Bencana Sumatra, Fenomena Alam atau Penebangan Liar
Surat PembacaBencana yang menimpa Sumatra hari ini bukan sekadar fenomena alam saja
tetapi adanya kerusakan lingkungan yang ugal-ugalan
__________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - BNPB menyampaikan data terbaru korban tewas akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Hingga saat ini, sekitar 950 orang yang tewas, total korban mencapai 5 ribu orang. Selain itu, 274 orang yang dinyatakan hilang. BNPB mencatat lebih dari 850 ribu orang yang menjadi pengungsi. (detiknews.com, 08-12-2025)
Bencana yang terjadi di tiga provinsi baik Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara diakibatkan badai siklon tropis. BMKG menjelaskan bahwa siklon tropis adalah sebuah badai besar yang terbentuk di laut dengan suhu hangat dan kumpulan awan tebal yang terus tumbuh serta angin kencang yang kecepatannya bisa mencapai sekitar 34 knot (sekitar 63 km/jam di sekitar badai. Sebenarnya, dampak badai siklon tidak akan parah jika kawasan lingkungannya masih hijau dan hutan masih terjaga.
Menurut catatan BNPB, Indonesia telah mengalami 2.997 kejadian bencana alam sepanjang tahun. Data ini menegaskan bahwa negeri ini masih berada di risiko tinggi terhadap bencana, banjir dan cuaca ekstrem jadi penyumbang terbesar. Banjir menempati posisi teratas dengan 1.503 kejadian disusul cuaca ekstrem sebanyak 644 kasus.
Bukan sekadar fenomena alam, tetapi karena adanya penebagan hutan yang ugal-ugalan. Penebangan hutan di Sumatra sampai ratusan hektare yang menjadi deforestasi. Deforestasi adalah penghilangan atau pengurangan tutupan hutan secara signifikan. Biasanya akibat aktivitas manusia seperti penebangan pohon untuk pertanian seperti sawit, peternakan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, dan urbanisasi.
Banyaknya batang pohon yang terikut banjir sampai menyasar rumah-rumah dan perkampungan warga menjadi bukti penebangan hutan yang ugal-ugalan. Negara bekerja sama dengan pihak swasta baik untuk pertambangan, penebangan dan pembukaan lahan kelapa sawit. Inilah salah satu yang menyebabkan bencana makin besar.
Diubahnya kawasan hutan menjadi kawasan kelapa sawit sehingga tidak ada lagi yang menahan air akibatnya terjadilah banjir bandang yang airnya sangat kencang dan menghantam rumah-rumah warga. Rakusnya pihak yang tidak bertanggungjawab yang merubah kawasan hutan menjadi kawasan kelapa sawit yang benar-benar merusak ekosistem.
Padahal hutan sendiri berfungsi sebagai paru-paru dunia, menjaga ekosistem hayati, mengatur siklus air untuk mencegah banjir dan kekeringan, mencegah erosi tanah dan bencana seperti tanah longsor melalui akar yang kuat.
Data mencatat, Indonesia kehilangan 299.650 hektare hutan pada tahun 2024, meningkat dari 257.384 hektar pada 2023. Karena banyaknya perusahan-perusahaan tambang yang menyebabkan deforestasi. Alhasil, banyak kawasan hutan diubah menjadi kawasan kelapa sawit sampai ratusan hektar. Sampai-sampai pemimpin menyampaikan pernyataan yang salah dengan menyamakan kelapa sawit dan pohon-pohon di hutan sama-sama memiliki akar, daun juga batang padahal fungsi serta kadarnya itu sangat berbeda.
Tujuh perusahaan sebagai pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan perusahaan ini memilki izin dari pemerintah. PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Toba Pulp Lestari, dan lain-lain. Bencana yang menimpa Sumatra hari ini bukan sekadar fenomena alam saja, tetapi adanya kerusakan lingkungan yang ugal-ugalan. Keputusan yang dibuat hanya untuk menguntungkan sepihak tanpa memperhatikan dampak lingkungan juga bencana yang menimpa masyarakat.
Inilah perbuatan dan kemungkaran yang besar yang menyebabkan kezaliman di tengah-tengah masyarakat. Hampir 600 orang yang meninggal, masyarakat yang kelaparan, tidak makan berhari-hari, tetapi pemerintah tidak menjadikan bencana ini sebagai bencana nasional.
Solusi dalam Islam
Dalam syarian Islam, tambang, pulau, sungai dan hutan adalah milik umum yang dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada rakyat yang haram dikuasai swasta. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR. Ibnu Majah)
Segala sumber daya alam yang melimpah seperti emas, tambang, nikel, sungai, pulau semuanya itu adalah kepemilikan umum. Haram hukumnya jika dikuasai oleh oligarki atau menjadi hak milik pribadi.
Islam mengatur bagaimana mengelola hutan dengan baik untuk kebermanfaatan umat manusia yang mengharamkan menimpa masyarakat. Ahasil, penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah perbuatan yang haram yang pasti akan mendapatkan sanksi bagi pelakunya.
Dalam Islam, negara akan melakukan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat Islam, melakukan pengawasan agar tidak sembarangan dalam menebang pohon, menjaga hutan dengan baik, menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampai ke sungai, dan bergotong royong dalam memperhatikan kebersihan sungai. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Tini Sitorus, S.Pd.


