Alt Title

Mengapa Kasus Sifilis Semakin Marak?

Mengapa Kasus Sifilis Semakin Marak?

Tingginya angka kasus sifilis merupakan buah dari sistem kapitalis sekuler liberal. Sistem kapitalis menjunjung tinggi kebebasan individu

Dalam sistem kapitalis sekuler kebahagian diukur dari terpenuhinya kebutuhan materi dan kenikmatan jasadiyah semata. Akibatnya untuk memperoleh kebahagian tersebut seseorang bebas memperturutkan keinginan hawa nafsunya, tidak peduli halal atau haram yang penting bahagia, akibatnya perzinaan hubungan sesama jenis, LGBT, prostitusi dianggap biasa peran agama dalam kehidupan

_________


Penulis Binti Masruroh

Kontributor Media Kuntum Cahaya 

 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di beberapa wilayah di Indonesia kasus sifilis mengalami peningkatan. Sifilis atau sering disebut raja singa merupakan infeksi menular seksual  (IMS) yang ditularkan melalui kontak seksual dengan seseorang yang terinfeksi. Penyakit menular seksual ini disebabkan oleh infeksi bakteri Treponema Pallidum. Salah satu penularanya melalui hubungan seksual gonta-ganti pasangan, hubungan seksual sesama jenis. Penyakit raja singa ini pada awalnya akan menginfeksi kulit, luka disekitar alat kelamin, dubur, mulut hingga sistem saraf.

 

Sebagaimana dilansir detik[dot]jatim[dot]com (26/05/23), Kementerian Kesehatan mencatat dalam periode 5 tahun terakhir (2018-2022) peningkatan sifilis mencapai 70% dari 12.484 kasus menjadi 21.783 kasus. Sepuluh provinsi dengan kasus terbesar adalah Papua merupakan provinsi dengan kasus paling tinggi (3.864 kasus), Jawa Barat (3.186 kasus), DKI Jakarta(1.897 kasus), Papua Barat (1.816), Bali (1300 kasus), Banten (1.145 kasus), Jawa Timur (1.003 kasus), Sumatra Barat (770 kasus), Jawa Tengah (708 kasus), Maluku (594 kasus).


Berdasarkan jenisnya, penderita sifilis paling banyak ditemukan pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) sebesar (28%), Kemudian ibu hamil (27%), pasangan berisiko tinggi (9%), wanita pekerja seks (9%), pelanggan pekerja seks (4%), waria (3%), dan kelompok lainnya (20%) (databoks[dot]katadata[dot]co[dot]id, 15/05/23)

 

Menanggapi meningkatnya kasus sifilis, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan masyarakat pentingnya hidup sehat, yaitu tidak hanya mengkonsumsi makanan bergizi tetapi juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan. Irma Suryani juga mengingatkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan orang tua agar berhati-hati menjaga anak. Mengingat sifilis adalah penyakit yang sangat berbahaya bagi anak-anak, Irma juga mengingatkan pentingnya memahamkan agama pada anak-anak. (dpr[dot]go[dot]id, 16/05/23)

 

Tingginya angka kasus sifilis merupakan buah dari sistem kapitalis sekuler liberal. Sistem kapitalis menjunjung tinggi kebebasan individu. Kebebasan individu dipandang sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Di antaranya adalah kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan  berekspresi. Sekularisme menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Akibatnya manusia cenderung memiliki pemahaman agama yang minim, hidupnya tidak mau dibimbing oleh aturan agama.


Dalam sistem kapitalis sekuler kebahagian diukur dari terpenuhinya kebutuhan materi dan kenikmatan jasadiyah semata. Akibatnya untuk memperoleh kebahagian tersebut seseorang bebas memperturutkan keinginan hawa nafsunya, tidak peduli halal atau haram yang penting bahagia, akibatnya perzinaan hubungan sesama jenis, L6bt, prostitusi dianggap biasa.


Padahal zina adalah perbuatan tercela yang hukumnya haram. Demikian pula L6bt adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah.

 

Allah Swt. telah memperingatkan dalam surat Al Isra’ ayat 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang sesat.”


Rasulullah saw. juga telah memperingatkan terkait maraknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat, “Apabila perzinaan sudah meluas di kalangan masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa) maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan menyebar di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)

 

Sebenarnya Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat sesuai ketentuan syariat. Apabila tata pergaulan ini jika diikuti dan dilaksanakan pasti akan membawa kebaikan dan kesalamatan pada kehidupan masyarakat.


Untuk menjamin terlaksananya tata pergaulan yang sehat dan mulia Islam memiliki mekanisme yang sangat sempurna. Melalui sistem pendidikan Islam negara menanamkan kepribadian Islam yang kuat kepada generasi. Dari sini akan lahir generasi yang memiliki pola sikap dan pola pikir yang islami. Generasi yang memiliki keimanan yang kuat dan memiliki keterikatan terhadap syariat Islam. Generasi seperti ini akan senantiasa menjaga setiap perbuatannya dari hal-hal yang berbau kemaksiatan, tidak akan berani melakukan perzinaan, hubungan sesama jenis, dan perbuatan kemaksiatan lainnya, seperti pada sistem sekuler saat ini.


Negara akan menjadikan media sebagai sarana membangun ketakwaan dan mengokohkan keimanan kepada Allah Swt.. Media juga menumbuhkan semangat untuk menuntut ilmu, dorongan untuk mengadakan penelitian, mengembangkan IPTEK yang bermanfaat untuk umat. Media bebas dari hal-hal yang berbau kemaksiatan dan hal-hal yang mendorong bangkitnya naluri seksual seperti hari ini.


Di tengah-tengan masyarakat dibangun kontrol sosial yang kuat, dengan adanya kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar pada setiap muslim. Dari sini segala bentuk kemaksiatan tidak akan bisa tumbuh, karena setiap kali ada yang melihat kemaksiatan maka akan segera diingatkan dan dinasehati agar segera kembali ke jalan yang benar. Tidak seperti dalam sistem kapitalis sekuler, kemaksiatan dipandang sebagai keberagaman yang harus dihargai dan ditoleransi.

 

Apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum syarak seperti kasus perzinaan, L6bt, maka negara akan memberi sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat Islam. Terhadap perzinaan, apabila pelakunya belum menikah (ghoiru muhson) maka sanksinya didera atau dicambuk sebanyak 100 kali sebagaimana disebutkan oleh Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 2. Apabila pelaku zina adalah muhson (orang yang telah memiliki istri atau suami) maka sanksinya dirajam. Karena sanksi hukum dalam Islam pada prinsipnya adalah untuk menumbuhkan sikap jera (zawajir) baik bagi pelaku maupun pada masyarakat pada umumnya, dan juga sebagai penebus dosa (jawabir). Dengan sanksi yang tegas tersebut maka tidak akan terjadi kasus perzinaan yang berdampak pada munculnya penyakit Sipilis seperti saat ini.

 

Dengan memahami agama Islam secara benar, memiliki keterikatan terhadap syariat Islam, menerapkan syariat Islam secara kafah maka tidak akan ada lagi penyakit sipilis. Sebaliknya, akan terwujud tata pergaulan yang sehat, masyarakat yang mulia di bawah rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab. []