Alt Title

Miris, Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya!

Miris, Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya!

 


Hal ini adalah buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan

Bahkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah

_________________________


Penulis Yuli Yana Nurhasanah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelemahan hukum di Indonesia nyata adanya. Saat ini Indonesia sedang terombang-ambing. Ancaman itu bukan dari luar bangsa Indonesia, justru dari bangsa sendiri. Terbukti makin banyaknya kriminalitas, dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas.


Seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga berwenang masih belum memperlihatkan perlindungan masyarakat dan masyarakat merasa hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan jaminan keamanan terhadap mereka. Sering kita temui aparat penegak hukum sebagai pelaksana dan pembuat hukum belum bisa benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malah sering kita temui pelanggaran itu dilakukan aparat penegak hukum sendiri sebagai pelaksana.


Menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum di Indonesia memudar. Mulai dari ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia, pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, faktor ekonomi, perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat, hingga penolakan terhadap keadilan berbasis gender. (idn news.com)


Kebebasan berekpresi masyarakat terancam. Saat menggelar aksi demontrasi banyak masyarakat sipil yang terus mendapatkan tindakan kriminalisasi dari aparat. Menurut laporan Amnesty Internasional Indonesia (idn news.com), pada tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat secara damai.


Dan aparat menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terkait proyek pembangunan yang mengancam akses Masyarakat Adat Tempatan ke tanah leluhur mereka. Masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan dilempar gas air mata, meriam dan peluru karet oleh aparat kepolisian setempat.


Dan di Papua, aparat keamanan bahkan melakukan penyiksaan terhadap tahanan, seperti kasus kematian enam orang tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 6 April 2023. (Idn news.com)


Hal ini adalah buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.


Peran agama dalam peningkatan hukum sangat diperlukan khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Yang bisa menutup celah kejahatan dan memberi sanksi yang menjerakan hanya sistem hukum Islam. Semua ini akan mencegah terjadinya pelanggaran aturan Allah, termasuk mencegah adanya pejabat yang tidak amanah dan kebal hukum.


Islam memandang semua manusia sama. Tidak ada perbedaan di antara manusia dihadapan hukum. Perbedaan derajat, pangkat, harta, etnis, bahasa bahkan agama tidak dapat dijadikan alasan untuk berbuat tidak adil. Al-Quran surat Al-Maidah ayat 8: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya)." Ayat ini menegaskan larangan berbuat zalim (tidak adil) terhadap sesuatu kaum karena didorong oleh kebencian.


Kedinamisan hukum Islam dapat dilihat dari Al-Qur'an dan Sunnah yang tidak terbatas pada waktu dan tempat tertentu. Dalam hukum Islam terdapat sumber hukum yang menjamin adanya kedinamisan tersebut yaitu, ijtihad dengan berbagai metodenya seperi: Ijma, Qiyas, Istihsan, Mashlahah Mursalah, 'Urf, dan lain-lain. Tidak ada satu masalah pun di dunia ini yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum Islam.


Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Sistem Islam bertujuan menjamin adanya kebahagiaan melalui hukum yang telah diturunkan oleh Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [GSM]