Alt Title

Swasembada Pangan di Tengah Bayang-Bayang Impor

Swasembada Pangan di Tengah Bayang-Bayang Impor



Swasembada pangan sejatinya tidak hanya diukur dari angka produksi atau stok di gudang

tetapi dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kedaulatan pangan yang nyata


____________________


Penulis Yulfianis 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 7 Januari 2026 dalam acara panen raya di Karawang, Jawa Barat, membawa kabar yang disambut gembira. Idonesia disebut telah mencapai swasembada beras, khususnya untuk kategori beras premium. 


Pemerintah juga menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu mengimpor beras untuk kebutuhan pokok masyarakat. Menurut pemerintah, impor hanya dilakukan untuk komoditas pangan tertentu yang tidak menjadi bahan pokok masyarakat atau untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata. (www.pertanian.go.id, 07-01-26)


Pernyataan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama para petani yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan nasional. Namun, di balik kabar menggembirakan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apakah swasembada ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, atau hanya sekadar narasi optimistis pemerintah?


Keraguan itu muncul karena fakta yang terlihat di berbagai daerah. Banyak lahan persawahan yang justru mengalami alih fungsi menjadi kawasan perumahan, kawasan industri, maupun perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan besar. Di sisi lain, para petani juga kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi serta bibit unggul yang seharusnya menjadi penopang utama produktivitas pertanian.


Stok Melimpah, Harga Belum Berpihak


Jika swasembada beras benar-benar telah tercapai, semestinya dampak tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam bentuk harga beras yang lebih stabil dan terjangkau. Namun, kenyataan di lapangan belum sepenuhnya menunjukkan hal tersebut.


Memang stok beras di berbagai supermarket dan grosir terlihat cukup melimpah. Rak-rak penjualan beras tidak lagi kosong seperti yang pernah terjadi pada masa krisis pasokan. Akan tetapi, harga beras premium di tingkat pengecer masih relatif tinggi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan.


Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, kondisi ini tentu menjadi tanda tanya. Mereka masih menunggu realisasi nyata dari klaim swasembada tersebut dalam bentuk harga pangan yang lebih bersahabat. Sebab keberhasilan sebuah kebijakan pangan sejatinya bukan hanya diukur dari jumlah stok di gudang atau rak toko, tetapi dari kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya dengan harga yang terjangkau.


Impor Beras di Tengah Klaim Kemandirian


Di tengah euforia swasembada, publik kembali dikejutkan oleh kabar mengenai perjanjian impor beras dari Amerika Serikat. Pemerintah menyebutkan bahwa impor tersebut hanya mencakup beras dengan klasifikasi khusus sekitar seribu ton per tahun.


Kebijakan ini memicu perdebatan di ruang publik. Seorang dosen dari Institut Pertanian Bogor  menyatakan bahwa sebuah negara belum dapat disebut benar-benar swasembada pangan jika masih bergantung pada impor bahan pangan, sekalipun dalam jumlah terbatas.


Lebih jauh lagi, kebijakan impor itu disebut sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal yang mengharuskan Indonesia tetap membuka akses pasar bagi komoditas tertentu dari Amerika Serikat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan pangan nasional tidak sepenuhnya bebas dari tekanan kepentingan global.


Ancaman Mafia Pangan dan Celah Kebijakan


Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi penyalahgunaan mekanisme impor beras khusus. Jika pengawasan tidak dilakukan secara transparan dan ketat, bukan tidak mungkin beras premium impor masuk ke pasar domestik dengan label beras khusus.


Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk mafia pangan yang selama ini kerap memainkan harga dan distribusi beras di pasar. Jika hal ini terjadi, klaim swasembada hanya menjadi narasi administratif, sementara ketergantungan pada impor tetap berlangsung secara terselubung.


Situasi ini memperlihatkan bahwa dalam sistem ekonomi global yang berwatak liberal kapitalistik, perdagangan pangan sering kali tidak semata didasarkan pada kebutuhan rakyat, melainkan pada kepentingan pasar dan keuntungan ekonomi.


Kedaulatan Pangan dalam Perspektif Islam


Dalam pandangan Islam, persoalan pangan bukan sekadar isu ekonomi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kelangsungan hidup rakyatnya. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk kebutuhan pangan.


Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyatnya, termasuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan mudah diakses.


Al-Qur’an juga memberikan gambaran bagaimana pengelolaan pangan harus dilakukan secara terencana dan visioner. Kisah Nabi Yusuf menunjukkan bagaimana negara mengatur produksi dan penyimpanan pangan untuk menghadapi masa krisis.


Allah Swt. berfirman: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.” (QS. Yusuf: 47)


Ayat ini menggambarkan pentingnya perencanaan produksi pangan, pengelolaan cadangan, serta pengaturan distribusi agar masyarakat tetap terlindungi ketika masa sulit datang.


Negara sebagai Penjamin Kesejahteraan Rakyat


Dalam sistem Islam, negara wajib menjaga keberadaan lahan pertanian dan tidak membiarkannya terus menyusut akibat alih fungsi yang tidak terkendali. Negara juga menyediakan sarana dan prasarana pertanian, mulai dari sistem irigasi yang baik, penelitian bibit unggul, hingga teknologi pertanian modern yang dapat meningkatkan produktivitas.


Negara bertindak sebagai fasilitator sekaligus pengawas yang memastikan distribusi pangan berjalan adil dan bebas dari praktik penimbunan maupun permainan harga oleh para spekulan. Allah Swt. berfirman: “Dialah yang menjadikan bumi mudah bagi kalian, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15)


Ayat ini menunjukkan bahwa bumi dan seluruh potensi yang ada di dalamnya harus dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi manusia.


Dengan pengelolaan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, negara dapat memastikan bahwa hasil pertanian benar-benar sampai kepada masyarakat secara adil dan merata. Negara juga bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, mulai dari pangan, sandang, papan, kesehatan, hingga pendidikan.


Karena itu, swasembada pangan sejatinya tidak hanya diukur dari angka produksi atau stok di gudang, tetapi dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kedaulatan pangan yang nyata  cukup, terjangkau, dan bebas dari ketergantungan pada kepentingan asing. Wallahualam bissawab.[Dara/MKC]