Alt Title

Peredaran Narkoba di Lapas, Siapa yang Salah?

Peredaran Narkoba di Lapas, Siapa yang Salah?

Bahkan hukum di sistem demokrasi sekuler terbukti demikian tidak adilnya. Di satu sisi hukuman untuk para pengedar atau bandar adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati. Di mana hukuman mati diberlakukan pada kasus pelanggaran berat

Sedangkan untuk hukuman para pemakai atau pecandu diberikan demikian ringannya, yakni rehabilitasi atau penjara maksimal empat tahun. Selain hukumannya sangat ringan, juga adanya pengurangan masa pidana atau biasa disebut dengan remisi. Maka dengan adanya pengurangan atau remisi tersebut, tidak akan memberikan efek jera bagi mereka. Sudah jelas hal ini akan sulit untuk menekan angka kasus narkoba

______________________________________


Penulis Rosita

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. Barang tersebut dilarang peredarannya dan dikonsumsi, karena berbahaya baik untuk kesehatan fisik, mental, dan emosional. Tetapi tidak sedikit orang yang terlibat dalam narkoba baik itu untuk dikonsumsi sendiri maupun diedarkan. Dan tak kalah mencengangkan bahwa pemakai maupun pengedar bukan orang sembarangan. Mereka ada dari kalangan orang ternama sampai orang biasa, dari mulai rakyat sampai oknum pejabat.


Penangkapan para pemakai dan pengedar narkoba banyak terjadi di daerah-daerah, misal yang terjadi di daerah Jawa Timur, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak. Dalam operasi tersebut Polres beserta Polsek Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 16 tersangka. Tim gabungan Kepolisian tersebut telah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL (termasuk obat keras yang hanya boleh dimiliki dengan anjuran dokter). Semua tersangka terkategori residivis, ungkap AKP Yunizar Maulana Muda. (radarsurabaya[dot]id, 3 September 2023)


Selain itu peredaran narkoba diduga dikendalikan oleh orang-orang yang sedang berada dalam masa hukuman atau warga binaan. Hal tersebut seperti yang terjadi di daerah Lapas Semarang. Warga binaan bisa mengendalikan peredaran di luar lapas yaitu di daerah Demak. Begitu juga dengan daerah Lapas Bandar Lampung. Bahkan peredaran narkoba terjadi di dalam lapas, dengan ditemukannya barang tersebut, untuk yang kedua kalinya di dalam Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. (MedanBicara[dot]com, September 2023)


Lembaga pemasyarakatan atau lapas atau bisa disebut juga dengan penjara adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Lapas memiliki tembok menjulang tinggi bahkan sampai berlapis dan jeruji besi yang sangat kokoh, juga dilengkapi dengan CCTV. Begitu juga dengan penjagaan yang berlapis dari mulai pintu gerbang halaman, pintu gerbang utama, ruang kunjungan, penjagaan pos atas (Menara), penjagaan P2U (Portir) yang bertugas. Dan salah satu tugas dari P2U (portir) adalah buka tutup pintu.


Begitu ketatnya penjagaan lapas dari mulai bangunan dan juga aturan-aturan yang dibuat oleh lapas, semua demi keamanan. Tetapi sungguh mengherankan diduga justru didapati bahwa narkoba bisa dikendalikan oleh orang yang berada di dalam lapas. Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar. Kok Kenapa bisa orang yang sedang menjalani hukuman, diduga bisa dengan leluasa mengendalikan peredaran barang yang jelas-jelas dilarang peredarannya?


Berarti hal ini menjadi tanda ada berbagai persoalan, di dalam tata aturan penjara dan sistem sanksi pada umumnya. Antara lain, longgarnya sistem pengawasan kepada napi dan juga sipir penjara, hukuman yang tidak memberikan efek jera, pikiran yang sesat akan narkoba, tidak seimbangnya antara penghuni dengan petugas lapas dan bahkan boleh jadi terdapat hubungan dengan problem over kapasitas.


Kasus narkoba semakin hari kian mengkhawatirkan, bahkan tak sedikit juga melibatkan perempuan. Dalam kasus narkoba, ide kebebasan dan hedonisme yang terus dijejalkan pada benak masyarakat turut menjadi faktor maraknya kasus narkoba. Hedonisme adalah gaya hidup yang berfokus hanya mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas. Selain itu hedonistik yang lahir dari sistem kapitalistik sehingga membuat seseorang mengukur kesuksesan dari berapa banyak materi yang diperoleh dan juga bisa dipamerkan.


Orang yang memiliki perilaku hedonisme akan selalu berusaha melakukan segala hal untuk mencapai kesenangannya, salah satunya dengan mengonsumsi narkoba, dengan tujuan selain menjadi gaya hidup juga untuk menghilangkan kesedihan atau stress. Bahkan untuk menutupi semua biaya kebutuhannya, tidak sedikit dari mereka menjadi pengedar bahkan menjadi bandar.


Alasan ekonomi kerap membuat mereka terlibat dalam peredaran barang tersebut. Alasan ekonomi itu, terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalis liberal yang gagal menyejahterakan rakyat. Karena dalam sistem ekonomi kapitalis meniadakan aturan agama dan mengagungkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya, jika pun hal tersebut didapat dari jalan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.


Bahkan hukum di sistem demokrasi sekuler terbukti demikian tidak adil nya. Di satu sisi hukuman untuk para pengedar atau bandar adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati. Dimana hukuman mati diberlakukan pada kasus pelanggaran berat. Sedangkan untuk hukuman para pemakai atau pecandu diberikan demikian ringannya, yakni rehabilitasi atau penjara maksimal empat tahun. Selain hukumannya sangat ringan, juga adanya pengurangan masa pidana atau biasa disebut dengan remisi. Maka dengan adanya pengurangan atau remisi tersebut, tidak akan memberikan efek jera bagi mereka. Sudah jelas hal ini akan sulit untuk menekan angka kasus narkoba.


Jika di dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler penuntasan kasus narkoba demikian peliknya, tidak demikian dengan sistem Islam. Kasus narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa, karena kasus tersebut dapat menghancurkan semua generasi dari mulai anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Ketika dibiarkan maka kasus tersebut semakin lama akan semakin kuat dan kokoh. Itulah kenapa di dalam Islam ada perintah “amar makruf nahi mungkar.”


Sistem Islam adalah sebuah ideologi yang sempurna. Akan efektif untuk menuntaskan segala permasalahan yang ada di tengah-tengah umat. Islam memiliki solusi untuk menuntaskan kejahatan narkoba, dengan cara:


Pertama, negara wajib memberikan pendidikan yang berbasis akidah kepada seluruh rakyat, sehingga masyarakat memiliki keimanan dan ketakwaan. Karena keimanan dan ketakwaan akan menjadi faktor pencegah yang sangat efektif. Sebab dengan keimanan dan ketakwaan menjadikan manusia tunduk dan patuh terhadap aturan Sang Khalik.


Kedua, negara harus menyediakan lapangan pekerjaan untuk para laki-laki sebagai kepala rumah tangga sehingga para suami atau ayah mampu memenuhi semua kebutuhan pokok keluarga nya. Selain itu negara juga akan menjamin terpenuhinya kebutuhan publik, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan dengan gratis. Maka faktor ekonomi tidak akan dijadikan alasan mereka untuk melakukan tindakan kejahatan.  


Ketiga, negara juga akan selalu menekan peredaran konten-konten yang mengajak atau menjerumuskan masyarakat terhadap hidup yang hedonis sehingga masyarakat akan mengetahui barang yang dibutuhkan dan barang yang diinginkan.


Keempat, jika dengan cara tersebut masih tetap ada masyarakat yang melakukan tindak kejahatan, maka negara akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi (uqubat). Karena dalam kasus narkoba, Islam dengan tegas mengharamkan baik itu mengonsumsi atau mengedarkan narkoba. Mengonsumsi dan mengedarkan narkoba termasuk telah melakukan tindak kemaksiatan atau kejahatan. Maka negara akan menjatuhkan sanksi takzir bagi yang mengonsumsi narkoba, jenis dan kadarnya diserahkan kepada pemimpin negara atau pun hakim. Dan bagi para pengedar sanksi takzirnya akan lebih berat bahkan sampai hukuman mati, dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatannya.


Langkah-langkah tersebut di atas hanya bisa terealisasi manakala sistem Islam diberlakukan termasuk sistem sanksi secara total. Dan hal ini dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kafah untuk kembali melanjutkan kehidupan Islam. Wallahualam bissawab. [GSM]