah akan menerapkan sistem peradilan dengan menetapkan sanksi yang tegas (uqubat) yakni tidak hanya menghukum, tetapi mempunyai dua tujuan utama yakni zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Zawajir/pencegah maksudnya hukuman tersebut berfungsi sebagai pencegah kejahatan, jadi sebelum tidak kriminal terjadi sudah ada pencegahannya maka masyarakat yang melihat hukum yang tegas akan takut melakukan kejahatannya, dan pelaku yang sudah dihukum juga akan merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Maka jika sanksi tegas diterapkan bagi para pelaku judol dan pembunuhan maka masyarakat akan berfikir berkali kali sebelum melakukannya. 


Lalu jawabir hukuman tersebut menjadi penebus dosa bagi para pelaku di sisi Allah apabila dilakukan sesuai dengan syariat dalam naungan negara Khil4fah. Jadi hukuman yang ia terima di dunia akan membersihkan dosa para pelaku sehingga tidak dihukum lagi di akhirat dengan izin Allah Swt..


Maka hukum Islam dalam sistem Khil4fah akan membuat para pelaku judol ataupun kriminal jera karena hukumnya tegas dan jelas tapi disisi lain hukuman tersebut menjadi penebus dosa bagi pelaku ini bertujuan agar mengurangi dan memutus rantai kejahatan di masyarakat. Wallahualam bissawab.