Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra Tanggung Jawab Siapa?
OpiniKurangnya perhatian struktural dan finansial negara untuk pemulihan dan masa depan mereka
Seharusnya negara bertanggung jawab penuh untuk melindungi, mengurus, dan menjamin semua kebutuhan dasar
________________________
Penulis Salma Lisania
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tragedi banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra yang terjadi beberapa waktu lalu masih meninggalkan luka bagi kita. Wilayah yang terdampak saat ini sedang masa pemulihan dan mungkin memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah korban bencana anak-anak. Mereka menjadi yatim, piatu maupun yatim piatu sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Mereka kehilangan hak dasarnya sebagai seorang anak, ditinggalkan oleh salah satu orang tua atau keduanya.
UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Anak-anak yatim piatu korban bencana dikualifikasikan sebagai anak terlantar, yang kehilangan orang tua akibat peristiwa di luar kendali mereka. Berdasarkan UUD ini mereka harus dipelihara (diurusi) oleh negara. Makna dipelihara ini adalah negara wajib untuk menjamin pemeliharaan hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak tersebut. (untar.ac.id, 09-01-2026)
Realitasnya, sampai saat ini negara belum membuat data khusus menyangkut anak yatim-piatu korban bencana banjir dan tanah longsor. Mereka beralasan masih fokus pada penanganan darurat, sehingga pendataan terhadap anak-anak menjadi lambat. (bbc.com, 07-01-2026)
Mencari Tanggung Jawab Negara
Negara belum berkomitmen apa-apa terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Negara cenderung hadir di saat bencana terjadi hanya untuk mengimbau dan sekadar memberi bantuan di awal saja.
Setelah perhatian terhadap bencana sudah teralihkan, tidak ada lagi tindakan selanjutnya seperti memikirkan nasib anak-anak korban bencana. Saat ini tindakan negara terhadap anak-anak ini adalah menyerahkan pengurusan mereka kepada anggota keluarga yang masih ada.
Negara dalam sistem kapitalisme sangat abai terhadap keadaan rakyat, seperti pada anak-anak korban bencana. Kapitalis memandang segala hal harus memiliki nilai keuntungan, jika tidak menghasilkan keuntungan mereka tidak akan buang-buang waktu untuk hal tersebut sehingga kehadiran negara untuk me-riayah anak-anak korban bencana sangat minim, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga.
Karena sistem kapitalis ini anak-anak korban bencana sering kali menjadi kelompok yang paling menderita. Kurangnya perhatian struktural dan finansial negara untuk pemulihan dan masa depan mereka. Seharusnya negara bertanggung jawab penuh untuk melindungi, mengurus, dan menjamin semua kebutuhan dasar (makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan) korban bencana.
Negara kita memandang bencana secara kapitalistis, yaitu sudut pandang keuntungan. Misalnya rencana menyerahkan lumpur bencana pada swasta demi mencari keuntungan. Sedangkan tanggung jawab riayah tidak dilakukan yaitu tanggung jawab perawatan dan perlindungan rakyat, terutama anak yatim korban bencana.
Mereka sangat membutuhkan bantuan dan dukungan untuk pemulihan pasca bencana dan untuk masa depan yang lebih baik. Fakta di atas menunjukkan bahwa sulit mencari tanggung jawab negara di saat penerapan sistem saat ini jauh dari agama.
Bencana dalam Pandangan Islam
Khil4fah memiliki konsep ri'ayah syu’unil ummah (mengurus seluruh urusan umat) sehingga apa pun kebutuhan rakyat yang menjadi korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Negara bertanggung jawab bukan hanya untuk bantuan sementara, melainkan jaminan struktural dengan pendanaan dari baitulmal untuk pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan. Wajib memastikan anak-anak tersebut tidak terlantar dan kebutuhannya terjamin sepenuhnya.
Khil4fah akan memastikan jalur hadhanah (pengasuhan) dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabatnya. Anak-anak korban bencana yang tidak memiliki keluarga sama sekali, akan ditampung dan dijamin semua kebutuhannya oleh negara, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (seperti UU No. 35 Tahun 2014) dan ketentuan syariat Islam mengenai kewajiban pemimpin untuk mengurus rakyatnya.
Khil4fah memiliki pos keuangan yang dikenal sebagai baitulmal, yang akan membiayai semua kebutuhan untuk me-riayah anak yatim piatu tersebut. Melalui pos-pos pengeluaran yang sudah ditetapkan syariat. Pos-pos pengeluarannya yaitu nafkah, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal, serta memastikan kesejahteraan mereka terjamin sepenuhnya. Karena hal ini merupakan tanggung jawab negara atau pemimpin untuk melindungi dan mengurus rakyatnya, termasuk anak yatim korban bencana.
Dana pada baitulmal berasal dari berbagai sumber (zakat, pajak, dan lain-lain), dan anak yatim piatu termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan bantuan, sama halnya seperti fakir miskin. Sumber dana yang jelas dan berbasis hukum syariat, mampu menjamin kehidupan rakyat. Karena Baitulmal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara Islam yang memiliki tanggung jawab sosial tinggi, khususnya dalam mengurus kelompok rentan seperti anak-anak yatim piatu.
Keutamaan mengurus anak yatim dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 220. "Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu."
Ayat ini menjelaskan bahwa memperbaiki keadaan anak-anak yatim adalah baik, dan jika bergaul atau mencampurkan urusan dengan mereka (seperti makanan/harta), maka anak yatim adalah saudara seiman yang di harus dibantu dan diurus bersama. Karena, Allah Maha tahu siapa yang berbuat baik dan siapa yang merusak, serta Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana dalam ketentuan-Nya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


