Alt Title

Telur Mahal Buah Ekonomi Liberal

Telur Mahal Buah Ekonomi Liberal

Sejatinya kenaikan harga di tengah kondisi ekonomi sulit akan berdampak menurunnya kesejahteraan masyarakat

Tradisi tahunan kenaikan harga pangan secara berulang membuktikan ada kesalahan sistem yang diterapkan

_____________________________


Penulis Ummu Fatiha

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ibu-ibu rumah tangga kembali menjerit. Telur yang menjadi komoditas utama untuk bahan pangan melonjak harganya. Harga telur yang tadinya Rp30.250 per Kg naik menjadi Rp31.150 per Kg. Bahkan, telur ayam di Kalimantan Utara menembus Rp41.250 per kg. Harga telur tersebut adalah harga termahal di Nusantara untuk saat ini. (katadata[dot]co[dot]id, 25/05/2023)


Kenaikan harga telur tidak hanya dikeluhkan oleh ibu rumah tangga, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun mengeluhkan hal yang serupa. Pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo misalnya mengeluhkan tingginya harga daging ayam dan telur ayam. Tingginya biaya tidak dibarengi dengan meningkatnya keuntungan peternak, sehingga banyak dari mereka yang menderita kerugian. (krjogja[dot]com, 03/06/2023)


Melonjaknya harga telur ayam diduga karena kenaikan pakan ternak yang terus meningkat. Bahkan di Kalimantan Tengah kenaikannya hampir tiap dua pekan. Harga pakan yang semula 380 ribu rupiah naik menjadi 480 ribu rupiah. Kenaikan ini tentu saja sangat membebani peternak. Efek dari kenaikan harga pakan adalah penurunan produksi sehingga telur menjadi langka di pasaran. Permintaan pasar yang tinggi terhadap telur turut mendongkrak kenaikan harga telur sehingga harga di tingkat konsumen menjadi lebih tinggi.


Sejauh ini pemerintah kabarnya telah mengupayakan berbagai cara agar harga telur tak terus melonjak. Di antaranya adalah dengan memfasilitasi distribusi pangan komoditas jagung dari petani kepada peternak ayam, mempercepat penyaluran bantuan pangan telur dengan melibatkan peternak mandiri kecil sebagai penyuplai produk, melakukan pengecekan ke pabrik pakan ternak, mendukung BUMN pangan meningkatkan kemitraan dan menyerap telur dengan harga tepat, dan memfasilitasi distribusi telur dari sentra produksi ke daerah dengan stok terbatas.


Namun, sepertinya upaya-upaya pemerintah tersebut belum membuahkan hasil. Harga telur tetap melambung, sementara kondisi petani dan peternak tak pernah beruntung. Petani jagung sebagai penyuplai bahan baku untuk pakan ayam tak kalah bingungnya. Akibat pembangunan ekonomi secara masif, alih fungsi lahan pun tak terhindarkan sehingga lahan makin menyempit, pupuk mahal, distribusi dikuasai tengkulak dan korporasi pertanian dan industri.


Sejatinya kenaikan harga di tengah kondisi ekonomi sulit akan berdampak menurunnya kesejahteraan masyarakat. Tradisi tahunan kenaikan harga pangan secara berulang membuktikan ada kesalahan sistem yang diterapkan. Islam telah menetapkan beberapa hukum terkait dengan penjagaan pasar dan menegaskan peran negara untuk hadir dengan mekanisme yang telah ditentukan. Rasulullah saw. bersabda, 


“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyat).” (HR. Bukhari dan Muslim)


Memang benar pemerintah adalah penanggung jawab urusan rakyat, tapi tidak untuk menentukan harga. Islam melarang pemerintah (negara) untuk mematok harga. Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah ketika harga barang di pasaran melonjak tajam kemudian para sahabat meminta beliau saw. menetapkan harga. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga.” (HR. Ahmad)


Adapun terkait bahan baku, negara akan menyediakannya secara memadai. Di antara upayanya adalah adanya pengembangan pakan alternatif selaian kedelai dengan kandungan gizi yang setara, dan berupaya memanfaatkan teknologi  untuk meningkatkan proses produksi pakan. Untuk keperluan ini, negara akan mengaktifkan lembaga-lembaga penelitian untuk melakukan rekayasa genetik dan teknologi produksi untuk mempermudah para peternak atau petani.


Jika kenaikan barang tersebut terjadi karena adanya aksi penimbunan (ihtikar) oleh para pedagang, maka, negara akan melakukan intervensi dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang. Sanksi yang diberikan dalam bentuk ta’zir dan mewajibkan untuk menjual barang tersebut ke pasar. Upaya itu akan menjadikan supplay barang normal kembali.


Jika kenaikan barang tersebut terjadi, bukan karena faktor permintaan dan penawaran, tetapi karena penipuan harga (ghaban fakhisy) terhadap pembeli atau penjual yang sama-sama tidak mengetahui harga pasar, maka pelakunya dibebankan ta’zir, dan korban diberikan hak khiyar. Korban bisa membatalkan transaksi jual-belinya, bisa juga dilanjutkan. Semua itu dilakukan melalui mekanisme hisbah yang dilaksankan oleh Qadhi.


Untuk memperlancar proses distribusi, negara akan mengerahkan pegawainya membantu proses distribusi dari peternak hingga ke konsumen (pasar). Negara juga akan memfasilitasi transportasi yang aman dan bebas biaya. Sehingga para distributor bisa mengirimkan barangnya secara nyaman tanpa dipusingkan dengan masalah biaya transportasi.


Dengan kemudahan yang diberikan negara kepada distributor (peternak) tentu berimbas pula pada kenyamanan konsumen yakni rendahnya harga barang dengan stok memadai. Penyiapan infrastruktur, pembebasan bea impor dan penyiapan moda transportasi yang handal dapat menjadi kebijakan yang ditetapkan negara. Hal ini akan menekan biaya penyaluran barang atau ongkos kirim sehingga dapat membantu menurunkan ongkos distribusi.


Sistem mata uang akan diganti dengan standar emas dan perak. Mata uang kertas yang tanpa dijamin nilainya dengan emas dan perak nilainya berubah ubah, mudah rusak dan pasti mengalami inflasi. Pengantian standar akan menjaga stabilitas perekonomian negara karena tidak akan ada yang dapat manipulasi nilai tukarnya.


Islam memiliki cara yang unik dalam problematika kenaikan harga kebutuhan pokok. Semua pernah terjadi ketika tegaknya Islam lebih dari 13 abad lamanya. Hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan semua problematika kehidupan secara komprehensif. Hal ini karena sumber hukum yang dimiliki yakni Al-Qur’an dan sunah yang berasal dari Allah Swt.. Maka marilah kita melakukan perubahan terhadap kehidupan rusak ini dengan melaksanakan aturan Islam secara kafah. Wallahu alam bissawab. []