Alt Title

Kehalalan dan Butuhnya Pemimpin Islam

Kehalalan dan Butuhnya Pemimpin Islam



Fenomena ini menunjukkan bahwa label halal bukan lagi sekadar urusan domestik suatu negara

melainkan telah menjadi bagian dari percaturan geopolitik dunia


_____________________


Penulis Verawati S.Pd 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Topik label halal kembali ramai diperbincangkan. Kini bukan saja menjadi persoalan di dalam negeri, melainkan telah menjadi isu global.


Halal menjadi topik pembahasan yang berkaitan dengan geopolitik internasional seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang makin terbuka dan saling terhubung antarnegara. Pertanyaannya, apakah label halal ini merupakan tuntunan akidah yang harus dijaga oleh umat Islam, atau hanya sekadar persyaratan dalam perdagangan semata?


Isu ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani kontrak dagang dengan Amerika Serikat dalam draft perjanjian perdagangan. Intinya terdapat pada pasal 2.9 mengenai relaksasi halal untuk produk manufaktur. Dalam pasal tersebut, Amerika Serikat meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur termasuk kosmetik dan alat kesehatan dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal. Permintaan ini diajukan dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor produk Amerika Serikat ke Indonesia.


Dalam draft tersebut ternyata tidak hanya produknya yang diminta untuk dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi terdapat permintaan agar kontainer dan alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur tersebut dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, dan farmasi. Bahkan Amerika Serikat juga meminta Indonesia agar tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi apa pun bagi produk yang tergolong nonhalal. (Republika.com, 21-02-2026)


Fenomena ini menunjukkan bahwa label halal bukan lagi sekadar urusan domestik suatu negara, melainkan telah menjadi bagian dari percaturan geopolitik dunia. Dalam percaturan politik internasional, negara yang memiliki kekuatan ekonomi, militer, dan pengaruh politik biasanya akan lebih dominan dalam menentukan arah kebijakan. Sebaliknya, negara yang lemah sering kali tidak memiliki pilihan selain mengikuti kehendak negara yang lebih kuat.


Saat ini Amerika Serikat masih menjadi salah satu negara yang memiliki pengaruh besar dalam sistem perdagangan global. Dalam kondisi seperti ini, negara-negara berkembang sering berada dalam posisi yang sulit. Jika tidak memiliki kemandirian politik dan ekonomi yang kuat, maka kebijakan dalam negeri bisa terpengaruh oleh tekanan kepentingan negara lain.


Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia tentu memiliki kepentingan besar dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Bagi umat Islam, halal bukan sekadar label atau simbol administratif. Halal adalah bagian dari ketaatan kepada Allah Swt.. Ia berkaitan langsung dengan akidah dan ibadah seorang muslim.


Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an: "Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)


Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan makanan dan minuman merupakan perintah langsung dari Allah Swt.. Karena itu, menjaga kehalalan bukan sekadar persoalan ekonomi atau perdagangan, melainkan kewajiban agama.


Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan pemimpin negara yang kuat dan memiliki komitmen untuk melindungi umat Islam. Pemimpin tersebut tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga memiliki pemahaman ideologis yang jelas tentang Islam. Dengan pemahaman yang benar, ia akan menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan perdagangan.


Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat adalah halal. Negara akan mengawasi pasar dan memastikan para pedagang hanya menjual barang yang diperbolehkan oleh syariat. Jika terdapat barang yang haram, maka negara akan melarang peredarannya.


Pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat, mekanisme ini telah berjalan secara alami. Para pedagang memahami batasan halal dan haram dalam perdagangan. Negara juga hadir melalui lembaga hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas pasar agar sesuai dengan hukum Islam. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada label atau sertifikasi khusus, karena sistem kehidupan secara keseluruhan telah diatur berdasarkan syariat.


Perdagangan dan ekonomi dalam sistem Islam berjalan mengikuti hukum Allah Swt.. Prinsip halal dan haram menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, masyarakat hanya akan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi barang-barang yang halal.


Inilah gambaran bagaimana Islam memberikan perlindungan yang nyata bagi umatnya. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, kehalalan tidak lagi menjadi persoalan yang diperdebatkan atau dipengaruhi oleh tekanan kepentingan negara lain. Sebaliknya, ia menjadi bagian dari sistem kehidupan yang dijaga oleh negara dan masyarakat.


Dengan demikian, persoalan halal bukan sekadar isu perdagangan atau diplomasi internasional. Ia adalah bagian dari kewajiban umat Islam untuk menaati perintah Allah Swt.. Oleh karena itu, keberadaan pemimpin yang amanah, kuat, dan menjadikan Islam sebagai pedoman dalam mengatur negara menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi umat Islam. Tanpa kepemimpinan yang demikian, kepentingan umat termasuk dalam menjaga kehalalan akan selalu berada dalam posisi yang rentan terhadap tekanan kepentingan global. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]