Alt Title

BAHAYA MIRAS MENYASAR GENERASI MUDA

BAHAYA MIRAS MENYASAR GENERASI MUDA


Ilustrasi miras (Canva)

Peredaran minuman berakohol ini memang sudah menjadi bebas dikonsumsi di kalangan masyarakat


Apabila tidak dikendalikan miras akan merambah ke kalangan generasi muda


Penulis Ilma Kurnia P.

Kontributor Media Kuntum Cahaya & Pemerhati Generasi 

 

KUNTUMCAHAYA.com-Menjelang memasuki Bulan Ramadan polisi semakin gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras). Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan serta kekusyukan dalam menjalankan ibadah puasa agar tidak tercemar dengan adanya minuman keras.


Seperti yang dikutip dari Republika[dot]co[dot]id (26/2/2023) yang menyebutkan bahwa Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penindakan terhadap penjual minuman keras (miras). Selain itu juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh merasa resah dengan adanya kios yang menjual minuman keras. 


Tidak hanya menjual, tetapi mereka juga melakuan aktivitas yang membuat tidak nyaman serta meresahkan masyarakat. Kegiatan razia operasi miras ini juga dilakukan di berbagai wilayah demi keamanan bersama. Padahal sudah tidak asing lagi bahwa minuman keras merupakan minuman beralkohol yang mengandung sejumlah besar etanol dan bahan psikoaktif. Apabila diminum dalam jumlah tertentu maka akan mengakibatkan penurunan kesadaran.


Peredaran minuman berakohol ini memang sudah menjadi bebas dikonsumsi di kalangan masyarakat. Apabila tidak dikendalikan miras akan merambah ke kalangan generasi muda.


Padahal sudah bukan hal tabu lagi bahwa miras ini tergolong minuman yang haram dikonsumsi oleh seorang Muslim. Untuk itu pengendalian peredarannya harus lebih giat dilakukan. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. Jangan sampai kesucian bulan penuh berkah ini ternodai dengan maraknya penjualan  miras dan mengonsumsinya di tempat umum.


Perlu diketahui jika risiko yang ditimbulkan akibat minuman keras bisa mengancam kesehatan bahkan nyawa kita. Penting bagi kita saling mengingatkan akan hal ini. Sehingga adanya pengontrolan masyarakat, tokoh, aparat maupun negara sangat berperan penting terhadap kelangsungan hidup masyarakat. 


Akan tetapi pada kenyataannya upaya memberantas miras belum bisa terselesaikan secara tuntas. Karena sasaran hukum penahanan hanya dilakukan terhadap penyalahgunaan atas jenis miras yang tak berizin. Sedangkan miras yang berizin dan bermerek tidak dilakukan penahanan ketika tempat penjualannya mengantongi izin dan membayar biaya perizinan secara teratur.


Padahal miras bermerek maupun tradisional (oplosan) juga sama-sama memberikan pengaruh hilangnya kesadaran (mabuk) dan dapat menimbulkan kejahatan kriminalitas. Permasalahan ini muncul akibat adanya sistem yang bebas, tidak memberikan batasan mana yang halal dan haram.  Adapun sistem tersebut adalah sistem liberalisme (paham kebebasan), sekularisme (paham pemisahan agama dari kehidupan). Semua ini akar dari diterapkannya sistem kapitalisme.  


Adapun di dalam Islam Allah sudah jelas melarang untuk mengonsumsi miras. Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi dan berkurban untuk berhala dan mengundi anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90) 


Maka sudah sepatutnya kita sebagai umat Muslim untuk taat terhadap aturan-Nya. Karena tidaklah mungkin Allah memberikan aturan dan melarang jika tidak terdapat kebaikan di dalamnya.


Rasulullah Muhammad saw. pun bersabda yang artinya: "Segala minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari)


Penting sekali sebagai umat Muslim mempelajari dan memahami agamanya agar mengetahui perintah dan larangan Allah sebagai Sang Maha Pencipta. Perlunya membekali generasi muda pemahaman Islam yang kuat sebagai pondasi individu mereka dalam menjalani hidup.


Terlebih di zaman kebebasan seperti ini. Pondasi agama menjadi benteng paling kuat dalam ketakwaan kepada Allah yang akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang-Nya.


Namun ketakwaan individu saja juga tidak cukup, perlunya dukungan dan pengawasan dari berbagai elemen. Bahkan peran institusi pun juga sangat mempengaruhi dalam menerapkan aturan dan hukum yang berlaku sesuai pedoman hidup kita yakni Al-Qur'an dan assunah secara menyeluruh tanpa dipilih.


Tujuannya agar menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat. Untuk itu sudah saatnya kita merujuk dan kembali pada aturan Allah Swt., karena hanya dengan aturan-Nya hidup kita akan terarah dan memberikan keberkahan di dunia mauapun di akhirat. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.