Alt Title

Kekerasan Anak dan Child Grooming: Hasil dari Sekularisme

Kekerasan Anak dan Child Grooming: Hasil dari Sekularisme



Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming hari ini bukan sekadar persoalan moral individu

melainkan cermin rusaknya sistem perlindungan anak


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fakta Lapangan

Maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 kasus pelanggaran hak anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. 


Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut justru terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti rumah dan sekolah. Seharusnya tempat itu menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah. (Antara News, 8-1-2026)


Salah satu bentuk kekerasan yang makin mengkhawatirkan adalah child grooming, yaitu upaya sistematis pelaku dalam membangun kedekatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Praktik ini kerap luput dari pengawasan karena dilakukan secara halus, bertahap, dan berkedok perhatian atau kasih sayang. Banyak korban baru menyadari telah dimanipulasi setelah mengalami trauma psikologis yang mendalam. (Kumparan.com, 12-1-2026)


Fenomena child grooming sering tidak terdeteksi sejak awal akibat minimnya literasi masyarakat serta lemahnya sistem perlindungan anak. Akibatnya, pelaku memiliki ruang aman untuk mengulangi perbuatannya. Sementara korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau ancaman. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar kejahatan individu. Melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh. (Kompas.co.id, 6-1-2026)


Kejahatan Sistemik dalam Sistem Sekuler


Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming hari ini bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan cermin rusaknya sistem perlindungan anak. Negara gagal menciptakan rasa aman bagi generasi penerus.


Child grooming dilakukan secara terselubung, sistematis, dan manipulatif, menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dengan dampak trauma jangka panjang. Namun, penanganan kasus sering kali berhenti di permukaan. Pelaku tidak mendapat hukuman setimpal, korban minim pemulihan, dan pencegahan tidak menyentuh akar persoalan.


Kondisi ini membuktikan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan extraordinary crime, tetapi ditangani dengan pendekatan biasa. Hukum tidak menjerakan, kebijakan bersifat reaktif, dan pencegahan berjalan setengah hati. Terus meningkatnya kasus menjadi bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsi riayah (pengurusan dan perlindungan) terhadap rakyatnya, khususnya anak-anak.


Lebih mendasar lagi, kegagalan ini berakar pada paradigma sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika aturan hidup disusun tanpa landasan wahyu. Standar benar dan salah ditentukan oleh hawa nafsu dan kepentingan manusia. Kebebasan diagungkan tanpa batas, sementara tanggung jawab dan penjagaan diabaikan. Akibatnya, kejahatan terhadap anak dipandang sebagai persoalan individual, bukan sebagai buah dari sistem rusak yang membiarkannya tumbuh subur.


Islam sebagai Solusi Hakiki


Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga. Setiap bentuk kezaliman terhadap anak merupakan dosa besar dan kejahatan serius. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa negara sebagai pemimpin tertinggi bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan anak. Islam juga menetapkan aturan tegas untuk mencegah kejahatan sejak akarnya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)


Larangan ini tidak hanya terhadap perbuatannya, tetapi juga seluruh jalan yang mengantarkannya, termasuk praktik grooming dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, solusi hakiki tidak akan lahir dari sistem sekuler yang rusak. Dibutuhkan perubahan paradigma berpikir secara menyeluruh.


Dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk membongkar cara pandang sekuler-liberal dan mengembalikan umat pada paradigma Islam. Perubahan cara berpikir ini harus berujung pada perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan perlindungan anak sebagai kewajiban negara dan penerapan hukum Allah sebagai jaminan keamanan generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Senji Purwa Amalia