Mengukur Efektivitas Pembatasan Medsos bagi Anak
OpiniPerlindungan terhadap rakyat dari bahaya yang mengancam jiwa dan akal
merupakan kewajiban negara, bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban syar'i
______________________________
Penulis Aksarana Citra
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Laju informasi di era digital kini sulit dibendung. Anak-anak yang belum memiliki kontrol diri yang matang kerap terjerumus ke dalam berbagai permasalahan serius akibat paparan konten tanpa batas.
Di tengah derasnya arus media sosial, anak-anak menjadi sasaran empuk cyberbullying, eksploitasi digital, serta pengaruh nilai-nilai yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan psikologis mereka. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan mental dan emosional anak, tetapi juga membentuk karakter serta pola pikir mereka di masa depan.
Temuan dari pemeriksaan kesehatan gratis menunjukkan anak dan remaja memiliki indikasi gangguan mental dan perubahan perilaku akibat dari disrupsi teknologi yang memberi ruang bagi anak untuk makin banyak beraktivitas di dunia maya. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak sebagai bentuk perlindungan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan beradab.
Negara di belahan dunia banyak yang membatasi penggunaan medos untuk anak, bahkan Australia sudah menerapkan aturan pembatasan ini secara terang-terangan. Anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial. Hal yang sama telah diterapkan di Malaysia dan beberapa negara di Eropa.
Perintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Bahkan sudah memiliki aturan ketat mengenai pembatasan akses sejak Maret 2025 dan kini negara sedang masa transisi realisasi aturan tersebut mulai Maret 2026.
Regulasi yang mengatur pembatasan tersebut tercantum pada PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sebelumnya, telah dikeluarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.
Menurut Surgeon General AS, hampir 40 persen anak-anak berusia 8 hingga 12 tahun dan 95 persen anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun sudah aktif menggunakan aplikasi media. Faktanya, berdasarkan survei anak-anak dan remaja menghabiskan lebih dari tiga jam dalam sehari beraktivitas di media sosial memiliki resiko depresi dan kecemasan berlipat.
Penelitian kepada anak usia 11 yang mempunyai akun medsos lebih cenderung mempunyai perilaku digital yang bermasalah. Berisiko mendapatkan pelecehan secara online atau pun cyberbullying. (Kompas.com, 13-12-2025)
Di saat pembatasan media sosial untuk anak dibatasi, tetapi di sisi lain game online yang justru sama pengaruhnya dikecualikan dan mendapatkan kritik keras dari masyarakat. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dan tidak konsistennya pemerintah. Padahal kita tahu bahwasanya game online itu memiliki risiko kecanduan dan potensi bahaya, seharusnya masuk ke daftar larangan.
Lagi pula pembatasan medsos anak pun tidak akan berpengaruh banyak karena anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi. Di Australia, anak-anak dilarang mempunyai akun pribadi di platform seperti Instagram, snapchat dan X tapi anak anak bisa mengakses platform lain seperti youtube, tiktok tanpa akun pribadi. Sedangkan sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam tidak termasuk yang dilarang. (Kompas.com, 13-12-2025)
Nyatanya pembatasan medsos bukanlah solusi yang hakiki, tetapi solusi yang bersifat administratif karena realitas yang terjadi anak-anak masih bisa mengakses medsos memakai akun palsu (fake account) dan tanpa akun pribadi. Pembatasan sering kali disebut memindahkan masalah bukan solusi atau dihilangkan.
Anak-anak yang dibatasi dari media sosial justru beralih ke game online yang tidak kalah adiktif dan berpotensi menimbulkan kecanduan yang lebih serius. Persoalan bukan karena ada akses atau tidak, tetapi merupakan sistem yang melahirkan dan membiarkan kerusakan itu sendiri.
Selama sistem kapitalis menguasai, hiburan digital dibuat sebagai komoditas dan manusia sebagai objek pasar, maka pembatasan teknis tidak akan mampu melahirkan perubahan yang sistemik dan generasi terus dibiarkan berhadapan sendiri dengan arus kerusakan digital yang terstruktur.
Di Indonesia saja sudah banyak anak yang mengalami gangguan mental/psikologi maupun gangguan fisik/saraf karena terlalu lamanya bermain game. Karena pengaruh game anak-anak bisa mengalami game disorder atau kecanduan. Anak-anak sulit berhenti bermain meski dilarang.
Akibat dari larangan itu anak-anak jadi mudah marah, gelisah ataupun agresif, tantrum apabila tidak diberi gadget. Mengabaikan sekolah, ibadah, makan, dan interaksi dengan keluarga. WHO sudah mengakui gaming disorder sebagai gangguan metal. Selain itu, gangguan emosi dan perilaku karena kebanyakan game online menampilkan adegan kekerasan.
Dengan otomatis anak-anak mudah meniru semua adegan di game seperti memukul bahkan berkata kotor dan kasar, mudah emosi, tempramental kasar serta kurang empati dan sulit mengontrol diri. Menurunnya konsentrasi dan prestasi belajar, sulit fokus dan daya ingat jangka pendek terganggu akibat overstimulus layar
Selain itu, anxiety dan depresi, serta gangguan-gangguan fisik dan saraf seperti gangguan mata, tidur, saraf dan otot, dan masalah kesehatan umum lainnya.WHO secara resmi mengakui gaming disorder sebagai gangguan kesehatan mental dan berlaku secara global pada 1 Januari 2022.
Kecanduan game atau medsos bukan sekadar masalah kenakalan saja pada remaja, tetapi sudah masuk ke masalah kesehatan mental remaja. Akar masalahnya adalah pada hegemoni digital oleh negara adidaya kapitalis sehingga mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online agar sesuai kepentingan mereka.
Kapitalis yang menguasai dunia saat ini nyatanya berpengaruh besar karena hegemoni atau dominasi negara adidaya yang mengarahkan pola pikir perilaku pengguna sesuai dengan kepentingan ekonomi dan geopolitik mereka. Mengontrol perilaku dengan alogaritma yang disediakan platform dengan tujuan menahan pengguna agar selama mungkin menatap layar gawai.
Ini merupakan strategi attention economy karena waktu=data=uang=kekuasaan. Konten-konten yang disajikan juga tidak jauh dari budaya nilai nilai kapitalisme seperti hedonisme, konsumerisme, flexing, dan individualisme, yang di mana bertentangan dengan nilai spiritual agama dan solidaritas sosial.
Hegemoni digital kapitalis ini bukan sekadar pemanfaatan teknologi semata, melainkan alat kekuasaan modern karena menguasai pikiran emosi dan arah hidup generasi lewat penjajahan pemikiran.
Islam melindungi rakyat dari hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa mereka. Perlindungan terhadap rakyat dari bahaya yang mengancam jiwa dan akal merupakan kewajiban negara, bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban syar'i. Di mana itu semua amanah pemimpin Islam.
Islam melarang segala macam hal yang bisa merusak akal dan jiwa dan menyebabkan kecanduan. Karena Islam melarang segala bentuk aktivitas yang merusak akal dan jiwa seperti dalam firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah: 195 yang berbunyi,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Maksudnya Allah memerintahkan manusia untuk menjauhi sesuatu yang bisa merusak fisik, mental, psikis dan spiritual. Jadi segala hal yang menyebabkan depresi kecanduan kecemasan Kehancuran mental harus dijauhi
Untuk bisa melindungi rakyat dari hegemoni digital, Khil4fah harus memiliki kedaulatan digital. Negara tidak boleh bersikap netral apalagi tunduk pada korporasi global. Dengan menetapkan prinsip dasar, bahwasanya segala sesuatu yang ada di bumi itu adalah amanah bukan komoditas begitu pun teknologi. Karena teknologi merupakan wasilah atau sarana bagi masyarakat bukan menjadi alat eksploitasi seperti dalam sistem kapitalis digital ini. Negara wajib memastikan bahwasanya ruang digital itu tidak merusak akal, tidak menghancurkan jiwa, dan tidak menormalisasi kemaksiatan.
Data masyarakat disimpan aman. Karenanya Islam akan membangun servernya di bawah kebijakan Khil4fah, mengembangkan platform digital sendiri yang di mana isi kontennya mendidik dan menghasilkan informasi yang akurat dan terpercaya, dan menyaring konten yang berbau pornografi, kekerasan, ideologi yang merusak akidah, dan hiburan yang tidak mendidik dan melalaikan, serta tidak mendorong kecanduan.
Penerapan syariat kafah harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Dalam rumah, peran orang tua sebagai pendidik pertama yang menanamkan akidah dan kontrol diri sejak dini dan membentuk fondasi awal dalam pembentukan karakter anak.
Masyarakat menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar sebagai penjagaan sosial bagi generasi. Sekolah membentuk pola pikir dan pola sikap islami agar terbentuk kepribadian Islam, bukan sekadar transfer ilmu.
Negara hadir dengan kebijakan dan sistem yang menjauhkan rakyat dari kerusakan akal, jiwa, dan moral generasi dari kerusakan struktural di era digital ini dan negara akan mewujudkan perlindungan terhadap generasi sehingga menjadi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam.
Ketika syariat diterapkan secara kafah, maka segala aktivitas atau sarana yang akan merusak akal dan jiwa akan terbendung dan terfilter. Sarana yang asalnya dapat merusak malah akan berubah menjadi bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan anak-anak akan tumbuh dalam lingkungan yang kondusif tanpa takut pada kehancuran mental.
Anak-anak akan bebas memanfaatkan teknologi, mengembangkan segala macam kreativitasnya di bawah lindungan Khil4fah. Lahirlah generasi yang kuat secara akidah, lurus secara pemikiran, dan mulia secara perilaku. Di mana umat terbaik yang akan menghadirkan kebaikan, mencegah kemungkaran, beriman kepada Allah Swt. dan mengembalikan kejayaan Islam. Wallahualam bissawab.


