BPJS PBI Dinonaktifkan di Mana Perlindungan Negara?
OpiniKomersialisasi layanan kesehatan melalui sistem asuransi BPJS adalah tindakan zalim
Karena tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial
________________
Penulis Mardiyah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat itu Pak Ajat, hendak melakukan kegiatan cuci darah di Rumah Sakit Adjidarmo. Peralatan medis sudah terpasang di tubuhnya jarum sudah ditusukkan ke tangannya. Namun, cuci darah batal dilakukan karena pihak rumah sakit memberi tahu bahwa BPJS PBI yang dimilikinya dinyatakan tidak aktif. Pak Ajat diminta untuk mengurusi BPJS terlebih dahulu. (bbc.com 06-02-2026)
Untuk mendapatkan layanan cuci darah selanjutnya Pa Ajat harus mengikuti BPJS mandiri. Besar iuran yang harus dibayarkan Pak Ajat sebesar Rp70.000,00. Padahal penghasilan Pak Ajat sebagai penjual es tidak menentu setiap harinya. Hal ini justru memberatkan bagi Pak Ajat.
Pemutakhiran Data Kemensos
Rizky Anugerah Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI atas dasar Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Kementerian sosial melakukan pembaharuan data PBI sacara berkala agar data peserta PBI tepat sasaran. Sayangnya, pembaruan data tersebut menimbulkan masalah berat bagi Pak Ajat dan teman-teman. Karena Pak Ajat seolah dipaksa untuk beralih ke BPJS mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Pemutakhiran data oleh Kemensos bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses ini melibatkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama.
Alasan lainnya adalah Kemensos melakukan pembersihan data untuk menghilangkan duplikasi dan memastikan keakuratan data. Kemudian peserta yang terdeteksi memiliki lonjakan kemampuan ekonomi, maka hak PBI akan dicabut.
Berikutnya peserta yang tidak pernah mengakses layanan dalam jangka waktu lama dapat menjadi indikator bahwa peserta sudah tidak ada di domisili tersebut atau sudah meninggal dunia. Peserta yang meninggal dunia atau pindah domisili tanpa melapor ke Dinas Sosial setempat berisiko kehilangan kepesertaannya.
Pembatasan kuota juga menjadi faktor karena kuota PBI APBN terbatas dan dinamis. Jika kuota sudah penuh, Dinsos tidak bisa serta merta memasukkan data baru. Politik anggaran juga berperan sebab pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk masyarakat yang membutuhkan. BPJS PBI memang terkait dengan beberapa faktor, termasuk pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pembatasan kuota, dan politik anggaran.
Kegagalan Kapitalisme dalam Melayani Kesehatan Rakyat
Kasus Pak Ajat menggambarkan bahwa sistem yang diterapkan di negeri ini gagal memberikan perlindungan kesehatan khususnya kepada kaum duafa. Negara hanya menerima iuran BPJS dan mengelola anggaran, tetapi tidak mengurusi kesehatan rakyat miskin.
Demikianlah kapitalisme gagal memberikan hak dasar layanan kesehatan rakyat. Apa yang dialami Pak Ajat adalah bentuk penzaliman negara terhadap rakyat. Karena negara hanya mengurusi layanan administrasi kesehatan dengan syarat-syarat tertentu. Sementara rakyat harus membayar sejumlah uang mendapatkan layanan kesehatan.
Komersialisasi layanan kesehatan melalui sistem asuransi BPJS adalah tindakan zalim. Karena tidak dikelola dengan baik dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan sosial. Hal ini terbukti dengan penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI. Pak Ajat adalah adalah salah satu korbannya.
Alasannya karena biaya iuran BPJS yang tinggi dapat menjadi beban bagi masyarakat miskin dan rentan; layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS sering kali terbatas dan tidak mencakup semua kebutuhan kesehatan masyarakat, serta ketimpangan akses. Sistem BPJS dapat memperlebar kesenjangan akses kesehatan antara masyarakat kaya dan miskin.
Solusi Islam
Islam adalah agama yang sahih, agama yang sempurna karena tidak hanya mengurusi urusan dunia saja, tetapi mengurusi bagaimana kebahagiaan di akhirat juga. Islam merupakan sebuah ideologi yang solutif, jika aturan Islam diterapkan secara totalitas. Termasuk masalah layanan kesehatan masyarakat. Islam memandang negara/penguasa adalah penanggung jawab urusan rakyat.
Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah raa'in (penanggung jawab) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas bagaimana dia memimpin dan menjaga rakyatnya.
Negara yang berideologi Islam memiliki mekanisme yang berbeda dengan negara yang berideologi lain. Negara Islam memiliki sumber dana yang melimpah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyat, baik kaya maupun miskin. Dana tersebut berasal dari kekayaan milik umum (milkiyah amah) yang dikelola negara. Hasilnya digunakan kesejahteraan rakyat, misalnya untuk layanan kesehatan atau biaya pendidikan rakyat.
Inilah hebatnya sistem Islam yang tidak dimiliki sistem selain Islam. Negara betul-betul hadir sebagai pelindung dan penanggung jawab urusan rakyat. Islam mampu menjadi solusi permasalahan manusia apa pun jenis masalahnya, ketika diterapkan secara kafah atau totalitas. Wahai umat Islam sudah saatnya kembali kepada ajaran Islam yang sempurna, tinggalkan aturan buatan manusia. Kembalilah pada Islam jalan yang menyelamatkan kehidupan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


