Penghematan Ala Kapitalis Mengorbankan pegawai PPPK
OpiniRegulasi seperti ini menggambarkan gagalnya penguasa
dalam menjamin kesejahteraan rakyat
___________________
Penulis Mardiyah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bu Maria merasa kebijakan pemerintah tidak adil. Enam bulan lalu ia baru diangkat sebagai pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT setelah sebelumnya bekerja selama empat tahun dengan status honorer.
Yang membuat ia sedih dan merasa diperlakukan tidak adil adalah berita 9000 pegawai PPPK akan diberhentikan, menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tentang regulasi UU HKPD di mana porsi belanja pegawai daerah masksimal 30% (bbc.news.com, 26-03-2026)
Inilah yang menjadi sumber keresahan Bu Maria dan pegawai PPPK lainnya, Emanuel Melkiades Laka Lena, gubernur NTT mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah senilai Rp 540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Adapun, Suhardi Duka, Gubernur Sulawesi Barat juga menyampaikan 2.000 pegawai PPPK terancam dirumahkan pada 2027 untuk mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Keseimbangan Neraca Fiskal
Baru-baru ini pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Bu Maria tidak sendirian, masih banyak yang mengalami hal serupa seperti dirinya.
Ia menjadi tumbal atas kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil. Padahal pelayan publik seperti dirinya sangat dibutuhkan. Regulasi semacam ini memang dirancang untuk menyeimbangkan neraca fiskal dalam sistem kapitalis.
Regulasi seperti ini menggambarkan gagalnya penguasa dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Penguasa selayaknya mencari solusi yang lebih baik untuk mengatasi persoalan Bu Maria dan kawan-kawannya. Banyak sumber daya alam yang bisa dikelola oleh pemerintah untuk mengatasi kurangnya anggaran. Sehingga pelayan publik yang sangat dibutuhkan tidak menjadi korban kebijakan yang kurang bijak.
Kapitalisme Sumber Masalah
Fenomena PPPK mencerminkan logika kapitalis berikut ini alasannya:
Pertama, tenaga kerja jadi kontrak jangka tetap. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja 1-5 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau kinerja buruk atau anggaran daerah seret, kontraknya tidak diperpanjang. Ini prinsip kapitalisme, hubungan kerja berbasis efisiensi dan biaya. Kalau unit produksi tidak profit, PHK adalah solusinya. Jika APBD melemah kontrak diputus. Sementara PNS punya jaminan kerja sampai pensiun karena dianggap 'abdi negara', bukan sekadar pegawai.
Kedua, fleksibilitas fiskal untuk negara. Bagi pemerintah daerah, PPPK lebih murah karena tidak ada kewajiban pensiun dari APBN atau APBD. Cukup dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada kenaikan pangkat otomatis yang menaikan gaji tiap tahun, jelas hemat anggaran. PPPK bisa disesuaikan jumlahnya dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Ini logika manajerial korporat, rekrut saat butuh, lepas saat beban. Negara jadi bertindak kayak perusahaan yang jaga neraca keuangan;
Ketiga, hak dan jaminan beda kelas. PNS memiliki gaji dan tunjangan juga pensiun jenjang karier yang jelas. Sementara PPPK hanya gaji dan tunjangan, tanpa pensiun serta jenjang karier terbatas. Ada dualisme yang membuat PPPK terasa seperti tenaga outsourcing versi negara. Padahal pekerjaannya sama, mengajar di kelas atau melayani di puskesmas.
Namun, argumen pemerintah beda. Pemerintah membuat PPPK karena alasan masalah riil.
Pertama: Moratorium PNS 2011-2018. Kebutuhan guru, nakes, penyuluh menumpuk, tapi pengangkatan PNS dibatasi. PPPK jadi solusi untuk mengisi formasi; Kedua: Beban pensiun PNS APBN 2024 bayar pensiun Rp172 T, angka yang sangat besar. Kalau semua diangkat PNS, beban fiskal jangka panjang makin membengkak; Ketiga: Mismatch kebutuhan. Daerah butuh guru matematika, yang daftar honorer guru agama. Sistem kontrak menjadikan rekrutmen lebih sesuai kebutuhan.
Solusi Islam
Penguasa atau pemimpin hakikatnya adalah pelindung rakyat. Ketika rakyat memiliki kesulitan negara hendaknya hadir untuk menyelesaikan urusan rakyat. Rasulullah bersabda: "Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya, seorang pemimpin atau Imam atau khalifah adalah raain atau penanggung jawab urusan rakyat. Dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Abu Daud)
Negara wajib menyiapkan lapangan kerja dengan upah yang layak untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam yang benar akan mampu membuka lapangan kerja. Dalam persepektif Islam kekayaan milik umum wajib dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini sangat berpeluang untuk menyerap tenaga kerja yang banyak.
Dalam pandangan Islam pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitulmal dengan kesejahteraan yang melimpah. Seorang guru yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak di Madinah oleh khalifah Umar digaji sebanyak 15 dinar.
Dalam sistem Islam pegawai negara mendapat gaji dari Baitul Mal. Baitul mal adalah tempat penyimpanan harta milik negara dengan jaminan yang stabil. Dana Baitul mal bersumber dari khoroj, maupun dari pengelolaan kekayaan milik umum yang dikelola negara. Kekayaan milik umum dalam pandangan Islam haram dikelola oleh asing, ini merupakan salah satu pilar ekonomi yang mengokohkan daulah Islam.
Dalam pandangan Islam negara punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap individu. Khalifah Umar rela melakukan ronda malam mengorbankan tidur malamnya untuk memastikan setiap rakyat sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar manusia adalah pangan, sandang, rumah untuk berteduh, kesehatan dan pendidikan.
Syariah Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan layanan kesehatan dan pendidikan dengan kualitas prima dan gratis. Untuk mewujudkannya negara punya Sumber dana yang melimpah. Ketika kas negara dalam kondisi kurang atau defisit, negara tidak mengkomersilkan layanan kesehatan atupun pendidikan. Apalagi melakukan PHK terhadap rakyat (pekerja).
Kaum muslimin dan manusia pada umumnya membutuhkan kehadiran negara yang memberikan kesejahteraan dan ketenteraman. Saatnya kembali pada aturan Islam, campakkan aturan buatan manusia yang menyengsarakan. Saatnya umat memperjuangkan tegaknya syariah Islam kafah dalam bingkai institusi daulah Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


