Alt Title

Kebebasan yang Kebablasan Akar Kekerasan Seksual Verbal di Kampus

Kebebasan yang Kebablasan Akar Kekerasan Seksual Verbal di Kampus



Maraknya kekerasan seksual verbal yang terjadi hari ini sejatinya

merupakan cermin dari kerusakan sistem sosial yang lebih luas


_____________________


Penulis Leli Amaliah, S. Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali membuka mata publik tentang rapuhnya keamanan di dunia pendidikan. Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi bahkan dosen, yang terungkap melalui tangkapan layar percakapan dan kemudian viral di media sosial.


Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Fakta bahwa kasus ini baru mencuat setelah viral menunjukkan bahwa masih lemahnya sistem deteksi dan penanganan dini terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. (bbc.com, 15-04-2026)


Fenomena ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah berubah menjadi pola yang sistemik. Artinya, kasus-kasus seperti ini bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan buah dari sistem yang gagal membangun budaya aman dan beretika. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku justru berasal dari lingkungan pendidikan itu sendiri, yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan moral generasi muda. (bbc.com, 15-04-2026)


Tidak hanya terjadi di lingkungan kampus, kekerasan seksual verbal juga semakin marak di ruang digital. Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap konten yang mengandung unsur pelecehan dan eksploitasi seksual.


Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ini telah meluas dan menjadi bagian dari krisis sosial yang lebih besar. Ruang digital yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan komunikasi justru kerap menjadi medium normalisasi perilaku tidak bermoral. (nasional.kompas.com, 16-05-2026)


Dalam pandangan yang lebih mendalam, maraknya kekerasan seksual verbal tidak bisa dilepas dari sistem kehidupan yang mendasari masyarakat saat ini. Sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa batas telah melahirkan standar moral yang relatif.


Dalam sistem ini, selama suatu tindakan tidak dianggap melanggar hukum positif, ia cenderung dianggap sah, meski secara moral merusak. Akibatnya, ucapan-ucapan yang merendahkan perempuan, bernuansa seksual, atau menjadikan perempuan sebagai objek hasrat, semakin dianggap lumrah.


Padahal, kekerasan seksual verbal merupakan bentuk nyata dari objektifikasi perempuan. Perempuan dipandang bukan sebagai manusia yang utuh dengan kehormatan dan martabat, melainkan sekadar objek pemuas pandangan dan keinginan. Komentar-komentar yang bersifat seksual, candaan yang melecehkan, hingga siulan atau suara bernada menggoda, semuanya termasuk dalam kategori kekerasan seksual verbal yang sering kali diremehkan.


Lebih ironis lagi, banyak kasus seperti ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun tidak mendapatkan penanganan serius hingga menjadi viral. Ini menunjukkan adanya ketergantungan pada tekanan publik, bukan pada sistem yang kuat dan proaktif. Jika tidak viral, sering kali kasus tersebut akan terabaikan. Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap korban.


Sejumlah pihak menyoroti pentingnya penguatan nilai moral dan agama sebagai benteng utama. Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Ketua MUI menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma agama dan harus dicegah melalui penguatan pendidikan moral dan keagamaan. Hal senada juga disampaikan dalam laporan Republika yang menyoroti perlunya peningkatan pendidikan keagamaan dan moral untuk mencegah kasus serupa terulang. 


Dalam Islam, setiap perbuatan manusia tidak terlepas dari hukum syarak, termasuk ucapan. Lisan memiliki kedudukan yang sangat penting, karena dari sana banyak kebaikan maupun keburukan bermula. Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga lisan agar mengucapkan hal-hal yang baik dan tidak menyakiti orang lain. Kekerasan seksual verbal jelas termasuk dalam perbuatan yang diharamkan, karena mengandung unsur penghinaan, pelecehan, dan perendahan terhadap martabat manusia.


Selain itu, Islam juga mengatur sistem pergaulan sosial secara rinci. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dibatasi oleh aturan-aturan yang bertujuan menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya penyimpangan. Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi perilaku yang mengarah pada pelecehan, baik secara fisik maupun verbal. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap individu dan masyarakat.


Dengan demikian, maraknya kekerasan seksual verbal yang terjadi hari ini sejatinya merupakan cermin dari kerusakan sistem sosial yang lebih luas. Ketika nilai moral diabaikan dan kebebasan dijadikan tolok ukur utama, penyimpangan akan semakin sulit dibendung. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan penindakan hukum semata, tetapi memerlukan perubahan mendasar dalam sistem nilai dan cara pandang masyarakat.


Jika tidak ada upaya serius untuk memperbaiki sistem tersebut, kasus-kasus serupa akan terus berulang, bahkan mungkin dengan skala yang lebih besar. Dunia pendidikan akan semakin kehilangan perannya sebagai tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi generasi penerus bangsa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]