Alt Title

Bencana Alam Terus Berulang, Akibat Tata Kelola Lingkungan Salah

Bencana Alam Terus Berulang, Akibat Tata Kelola Lingkungan Salah



Bencana yang terjadi semata-mata bukan disebabkan dari curah hujan tinggi

Akan tetapi, buah dari tata kelola lingkungan yang salah arah


_________________


Penulis Ummu Raffi 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Gelombang bencana yang terjadi di Sumatra beberapa waktu lalu, menerjang di tiga provinsi sekaligus, sangat menyisakan duka mendalam bagi warga yang terdampak. Banjir bandang dan tanah longsor beruntun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menghantam ribuan kawasan pemukiman, menghancurkan berbagai infrastruktur, serta menewaskan sejumlah warga.


Ribuan orang terpaksa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Bencana banjir yang melanda Sumatra, bukanlah banjir biasa. Banyak kayu gelondongan yang terseret arus. Kayu-kayu gelondongan tersebut menjadi bukti nyata adanya penebangan hutan secara besar-besaran.


Seperti yang dipaparkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, asal muasal ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga longsor di wilayah Sumatra akhir November lalu. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.

 

Beberapa di antaranya diduga dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging. (cnnindonesia.com, 01-12-2025)


Bencana yang terjadi semata-mata bukan disebabkan dari curah hujan tinggi. Akan tetapi, buah dari tata kelola lingkungan yang salah arah, berakibat rusaknya ekosistem hulu dan daerah aliran sungai oleh industri ekstraktif. Dalam sistem kapitalis, bencana alam menjadi hal yang tak terelakkan.


Pada kenyataannya, para pemangku kebijakan dalam sistem ini tidak menjalankan fungsi mereka sebagai pelayan rakyat, melainkan hanya sebagai regulator dan fasilitator para pemilik modal. Sebagai contoh dengan disahkannya Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang memicu kerusakan lingkungan. Seperti deforestasi, yaitu hilangnya fungsi hutan disebabkan oleh penggunaan lahan proyek komersial, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pemukiman, hingga pengembangan area wisata yang masif. 


Saat ini, pemerintah terkesan lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi kerap mengabaikan pelestarian lingkungan. Penebangan hutan ugal-ugalan demi tambang, rawa dikeringkan untuk kawasan industri, dan area resapan air dipangkas demi proyek infrastruktur. 


Berulangnya bencana banjir di beberapa daerah menegaskan bahwa pemerintah dalam mengelola pembangunan daerah tidak memiliki rencana yang komprehensif. Hal ini berdampak pada penurunan kemampuan tanah dalam menyerap air sehingga meningkatkan risiko terjadinya tanah longsor. 


Akar persoalan banjir di berbagai daerah tak lepas dari paradigma kapitalisme yang memosisikan alam sebagai barang komoditas, bukan amanah. Pembangunan yang berorientasi profit telah mengubah arah pandang pembangunan menjadi ajang mengejar pertumbuhan ekonomi, bukan keseimbangan ekosistem.


Dalam sistem hari ini, para korporasi telah diberikan karpet merah dari pemangku kebijakan untuk menguasai kekayaan alam Indonesia. Alhasil, mereka dengan leluasa mengeruk dan mengeksploitasi sumber daya alam secara jor-joran, tanpa peduli halal haram atas perbuatannya.


Tak heran, kini makin tampak kerusakan lingkungan yang ditandai dengan polusi, deforestasi, perubahan iklim dan lainnya, yang menimbulkan berbagai bencana seperti, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan sebagainya, merupakan buah dari keserakahan negara dan para elite. Inilah wajah asli pembangunan kapitalistik yang hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa memedulikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


Terbukti, tatkala musibah banjir melanda Sumatra beberapa waktu lalu. Memperlihatkan ketidaksiapan, dan ketidakberdayaan negara dalam mitigasi bencana. Padahal delapan hari sebelum bencana, BMKG telah memperingatkan bahwa akan terjadi hujan ekstrem dengan intensitas tinggi. Bahkan sampai hari ini, banjir Sumatra di tiga provinsi masih belum dinyatakan sebagai bencana nasional.


Berbeda ketika aturan Islam diterapkan. Dalam Islam, manusia merupakan khalifah di muka bumi, bukan penguasa yang bebas merusak, melainkan sebagai penjaga yang bertanggung jawab atas keseimbangan ciptaan Allah Swt.. Sebagaimana yang tercantum dalam firman-Nya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya." (QS. Al A'raf: 56)


Dalam Islam, paradigma pembangunan tidak sekadar mengejar pertumbuhan material. Akan tetapi, untuk membangun peradaban yang sesuai dengan fitrah alam dan kemuliaan manusia. Setiap membuat kebijakan pembangunan harus didasari ketaatan kepada Allah, bukan pada kepentingan korporasi. Oleh karena itu, pembangunan yang merugikan rakyat dan merusak alam harus dilarang sekalipun dapat menguntungkan secara ekonomi.


Negara akan mengelola pembangunan wilayah secara komprehensif agar tertata dan tidak tumpang tindih sebagaimana kondisi saat ini. Kawasan industri, pemukiman, lahan hutan, pertanian dan daerah aliran sungai akan ditata dengan jelas. Pembangunan fasilitas publik seperti, rumah sakit, sekolah, pasar, masjid akan disesuaikan dengan lokasi pemukiman agar mudah dijangkau.


Sementara area pertambangan dan industri, akan ditempatkan jauh dari pemukiman padat penduduk, guna mencegah terjadinya risiko kesehatan dan pencemaran. Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, negara dalam Islam akan membangun infrastruktur pengelolaan air seperti, kanal, saluran drainase, dan bendungan yang berfungsi sebagai pencegah banjir dan mendukung irigasi pertanian. Apabila terjadi bencana banjir, negara dengan sigap menyelamatkan masyarakat, dan menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka.


Sumber dana yang digunakan untuk menangani bencana akan diambil dari baitulmal melalui pos kepemilikan umum, pos fa'i, ghanimah, maupun sedekah sukarela umat. Negara akan melakukan evaluasi secara total untuk memastikan tidak adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar dan melalaikan syariat dengan memberikan hukuman yang menjerakan.


Selain itu, Islam mampu menumbuhkan ketakwaan individu sebagai fondasi moral dalam menjaga alam. Seorang mukmin akan memiliki sikap kehati-hatian dalam berprilaku, dengan tidak menebang pohon sembarangan, tidak merusak habitat makhluk lain, dan tidak membuang sampah pada sembarang tempat sebab ia menyadari bahwa, setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah. 


Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari)


Oleh karena itu, seorang pemimpin akan bersungguh-sungguh menjalankan amanahnya dengan menjaga keselamatan rakyat, tanpa memiliki sikap haus akan hormat dan pencitraan. Selama sistem kapitalis masih bercokol di dunia ini, kerusakan alam dan manusia adalah suatu keniscayaan.


Sudah saatnya arah pembangunan dikembalikan pada paradigma Islam, yang menempatkan alam sebagai bagian dari ibadah, dan tanggung jawab di hadapan Allah Swt.. Hanya dengan penegakan hukum Allah, kezaliman struktural terhadap alam dan rakyat dapat dihentikan.


Inilah jalan satu-satunya yang mampu meminimalisir terulangnya bencana banjir, akibat kerakusan para segelintir orang. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]