Catatan Nikah Jangan Dipersulit
Surat PembacaCatatan nikah itu penting untuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial
Namun, cara mendapatkankannya begitu sulit
________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pemerintah Kabupaten Bandung menyoroti masih banyak warga yang belum memiliki catatan pernikahan resmi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama saat mereka hendak mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran anak atau kartu keluarga.
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Diskupil) dan kemenag membuat program Gebyar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Pasca Isbat Nikah (Pelaminan Cantik). Namun, mampukah Gebyar Pelaminan Cantik menjadi solusi?
Dalam Islam, nikah adalah bentuk ibadah yang syarat-syaratnya ditentukan. Seperti adanya wali, kedua mempelai, mahar dan saksi dari kedua mempelai. Ketika syarat tersebut terpenuhi dan berlangsung akad nikah, menjadi pasutri yang sah menurut agama.
Namun, terkait keharusan adanya catatan nikah. Hal itu urusannya dengan administrasi agar tercatat di KUA. Sayang, dalam sistem kapitalis pelaksanaan nikah dibatasi oleh jam kerja di KUA karena untuk menikah bisa jadi gratis jika dilangsungkan di KUA sesuai jam kerja dari pukul 07.00-16.00 WIB tidak dikenakan biaya.
Jika di luar KUA dan di luar jam kerja akan dikenakan biaya dengan besaran yang variatif dari Rp600.000 hingga Rp1.250.000. Akhirnya, banyak warga Kabupaten Bandung yang tidak melangsungkan pernikahan di KUA. Cukup dengan nikah secara agama yang penting rukun nikahnya terpenuhi, tetapi tidak tercatat di KUA.
Catatan nikah itu penting untuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Namun, cara mendapatkankannya begitu sulit. Hal tersebut terjadi karena lahir dari akarnya yakni sistem kapitalis di mana semua perkara dilihat dari manfaatnya.
Salah satunya catatan nikah yang seharusnya dipermudah sebagai pegangan untuk memudahkan pelayanan pendidikan kesehatan dan bantuan sosial. Jika administrasi nikah tidak terpenuhi, maka catatan nikah sulit didapatkan. Akhirnya, banyak warga Kabupaten Bandung yang tidak memilikinya.
Islam memudahkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan umat dan sistem kapitalis berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, nikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullaah saw. untuk menyempurnakan agama.
Nikah adalah ibadah terpanjang yang harus dipermudah untuk pelaksanaannya, termasuk pemberian catatan nikah dari KUA. Sudah seharusnya negara mengurus semua kebutuhan umat, termasuk urusan nikah.
Namun, dalam sistem kapitalis perkara nikah banyak aturan baik biaya dan usia calon pengantin dibatasi diatur dengan UU sehingga nikah menjadi masalah besar terutama sulitnya mendapatkan buku catatan nikah.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, nikah itu dipermudah yang penting terpenuhi syarat dan rukunnya. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz saat beliau menjadi seorang khalifah. Ia mengurus umat dengan menikahkan para pemuda pemudi, dengan biaya ditanggung oleh negara dari Baitulmal. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Ummu Bagja Mekalhaq