Alt Title

Ketika Media Sosial Menjadi Liberal

Ketika Media Sosial Menjadi Liberal

Sungguh ironis, pemerintah berupaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Tetapi media sosialnya tidak dibatasi, informasi apa saja bisa masuk

Sehingga solusi yang diberikan akan menjadi tidak berguna. Akibat ketidaksesuaian solusi dan fakta yang terjadi

_______________________________


Penulis Siti Nurtinda Tasrif

Kontributor Tetap Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah Kampus



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ketika mendengar kata Media Sosial maka yang terpikirkan pertama kali adalah mudah dalam pencarian informasi dan berkomunikasi dari jarak jauh. Juga memudahkan dalam menunjukkan eksistensi bahkan menjadi tempat untuk berbisnis. Pun juga cenderung dimanfaatkan untuk berbagai hal, baik untuk promosi jualan atau yang lainnya.


Pada waktu lalu media komunikasi yang dipakai hanyalah pena dan lisan saja. Sekarang telah didukung oleh perkembangan teknologi yang canggih membuat media sosial menjadi lebih banyak dan kompleks. Kecepatan perkembangan teknologi sangat terasa ketika telepon genggam berubah menjadi smartphone dengan berbagai macam fungsi serta penggunaan layar sebagai tombol. 


Sungguh luar biasa pesat perkembangan teknologi saat ini. Bahkan dulu berbagai kemaksiatan sering terjadi di dunia nyata tetapi merambah ke berbagai media sosial. Maka ternyata media sosial bukan hanya tempat yang bermanfaat tetapi juga tempat untuk penyimpangan. Bahkan masyarakat yang biasanya berjudi di dunia nyata, kini merambah ke berbagai platform media sosial. Itu pun tanpa memiliki batasan sama sekali.


Akibat hal ini, banyak sekali permasalahan yang terjadi. Bahkan kasus judi online ini seringkali dilaporkan kepada pihak yang berwajib berikut para influencer yang mempromosikannya. Sebagaimana yang penulis kutip dari Media Kontan[dot]co[dot]id (21/07/2023) bahwasanya promosi kegiatan judi daring (online) kian marak terjadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, promosi iklan judi online ditemukan di aplikasi, sosial media hingga merambah ke situs pemerintah.


Di samping itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Pangerapan mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kegiatan tersebut. "Termasuk terkait influencer, bahkan beberapa influencer sudah ditangani polisi, ini memang adalah partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas," kata Semuel.


Maka dengan langkah strategis ini, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk bisa memberantas adanya judi online. Namun jika dilihat dari sisi bebasnya media sosial saat ini, sepertinya langkah diatas tidak akan menuai hasil berarti. Karena media sosial adalah wilayah yang tidak memiliki otonomi khusus oleh setiap negara, khususnya Indonesia. 


Sehingga situs-situs judi online ini pasti akan mencari jalan untuk tetap bisa dipromosikan dan mampir ke berbagai platform media sosial lainnya. Maka bukannya tidak mungkin, masalah ini tidak bisa berakhir, karena sifat media sosial sendiri yang bebas tanpa adanya kontroling. Bahkan situs yang berasal dari luar negeri saja bisa masuk, apalagi dalam negeri.


Sungguh ironis, pemerintah berupaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan judi online. Tetapi media sosialnya tidak dibatasi, informasi apa saja bisa masuk. Sehingga solusi yang diberikan akan menjadi tidak berguna. Akibat ketidaksesuaian solusi dan fakta yang terjadi.


Menyedihkan sebenarnya, negara menginginkan rakyat jauh dari keburukan tetapi sumber keburukannya tidak dijauhkan. Selama bertahun-tahun negara memberikan solusi untuk menyelesaikan problematik umat tetapi akar masalahnya tidak pernah diberantas.


Akar permasalahannya terletak pada sistem pemerintahan saat ini dimana hanya sebagai sumber regulasi untuk mewujudkan keuntungan para oligarki. Sistem yang dimaksud adalah kapitalisme. Sebuah sistem yang menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan materi, keuntungan dan kemanfaatan pribadi. Sehingga judi online ditiadakan atau tidak, suatu saat akan mendapatkan cara lain untuk meraih materi yang lebih banyak lagi. 


Sungguh ironis hidup dalam sistem kapitalisme, maju kena mundur kena. Sehingga umat harus segera sadar untuk bangkit dari keterpurukan. Baik dari sistem maupun peraturan yang terpancar dari padanya. Maka dari kesadaran ini akan menguatkan tekadnya untuk mempelajari dan menelaah solusi yang baik itu yang seperti apa.


Sebagaimana di dalam Islam, setiap individu harus sadar terlebih dahulu baru ia akan dengan sukarela menjalankan aktivitasnya. Tentu saja harus dengan cara-cara yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. bukan dengan cara-cara yang haram tapi dihalalkan sebagaimana berbagai penyimpangan yang terjadi saat ini di media sosial.


Dimana, Islam akan membatasi media sosial yang ada, baik dalam penyebaran info yang positif dan masuknya informasi ke dalam media sosial setiap masyarakat. Bahkan setiap media sosial akan dibekali sistem yang tidak bisa dibobol dengan mudah, juga media sosial hanya berisi tentang ilmu-ilmu yang bermanfaat saja.


Baik itu mengenai Islam atau sains dan teknologi-teknologi canggih yang dapat bermanfaat nantinya bagi kemaslahatan umat bukan individu semata. Maka tidak akan ada platform-platform yang tidak jelas, juga informasi-informasi yang mendatangkan keburukan. Baik dan buruknya senantiasa disandarkan pada pandangan syarak. Inilah yang akan terjadi terhadap media sosial tatkala Islam yang menjadi landasan penerapannya.


Maka dari sini, semakin membuat rasa rindu terhadap negara Islam semakin besar. Bagaimana tidak? Dengan peraturan yang praktis dan komprehensif mampu memberikan kesejahteraan bagi umat. Baik itu sejahtera dalam konsumen maupun produsen. Tidak ada satupun yang dipikirkan kecuali cara untuk bagaimana memudahkan kehidupan bagi umat. Memberikannya kemudahan yang mendukungnya dalam keimanan dan ketakwaan bukan sekedar mengejar dunia. Wallahualam bissawab. [GSM]