Normalisasi Pergaulan Bebas Mengakibatkan Kekerasan Remaja Tanpa Batas
OpiniBanyaknya kasus kekerasan oleh remaja
menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler dalam membentuk generasi berkepribadian mulia
_____________________
Penulis Ummu Saibah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Faradilla, Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau, dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka bacok di bagian kepala. Mahasiswa berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kasus penganiayaan berat ini dilatarbelakangi motif hubungan pribadi. (Metrotvnews.com, 16-2-2026)
Cinta ditolak kapak bertindak, itulah ungkapan yang banyak terucap saat mengetahui ternyata pelaku menyimpan perasaan terhadap korban sejak keduanya mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam satu kelompok yang sama.(Kumparan.com, 27-2-2026)
Interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam lingkungan hidup yang kental dengan kapitalisme seperti sekarang ini sangat rawan penafsiran. Kebaikan dan perhatian bisa disalahartikan sebagai bentuk rasa suka atau cinta. Hal ini mengindikasikan lemahnya manusia dalam memahami realita, sehingga berpotensi salah dalam merespon hal tersebut . Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan interaksi laki-laki dan perempuan melalui syariat Islam.
Generasi Amoral Cermin Kegagalan Pendidikan dalam Sistem Kapitalis
Kasus penganiayaan seperti yang dialami oleh Faradilla bukanlah hal baru bahkan sering terjadi di negeri yang mengusung kapitalisme sebagai pandangan hidup. Banyaknya kasus kekerasan oleh remaja akibat pergaulan bebas mulai dari penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan hingga pembunuhan menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler dalam membentuk generasi berkepribadian mulia.
Sesuai dengan prinsip sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Dalam pendidikan maupun kehidupan peran agama ditiadakan, padahal agama merupakan salah satu komponen penting dalam membentuk kepribadian mulia.
Sekularisme membentuk standar kebebasan dalam bertingkah laku. Hal ini yang mendorong individu melakukan suatu perbuatan tanpa disertai pertimbangan dampaknya bagi orang lain. Karena dalam iklim kehidupan kapitalisme suatu perbuatan dilakukan hanya sebagai pemuas naluri maupun kebutuhan jasmani saja.
Tidak adanya nilai rohani sebagai tujuan dalam beraktivitas, membuat individu cenderung tidak memiliki batasan ketika melakukan suatu perbuatan. Seperti yang dilakukan oleh RM dalam kasus di Riau, hasratnya untuk mencintai dan dicintai tidak tercapai sehingga memicu kemarahannya, maka untuk memuaskan kemarahannya RM menganiaya korban.
Hidup di dalam lingkungan kapitalisme yang tidak kondusif telah menggiring kita untuk menormalisasi nilai-nilai liberalisme, khususnya pergaulan bebas. Bila dahulu pacaran, perselingkuhan, hamil di luar nikah adalah hal yang tabu, sekarang jadi hal yang lumrah, bahkan banyak orang tua merasa aneh bila anaknya tidak segera punya pacar. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa sadar kita sudah menormalisasi nilai-nilai liberalisme yang selalu berujung pada kemaksiatan.
Alhasil, diperlukan peran negara untuk menciptakan lingkungan hidup yang kondusif. Namun, hal ini tidak mungkin tercapai dalam sistem kapitalis. Negara yang mengadopsi kapitalis sebagai ideologi dalam dunia pendidikan tidak memprioritaskan pembinaan generasi terutama dalam pembentukan akhlak. Hal ini disebabkan minimnya pendidikan agama karena prinsip sekularisme.
Generasi sering dipandang hanya sebagai faktor ekonomi yang bernilai produktif dan berorientasi pada materi, sehingga pendidikan dimaknai sekedar mentransfer ilmu tanpa memperdulikan pembentukan akhlak dan keimanan. Hasilnya, generasi yang dilahirkan minim moral dan rawan melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi untuk permasalahan ini yaitu dengan penerapan Islam secara kafah.
Islam Benteng dari Amoral Generasi
Sistem pendidikan Islam dibangun di atas dasar akidah dengan tujuan membentuk kepribadian Islam dimana individu dituntut untuk memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Dengan kata lain, prioritas pendidikan adalah untuk membentuk keimanan sehingga setiap individu menyadari keterikatannya dengan hukum syarak, memiliki cara pandang, pola pikir dan tingkah laku berdasarkan syariat Islam, menjadikan halal-haram sebagai standar kehidupan, dapat mengemban amanah dan bertanggung jawab, bukan hanya fokus pada capaian akademik atau keterampilan belaka.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, sesuai ide pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Islam memiliki aturan yang ketat terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi kemaksiatan yang akan membuka celah tindak pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain.
Misalnya dengan mewajibkan laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan tabaruj (berdandan berlebihan), tidak boleh berkhalwat (berduaan tanpa mahram), ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) dan lainnya. Tentu saja penerapan peraturan tersebut tetap memperhatikan pemenuhan hak laki-laki maupun perempuan. Selain itu Islam juga menuntut adanya amar ma'aruf dalam masyarakat, karena Islam telah membebankan dakwah pada pundak setiap muslim tanpa terkecuali.
Hal yang tidak kalah penting adalah penerapan sanksi sesuai hukum Islam oleh negara. Penerapan hukum Islam akan memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat, sesuai dengan fungsinya sebagai jawabir (pencegah) dan jawazir (penebus dosa). Contoh sanksi terkait pelanggaran interaksi laki-laki dan perempuan adalah rajam bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan melakukan perzinaan.
Nabi Muhammad saw. bersabda: "Orang yang berzina yang sudah menikah (muhsan) harus dirajam dengan batu sampai mati" (HR.Bukhari dan Muslim)
Begitu pula hukum cambuk 100 kali dan pengasingan bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah dan melakukan perzinaan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Nur: 2, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah kamu merasa kasihan kepada keduanya untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekolompok orang-orang yang beriman."
Hukuman cambuk 80 kali bagi orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nur: 4, Hukum kisas bagi pembunuh terdapat di dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah: 178 dan lain-lain.
Alhasil, kerja sama yang apik antara individu berkepribadian islami, masyarakat yang memiliki kesadaran dakwah dan negara yang menerapkan Islam secara kafah akan mewujudkan terciptanya suasana yang mendukung ketaatan dan menjauhkan dari perilaku menyimpang. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


