Alt Title

Ramadan di Pengungsian: di Mana Negara Saat Rakyat Membutuhkan?

Ramadan di Pengungsian: di Mana Negara Saat Rakyat Membutuhkan?



Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara lebih diposisikan sebagai regulator

yang menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Ramadan selalu datang membawa cahaya. Lampu-lampu rumah menyala lebih lama, dapur mengepul sejak dini hari, dan keluarga berkumpul dalam hangatnya kebersamaan. Bulan ini identik dengan harapan, ketenangan, dan rasa aman.


Ramadan di Pengungsian Abainya Pemerintahan Kapitalis


Di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra, Ramadan tahun ini tidak disambut di ruang keluarga yang terang, melainkan di tenda-tenda pengungsian yang lembap. Tidak dengan dapur yang pasti berasap, tetapi dengan ketidakpastian tentang sahur esok hari. Bagi ribuan korban bencana, Ramadan hadir bukan sebagai pelipur, melainkan sebagai pengingat bahwa mereka belum benar-benar dipulihkan.


Berbagai laporan media nasional mengabarkan bahwa menjelang Ramadan, ribuan warga di Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, hingga Aceh Tamiang masih bertahan di pengungsian. Hunian sementara belum sepenuhnya rampung. 


Di sejumlah wilayah, listrik bahkan masih padam. Banyak warga belum dapat kembali bekerja sehingga menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat. Ketahanan pangan pun berada dalam kondisi rapuh. (Kompas.com, 10-02-2026)


Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Di mana peran negara dalam memastikan rakyatnya pulih secara cepat dan menyeluruh, terlebih menjelang bulan suci?


Pemerintah memang menyatakan telah melakukan berbagai langkah rekonstruksi pascabencana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses pemulihan berjalan lambat dan belum sepenuhnya menjamin kebutuhan dasar warga. 


Dalam kondisi seperti ini, negara tampak seperti “ibu yang melahirkan tetapi tidak sungguh-sungguh mengurus.” Analogi ini mungkin terdengar keras, tetapi menggambarkan adanya jarak antara tanggung jawab formal dan pengurusan riil yang dirasakan rakyat.


Persoalan ini bukan semata-mata soal individu pejabat, melainkan persoalan paradigma sistem. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, negara lebih diposisikan sebagai regulator yang menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan kerap diukur dari ketersediaan anggaran, dampak terhadap defisit, serta pertimbangan politik jangka pendek.


Akibatnya, ketika bencana terjadi, respons negara cenderung administratif dan prosedural. Pemulihan mengikuti ritme birokrasi dan keterbatasan anggaran, sementara korban membutuhkan penanganan cepat, total, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan mereka secara utuh.


Pemimpin dalam Sistem Islam Adalah Raain


Dalam perspektif Islam, kepemimpinan memiliki konsep berbeda. Rasulullah saw. bersabda,


“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 


Konsep raa’in (pengurus) menempatkan negara sebagai pihak yang aktif dan menyeluruh mengurusi kebutuhan rakyat, termasuk dalam kondisi darurat.


Sejarah mencatat bagaimana konsep ini diterapkan secara nyata pada masa Umar bin Khattab. Ketika terjadi krisis kelaparan hebat yang dikenal sebagai Tahun Ramadah (18 H), Jazirah Arab dilanda paceklik panjang.


Hujan tidak turun, ternak mati, dan masyarakat mengalami kelaparan parah. Sebagai khalifah, Umar tidak sekadar mengeluarkan imbauan. Ia mengirim surat ke para gubernur di Mesir dan Syam untuk segera mengirimkan bantuan pangan dalam jumlah besar. 


Distribusi bahan makanan dilakukan secara sistematis kepada rakyat yang terdampak. Dapur umum dibuka. Ia bahkan menahan diri dari makanan yang layak hingga tubuhnya tampak kurus, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral terhadap penderitaan rakyatnya.


Lebih dari itu, Umar menunda penerapan hukuman potong tangan bagi pencuri karena mempertimbangkan kondisi darurat kelaparan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan kebijakan yang mempertimbangkan realitas dan kemaslahatan rakyat.


Perbandingan ini penting bukan untuk romantisme sejarah, tetapi untuk menunjukkan perbedaan paradigma. Dalam tata kelola Islam, pengelolaan keuangan negara melalui Baitulmal memiliki pos-pos jelas, termasuk untuk fakir miskin dan kondisi darurat. 


Sumber daya alam strategis dikelola sebagai kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Jika terjadi kekurangan dana, negara dapat menetapkan pungutan sementara (dharibah) kepada warga yang mampu. Dengan mekanisme ini, pemulihan korban bencana tidak terhambat oleh dalih keterbatasan anggaran.


Ramadan seharusnya menjadi momentum negara menghadirkan suasana ibadah yang kondusif bagi seluruh rakyat, termasuk korban bencana. Pemulihan listrik, percepatan pembangunan hunian, dan jaminan ketahanan pangan bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i.


Derita korban bencana di Sumatra menjelang Ramadan seharusnya menjadi refleksi bersama. Empati publik memang penting, tetapi tidak cukup. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap sistem pengelolaan negara: Apakah paradigma yang ada benar-benar menempatkan rakyat sebagai amanah yang wajib diurus secara total?


Umat tidak hanya membutuhkan bantuan sesaat. Umat membutuhkan sistem yang menjadikan riayah sebagai inti kepemimpinan, bukan sekadar program kerja. Ramadan adalah bulan kembali kepada Al-Qur’an.


Momentum ini semestinya juga menjadi waktu yang tepat untuk merenungkan kembali model kepemimpinan yang mampu menghadirkan keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan nyata bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.


Gesti Ghassani