Alt Title

Menyoal Pantang Mundur Proyek Rempang Eco City

Menyoal Pantang Mundur Proyek Rempang Eco City

Jadi, jangan atas nama jebakan investasi kita tidak bisa mengambil keputusan untuk berkata tidak, bila investasi itu datang dari negara kafir yang memerangi Islam

Apalagi investasi itu merugikan masyarakat dan merusak lingkungan ke depannya

________________________________


Penulis Nur Indah Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ratusan kepolisian dipulangkan sementara dari pulau Rempang. Bukan untuk penghentian proyek, tetapi untuk menenangkan situasi sementara. (Republika[dot]id, 29/09/2023). Di lain waktu pasti akan melanjutkan agenda relokasi warga Rempang seperti yang sudah direncanakan pemerintah sebelumnya.


Berawal dari kerja sama investasi antara pemerintah Indonesia dan Cina, untuk membuat Eco City di kepulauan Rempang Riau yang merupakan rencana PSN (Proyek Strategis Nasional). Ini merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi untuk mendorong daya saing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.


Proyek yang akan dilaksanakan yaitu pembukaan pabrik kaca oleh perusahaan Xinyi Glass dan proyek solar system yang nanti akan disalurkan ke wilayah Singapura. Pada tanggal 28 September 2023, rencananya pulau Rempang akan dikosongkan untuk pembangunan Eco City tersebut, akan tetapi diundur.


Sebelumnya tanggal 7 September 2023 terjadi bentrok antarwarga dengan aparat. Akibat ditolaknya pengajuan pengosongan pulau oleh warga. Polisi menyemprotkan gas air mata kepada warga. Banyak warga yang menolak, karena sudah lama tinggal di situ. Bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia sekitar tahun 1800-an, warga adat Rempang sudah menempati pulau itu. 


Mereka mayoritas menolak, karena tidak tahu nanti akan bekerja apa ketika sudah pindah, yang selama ini mata pencaharian mereka adalah nelayan. Tempat tinggal baru pun masih berupa lahan yang belum jadi.


Harusnya jika memang terpaksa untuk pindah, pemerintah sudah menyiapkan tempat tinggal dan lain-lain. Ganti rugi yang sepadan dan membuka lapangan kerja baru. Alasan kenapa pemerintah bersikeras, karena kebanyakan warga tidak punya surat tanah resmi.


Agung Wisnu Wardana dalam wawancara Pusat Kajian Analisis Data mengatakan pada masa kampanye yang telah berlalu. Bahwa pemimpin negeri ini menjanjikan akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat luas yang belum memiliki sertifikat tanah. Dijanjikan setelah 3 bulan, namun ternyata tidak kunjung jua diberikan sertifikat tanah. 


Melanjutkan penuturannya juga, UU (Undang-Undang) Cipta Kerja juga memiliki pengaruh atas terjadinya konflik agraria atau perebutan tanah oleh pemerintah. Perihal mengenai tanah dalam UU (Undang-Undang) berisi mengenai hak guna tanah yang melebihi masa kolonial yaitu jangkanya hingga 80-90 tahun.


Hal ini sangat menguntungkan bagi siapa saja termasuk pengusaha yang sudah mengantongi hak guna tanah tersebut. Bagi yang tidak memiliki sertifikat tanah, pemerintah berhak untuk mengambil tanah tersebut untuk digunakan. 


Kejadian penolakan warga sejatinya adalah implementasi indang-undang yang salah dan pendekatan yang salah juga. UU yang disahkan juga bermasalah. Dari sini kita bisa melihat bahwa seharusnya pemerintah memihak warga bukan memihak pengusaha. Kedaulatan yang katanya di tangan rakyat dalam sistem demokrasi kenyataannya tidak seperti itu.


Indonesia memakai logika kapitalisme yaitu aspek investasi middle income trap. Dimana menganggap solusi terbaik untuk ekonomi saat ini, di saat kondisi tidak menentu adalah menambah utang dan investasi.


Jadi jika ada yang menawarkan utang atau investasi baik itu dari pihak asing mana saja akan diterima dengan tangan terbuka. Meski proyek yang akan dilakukan merugikan masyarakat dan dapat merusak lingkungan. Logika ini menganggap bahwa investasi akan membuka lapangan kerja, transfer knowledge dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 


Investasi yang akan ditanam Cina di Indonesia di pulau Rempang sejatinya memiliki gaya berbeda dengan negara lain. Kecil kemungkinan adanya pembukaan lapangan kerja bagi warga pribumi, tidak juga transfer knowledge dan peningkatan kesejahteraan. Cina lebih mengutamakan semua aspek dari negaranya dalam investasi. Baik itu alat produksi, tenaga kerja, dan lain-lain. Jadi yang akan diuntungkan bukan masyarakat, tetapi pengusaha.


Profesor Daniel M. Rosyid, Ph.D. menuturkan bahwa, proyek ini membutuhkan lahan yang luas dan butuh air yang banyak sebagai pendingin mesin. Beliau mengatakan bahwa dampaknya akan merusak ekosistem air, pembuangan limbah ke laut juga akan merusak habitat ikan di laut, terumbu karang dan semua yang ada di laut.


Ia juga berpendapat bahwa bila jalan proyek ini, tidak akan menyerap pekerja lokal karena kebiasaan orang Cina akan mempekerjakan warganya sendiri. Jika sudah jelas dapat merusak dalam jangka waktu yang panjang, kenapa tidak dihentikan saja proyek tersebut.


Pulau Rempang ini memiliki posisi yang strategis, yaitu di selat Malaka yang merupakan titik arus perdagangan dunia. Di sana juga terdapat sumber daya alam yang banyak seperti terdapat nikel. Dari sisi geopolitik, Indonesia akan kehilangan akses dan pengaruh jalur strategis tersebut. Cina diuntungkan bila proyek ini berjalan, karena 70% jalur minyak dari Timur Tengah yang sangat dibutuhkan oleh pabrik untuk bahan bakar akan mudah masuk ke dalam pabrik. 


Posisi strategis sedikit banyak akan memperkuat posisi Cina di mata dunia. Cina juga sangat konsen untuk memiliki posisi di laut Cina Selatan. Hanya Indonesia saja yang tidak ada klaim, kecuali hanya fokus Natuna saja. Sedang negara-negara Asia Tenggara lain, sangat konsen dan mengklaim patok batas wilayah di laut Cina Selatan.



Pandangan Islam tentang Konsep Kepemilikan 

 

Dalam surah Al-Baqarah ayat 284 berisi semua yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah dan yang menguasai Allah. Allah berhak mengatur, sesuai hukum syariat. Maka kita sebagai yang diberikan titipan untuk memakai, maka harus sesuai dengan aturan Allah.


Kepemilikan dalam Islam terbagi 3 jenis, yaitu kepemilikan pribadi, umum, dan negara. Tanah di Rempang yang sudah ditempati ratusan tahun merupakan kepemilikan pribadi, jadi tidak perlu ada sertifikat dulu untuk menetapkan kepemilikan. Tidak boleh pula merebut hak milik tanah semena-mena atas nama tidak ada sertifikat kepemilikan.


Bila mau membangun proyek di atas lahan warga tentu harus memiliki persetujuan dari warga. Ada kesepakatan dan ganti untung yang jelas. Sehingga semua sama-sama rida. Untuk kepemilikan tanah pribadi yang pemilik tanahnya mengabaikan tanah tersebut dan tidak difungsikan atau sebagai tanah nganggur, maka pemerintah dalam Islam baru boleh berhak mengambil tanah tersebut.


Untuk kerja sama dengan luar negeri jelas bila itu kerjasama dengan kafir harbi fi'lan yang jelas-jelas memusuhi Islam seperti Cina misalnya, jelas memerangi etnis Uighur yang mayoritas beragam Islam, itu tidak ada kesepakatan kerja sama bidang apa pun. Sebab hubungan dengan orang-orang kafir harbi fi'lan adalah hubungan perang (mu'amalah al-harb).


Jadi, jangan atas nama jebakan investasi kita tidak bisa mengambil keputusan untuk berkata tidak, bila investasi itu datang dari negara kafir yang memerangi Islam. Apalagi investasi itu merugikan masyarakat dan merusak lingkungan ke depannya. Juga ketegasan mengenai geopolitik kita di wilayah selat Malaka dan laut Cina Selatan. Karena hal tersebut sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara. Wallahualam bissawab. [SJ]